Suara.com - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon punya pendapat berbeda soal Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Prabowo menilai banyak hoax mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja, sementara Fadli Zon berpendapat UU tersebut perlu ditinjau ulang karena cacat prosedur.
Kendati keduanya sama-sama bernaung di bawah partai yang sama yaitu Partai Gerindra, perbedaan pendapat antar dua tokoh ini memperbesar pertanyaan publik tentang kejelasan UU Cipta Kerja.
Undang Undang Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020) lalu. Dari sembilan fraksi yang ada di parlemen, hanya dua fraksi yang menyatakan penolakannya terhadap pengesahan UU tersebut.
UU Cipta Kerja menuai polemik lantaran memuat beberapa pasal yang dinilai merugikan hak-hak pekerja.
Adapun fraksi yang menyetujui Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah PDIP, Golkar, Nasional Demokrat, PKB, PPP, PAN, dan partai yang dinaungi oleh Fadli Zon yakni Gerindra.
Sementara dua partai yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah PKS dan Partai Demokrat.
Kendati demikian, Fadli Zon menunjukkan sikap berbeda dengan keputusan partainya.
"Saya melihat UU ini belum tentu menjadi panacea (obat mujarab) menghadapi resesi ekonomi," kata Fadli Zon seperti dikutip Suara.com, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: Prabowo Tak Yakin Mahasiswa Rusuh: Ini Pasti Anasir yang Dibiayai Asing
Fadli Zon mengakui, pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI dilakukan sangat mendadak.
Meski demikian, keputusan untuk mengesahkan UU Cipta Kerja tersebut dilakukan sesuai perolehan suara mayoritas.
"Omnibus Law RUU Ciptaker telah disahkan @DPR_RI sore tadi. Sangat Mendadak. Keputusan tentu berdasarkan suara mayoritas," ungkap Fadli Zon.
Fadli juga mengungkap soal ketidakjelasan naskah UU Cipta Kerja yang diterimanya saat Sidang Paripurna.
"Pada rapur (rapat paripurna) 5 Oktober 2020, sebagai anggota @DPR_RI saya tidak terima naskah RUU. Biasanya dibagikan dan dicerna dulu. Jadi tak tahu naskah apa yang disahkan," kata Fadli melalui akun Twitter-nya @fadlizon pada Kamis (8/10/2020).
"Sampai sekarang pun belum terima naskah UU itu," tambahnya.
Berita Terkait
-
Akses ke Istana Ditutup Total, Massa PA 212 Dkk Tertahan di Patung Kuda
-
Prabowo Tak Yakin Mahasiswa Rusuh: Ini Pasti Anasir yang Dibiayai Asing
-
Berkurang 200 Halaman Lebih, Draft UU Cipta Kerja Terus Berubah-ubah
-
Jumlah Halaman UU Ciptaker Berubah, Tengku: Negara Bukan Panggung Sulap!
-
Prabowo Bongkar Dalang Demo UU Cipta Kerja: Asing Tak Suka Indonesia Aman
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Pesan Prabowo untuk Thomas Djiwandono yang Resmi jadi Deputi Gubernur BI
-
Mantan Kepala LKPP Ungkap Aturan Harga E-Katalog dalam Sidang Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
-
Ibu Korban Kecelakaan Maut di Singapura Masih Dirawat Intensif, Pengemudi Resmi Ditahan
-
Fakta Baru Kasus Pria Dikira Panggul Mayat, Biawak Gagal Dijual Dibawa Pulang Jalan Kaki
-
Terima Aspirasi Amnesty, DPD RI Dorong Penyelesaian Damai Konflik dan Penguatan HAM di Papua
-
Amnesty Internasional Laporkan Tragedi Gearek ke DPD: Heli Militer Diduga Serang Pemukiman
-
Pimpinan DPD RI soal Laporan Tragedi Gearek: Kekerasan di Papua Bukan Lagi Rahasia Umum!
-
Sempat Dinonaktifkan, Mensos Pastikan BPJS PBI 106 Ribu Pasien Katastropik Aktif Otomatis
-
Hampir Separuh Laut Dunia Kini Tercemar Sampah: Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Pelajar Tewas Gegara Jalan Berlubang di Matraman, Polisi Dalami Faktor Infrastruktur