Suara.com - Sejumlah remaja diduga peserta aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja dijemur di halaman Polres Cirebon, Jawa Barat. Video tersebut viral hingga menuai kecaman dari warganet.
Video singkat berdurasi 18 detik itu salah satunya diunggah oleh akun Twitter @SaveMoslem1. Sejak diunggah pada Jumat (9/10/2020) pukul 21.34 WIB, kekinian video tersebut telah diretweet 2.952 kali dan disukai lebih dari 4.000.
"Kasihan mereka memperjuangkan nasib kok malah dijemur," kicau @SaveMoslem1 seperti dikutip Suara.com, Minggu (11/10/2020).
Dalam video tersebut, terlihat sejumlah remaja yang diduga peserta aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja itu telanjang dada dan dijemur di halaman Mapolres Cirebon.
Mereka diminta untuk tiduran dengan posisi terlentang di atas aspal.
"Panas nggak?," tanya salah satu anggota polisi.
"Panas," jawab sejumlah remaja.
Tak berselang lama, sejumlah remaja tersebut diminta untuk membalikkan posisi tubuhnya tengkurap di atas aspal. Mereka tampak kepanasan dengan keringat yang membasahi tubuhnya di bahwa terik matahari.
Melihat tindakan tersebut, sejumlah warganet pun menyampaikan beragam komentar bernada kecaman.
Baca Juga: Dirangkul dan Ditempel Pisau, Viral Pesepeda Dibegal Perampok di Kuningan
"Kenapa kok polisi berakhlak begitu rendah ya?? Mereka BUKAN KRIMINAL!!! Mereka adalah satria yang memperjuangkan kepentingan rakyat jelata. Tidak heran kalau polisi TIDAK dihormati. Belajarlah dari TNI!!! #IndonesiaDalamBahaya #BongkarRezimJokowi #IndonesianPeoplePower," kicau akun Twitter @D1t07.
"Klo sama koruptor mana ada berani beginiin," kicau @okkiardianto.
"Tenang kawan, jatah panas api nerakamu akan berkurang. dan jatah api neraka para petinggi dan isilop akan bertambah berkali-kali lipat," kicau @Ap2248.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari aparat kepolisian terkait video viral para remaja yang dihukum berjemur di atas aspal tersebut saat cuaca terik.
Tag
Berita Terkait
-
MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Kalbar Minta Maaf Usai Videonya Viral
-
Profil Achmad Syahri As Siddiqi, Anggota DPRD Termuda yang Merokok dan Main Game di Tengah Rapat
-
Viral! Anggota DPRD Jember Terekam Main Game dan Merokok Saat Rapat Bahas Stunting
-
Diduga Tewas Saat Curi Mangga, Keluarga Pelaku Serang Rumah Pemilik Pohon di Bontang
-
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Vanessa Nabila Go Public, Lari hingga Hadiri Acara Bareng
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook