Suara.com - Pengamat Politik Rocky Gerung kembali mengkritik UU Omnibus Law Cipta Kerja. Kali ini, ia menyebut bahwa UU ini menyimpang dari konstitusi negara.
Pasalnya substansi UU Cipta Kerja dirasa bertentangan dengan Pasal 27 UUD 1945.
Kritikan tajam tersebut disampaikan Rocky Gerung lewat tayangan video yang diunggah di kanal YouTube miliknya, Selasa (12/10/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Rocky Gerung hanya menyoroti bagian perburuhan dan lingkungan yang dianggap mendesak dan banyak terjadi penyimpangan.
Menurut Rocky Gerung, pembuatan Omnibus Law sudah salah sejak awal. Sebab UU ini lebih memihak kepada para investor dan cenderung merugikan buruh lokal.
"Kita bisa nilai dari awal bahwa inti dari Omnibus Law adalah memanjakan investasi. Tetapi kemudian kita pakai istilah cipta lapangan kerja (cilaka) karena orang melihat isinya mencilakan buruh," ujarnya seperti dikutip Suara.com.
Lebih lanjut lagi, Rocky Gerung dengan tegas mengatakan Omnibus Law bertentangan dengan konstitusi negara lantaran tidak sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945.
"UU ini inkonstitusional dari awal karena tida mengerti bahwa pekerjaan adalah hak untuk masyarakat bekerja," kata Rocky Gerung.
"Justru hak yang disediakan negara adalah bebasnya Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia. Intinya itu," imbuhnya.
Baca Juga: Lucu! Pendemo Ini Takut Pulang Karena Botol Minumnya Hilang
Rocky Gerung pun kemudian menyoroti kedatangan UU Omnibus Law yang menurutnya mengusung makna filosofis berbeda. Ia menuding Menko Perekonomian Airlangga tidak paham akan hal ini.
"Nah UU Omnibus Law ini justru datang dengan filosofi yang berbeda. Sifat UU bahkan diucapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga, UU itu dimaksudkan agar buruh mudah dipekerjakan dan mudah dipecat. Padahal konstitusi bilang gak boleh ada pemecatan," imbuhnya.
Dalam tayangan videonya, Rocky Gerung mengajak penontonnya melihat bunyi Pasal 27 UUD 1945. Pasal tersebut salah satunya menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan.
Menurut Rocky Gerung, apabila pemerintah tak bisa memenuhi berarti sudah termasuk dalam menyalahi konstitusi. Kecuali memang yang bersangkutan tidak mau dipekerjakan.
"Poin saya kan konstitusi kita bilang gini, di Pasal 27 UUD 1945 setiap warga negara berhak atas pekerjaan. Jadi hak atas pekerjaan harus disediakan negara karena itu adalah hak masyarakat. Supaya ada jaminan penghasilan agar bisa merencanakan masa depan," ungkapnya.
Isi Pasal 27 UUD 1945
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
Pilihan
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
Terkini
-
Heboh Patwal 'Tot tot Wuk wuk' Kawal Tesla Cybertruck Berpelat ZZH di Tol, Mobil Siapa?
-
Kasus Patok Ilegal, Kuasa Hukum PT WKM: PT Position Lakukan Illegal Mining!
-
Hasto PDIP Optimis Lahirnya Petani Muda di Tengah Krisis Pangan dan Soroti Petani Tanpa Lahan
-
Cak Imin Minta Maaf, Sebut 27 Tahun PKB Omong Kosong untuk Petani
-
Usai Garut dan Cipongkor, Kasus Siswa Keracunan Diduga MBG Terjadi di Bogor, Begini Gejalanya!
-
Perwakilan Istana "Cuma" Menampung Aspirasi Petani, SPI Berharap Bisa Bertemu Prabowo Pekan Depan
-
Sebanyak 959 Orang Jadi Tersangka Tragedi Kerusuhan Agustus Lalu, 295 Berusia Anak
-
Skandal Kuota Haji 2023-2024: KPK Usut Biro Perjalanan Daerah, Siapa Saja yang Terlibat?
-
Muncul Desakan Moratorium Program MBG Hingga Penetapan KLB, Apa Kata Istana?
-
Hari Tani Nasional 2025: PDIP Desak Kedaulatan Pangan, Petani Harus Jadi Tuan Rumah