Suara.com - Fraksi Rakyat Indonesia atau FRI menantang pihak kepolisian untuk debat terbuka terkait substansi Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Hal ini menyusul tindakan kepolisian secara sewenang-wenang menangkap warga yang dianggapnya menyebar hoaks soal UU Ciptaker.
"Bersama ini kami juga mengajak pihak kepolisian untuk debat terbuka terkait substansi Omnibus Law UU Cipta Kerja agar publik bisa menilai siapa sebenarnya yang menebar hoaks," kata perwakilan FRI, Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (12/10/2020).
Padahal, kata Isnur, Badan Legislasi atau Baleg DPR menyebutkan naskah UU Ciptaker belum final, masih dalam tahap perbaikan dan belum disampaikan kepada publik. Tentu tindakan polisi yang ingin memberantas hoaks soal UU Ciptaker menjadi sebuah pertanyaan.
"Klaim Polri patut dipertanyakan karena berdasarkan keterangan anggota DPR RI dan Baleg, naskah UU belum dibagikan dan masih diperbaiki," ujarnya.
Selain itu, tindakan kepolisian itu identik dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz melalui Surat Telegram Kapolri Nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020. Dalam surat telegram itu Idham menginstruksikan jajarannya melakukan siber patrol pada media sosial dan menajemen media untuk membangun opini publik.
Idham juga memerintahkan jajarannya melakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah.
Isnur menganggap tindakan kepolisian itu telah menyalahi wewenang. Sebab, menurut Pasal 30 UUD 1945 dan amandemennya, tugas kepolisian itu menjaga keamanan dan ketertiban, bukan malah melakukan kampanye terhadap kebijakan pemerintah.
"Instruksi untuk ‘Lakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah’ merupakan pemberangusan hak kebebasan berekspresi di tengah merebaknya kritik dan aksi masyarakat terhadap upaya pengesahan UU Cipta Kerja," ujarnya.
Selain itu, FRI juga menilai kalau langkah kepolisian mengusut hoaks soal RUU Ciptaker menjadi upaya intimidasi terhadap masyarakat yang menolak UU Ciptaker.
Baca Juga: Merasa Dituding Kubu Jokowi Sponsori Demo Omnimbus Law, SBY Bereaksi
"Bahkan Instruksi Kapolri Idham Aziz tersebut bertentangan dengan hukum dan memuat penyalahgunaan wewenang kepolisian yang mengancam kebebasan berekspresi di tengah meningkatnya penolakan masyarakat luas atas pengesahan UU Cipta Kerja," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang perempuan berinisial VE atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dan memprovokasi massa aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).
VE ditangkap saat berada di indekosnya di Kelurahan Karampuan, Kec. Panakukang, Makasar, Sulawesi Selatan pada pukul 11.30 WITA. Setelah ditangkap, VE langsung diterbangkan ke Jakarta dan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, cuitan VE melalui akun twitternya @videlyaeyang hoaks dan telah memprovokasi massa.
"Adanya seorang perempuan diduga melakukan penyebaran yang tidak benar itu ada di Twitternya @videlyaeyang," kata Argo di Mabes Polri, Jumat (9/10/2020).
Bahkan, Argo menyebut motif VE menyebar informasi itu karena rasa kekecewaan kini sudah tidak bekerja lagi.
Berita Terkait
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
-
Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Legislator DKI Hardiyanto Kenneth Endus Praktik 'Parkir Gelap' di Mal Jakarta
-
Natalius Pigai Desak Pelaku Penembakan 15 Warga Papua Menyerah: Jangan Sembunyi!
-
Berlangsung Masif dan Meluas, Komnas HAM Belum Temukan Dalang Kerusuhan Demo Agustus 2025
-
Nus Kei Dibunuh karena Dendam Lama, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati
-
Bareskrim Siap Miskinkan Mafia Haji dan Umrah, Aset Disita Pakai Pasal TPPU
-
Jangan Tergiur Promo Medsos, 20 Laporan Penipuan Haji dan Umrah Masuk Kemenhaj Tiap Hari
-
Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka Longsor Maut Bantargebang yang Tewaskan 7 Orang
-
Pigai Ungkap 15 Warga Tewas di Papua, Minta Pelaku Segera Diungkap
-
Proyek Giant Sea Wall Dimulai dari Pantura, Pemerintah Siapkan Pembangunan Bertahap
-
15 warga Sipil Tewas di Kembru Papua, Menteri HAM Pigai: Pelaku Sudah Diketahui, Jangan Sembunyi!