Suara.com - Politikus Ferdinand Hutahaean -- yang baru saja keluar dari Partai Demokrat -- berharap pemerintah dan aparat keamanan bertindak tegas jika terjadi rusuh dalam demonstrasi yang akan berlangsung di sekitar Istana Kepresidenan, Jakarta, siang hari ini.
"Saya berharap besok pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil sikap tegas kepada para pendemo yang anarkis. Tangkap provokatornya dan pimpinan aksi, pidanakan agar tidak selalu bikin bangsa ini gaduh," kata Ferdinand.
Menurut Ferdinand kini waktunya wibawa penerintah harus ditunjukkan secara tegas kepada para perusuh.
Ferdinand yakin intelijen sudah memetakan semua aspek menyangkut rencana aksi massa tersebut.
Pernyataan Ferdinand terkait denganrencana Aliansi Nasional Anti Komunis NKRI yang akan mendemo Istana Kepresidenan untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja jam 13.00 WIB nanti. Front Pembela Islam, Persaudaraan Alumni 212, dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama ikut dalam aliansi tersebut.
Ketika dihubungi Suara.com, Wakil Sekretaris Jenderal PA 212 Novel Bamukmin mengonfirmasi rencana aksi damai tersebut.
Tuntutannya, selain menolak UU Cipta Kerja, juga menolak RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan RUU Haluan Ideologi Pancasila serta mendesak pembubaran BPIP.
Dalam poster berisi undangan aksi yang ditunjukkan Novel kepada Suara.com, tertulis pesan, "jangan pulang sebelum UU Ciptaker tumbang."
Kepada semua peserta aksi, koordinator lapangan Damai Hari Lubis dan komandan lapangan Abdul Qodir Aka juga menyerukan kepada mereka untuk membawa bendera merah putih, taat pada komando pimpinan, selalu menjaga ketertiban dan kebersamaan, jalankan protokol kesehatan cegah Covid-19, dilarang membawa atau melibatkan anak-anak serta jangan terprovokasi selama perjalanan.
Baca Juga: Siapa Biayai Demo 8 Oktober, SBY Minta Airlangga, Luhut, dan BIN Sebut Saja
Estimasi massa yang akan ikut aksi besok, kata Ketua PA 212 Slamet Maarif ketika dihubungi Suara.com, mencapai ribuan.
Panitia aksi, kata Slamet, sudah mengirimkan surat pemberitahuan rencana unjuk rasa ke Polda Metro Jaya sejak Jumat (9/10/2020).
Menanggapi gelombang demonstrasi dengan mengangkat isu penolakan UU Cipta Kerja, peneliti politik dari lembaga Political and Public Policy Studies Jerry Massie mengatakan demonstrasi, terutama jika untuk membela kepentingan kaum lemah, tidak dilarang.
"Saya nilai kalau demo kepentingan kelompok lebih baik jangan berdemo. Tapi kalau demo membela kaum buruh itu tak dilarang. Semua demo dalam menyampaikan aspirasi itu tak dilarang atau kata lain dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Tapi kalau sadah menjurus ke anarkisme maka itu tak diperkenankan," katanya.
Rencana demonstrasi kelompok PA 212, menurut Jerry, kalau bertujuan untuk mengingatkan pemerintah mengenai kontroversi UU Cipta Kerja tak menjadi masalah. "Yang bahaya ada penunggang gelap. Saya sarankan 212 gelar RDP dengan DPR dan pemerintah itu lebih santun dan terhormat," katanya.
Jerry menekankan kepada semua pihak untuk hindari politik adu domba. "Paling penting demo tanpa ada muatan politis atau demo murni," katanya.
Berita Terkait
-
SBY: Penanganan Bencana Tidak Segampang yang Dibayangkan, Perlu Master Plan yang Utuh
-
Terpopuler: Beda Cara SBY vs Prabowo Tangani Banjir, Medali Emas Indonesia Cetak Rekor
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Purbaya Blak-blakan Kondisi RI Era Jokowi: Ekonomi Susah, Swasta Enggak Dikasih Ruang
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Wagub Aceh ke Pemerintah Pusat, Bantuan Rumah Rusak Berat Minta Naik Jadi Rp 98 Juta
-
Akhir Polemik Peter Berkowitz: PBNU Maafkan Gus Yahya, Muktamar Segera Digelar
-
Gedung Parkir Berlantai Dua Ambruk di Jakut, Bocah Ketakutan Dengar Suara Retakan
-
Contraflow Tol Cikampek Dihentikan, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
-
Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?
-
Menteri PPPA Soroti Vonis 9,5 Tahun Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Balita di Medan
-
Prabowo Sampaikan Pesan Natal 2025: Perteguh Persatuan dan Doakan Korban Bencana
-
Buron Kasus Peredaran Narkotika Jelang Konser DWP Menyerahkan Diri ke Bareskrim
-
Geger Buku 'Reset Indonesia' Dibubarkan, Jimly: Ini Bukan Merusak, Tapi Menata Ulang
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025