Suara.com - Pengamat Politik Rocky Gerung kembali mengkritik UU Omnibus Law Cipta Kerja. Kali ini, ia menyebut bahwa UU ini menyimpang dari konstitusi negara.
Pasalnya substansi UU Cipta Kerja dirasa bertentangan dengan Pasal 27 UUD 1945.
Kritikan tajam tersebut disampaikan Rocky Gerung lewat tayangan video yang diunggah di kanal YouTube miliknya, Selasa (12/10/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Rocky Gerung hanya menyoroti bagian perburuhan dan lingkungan yang dianggap mendesak dan banyak terjadi penyimpangan.
Menurut Rocky Gerung, pembuatan Omnibus Law sudah salah sejak awal. Sebab UU ini lebih memihak kepada para investor dan cenderung merugikan buruh lokal.
"Kita bisa nilai dari awal bahwa inti dari Omnibus Law adalah memanjakan investasi. Tetapi kemudian kita pakai istilah cipta lapangan kerja (cilaka) karena orang melihat isinya mencilakan buruh," ujarnya seperti dikutip Suara.com.
Lebih lanjut lagi, Rocky Gerung dengan tegas mengatakan Omnibus Law bertentangan dengan konstitusi negara lantaran tidak sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945.
"UU ini inkonstitusional dari awal karena tida mengerti bahwa pekerjaan adalah hak untuk masyarakat bekerja," kata Rocky Gerung.
"Justru hak yang disediakan negara adalah bebasnya Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia. Intinya itu," imbuhnya.
Baca Juga: Lucu! Pendemo Ini Takut Pulang Karena Botol Minumnya Hilang
Rocky Gerung pun kemudian menyoroti kedatangan UU Omnibus Law yang menurutnya mengusung makna filosofis berbeda. Ia menuding Menko Perekonomian Airlangga tidak paham akan hal ini.
"Nah UU Omnibus Law ini justru datang dengan filosofi yang berbeda. Sifat UU bahkan diucapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga, UU itu dimaksudkan agar buruh mudah dipekerjakan dan mudah dipecat. Padahal konstitusi bilang gak boleh ada pemecatan," imbuhnya.
Dalam tayangan videonya, Rocky Gerung mengajak penontonnya melihat bunyi Pasal 27 UUD 1945. Pasal tersebut salah satunya menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan.
Menurut Rocky Gerung, apabila pemerintah tak bisa memenuhi berarti sudah termasuk dalam menyalahi konstitusi. Kecuali memang yang bersangkutan tidak mau dipekerjakan.
"Poin saya kan konstitusi kita bilang gini, di Pasal 27 UUD 1945 setiap warga negara berhak atas pekerjaan. Jadi hak atas pekerjaan harus disediakan negara karena itu adalah hak masyarakat. Supaya ada jaminan penghasilan agar bisa merencanakan masa depan," ungkapnya.
Isi Pasal 27 UUD 1945
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan
-
Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta
-
Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti
-
5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan
-
Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo
-
5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil