Suara.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto meminta polisi tak gegabah dalam memperlakukan anak-anak yang ditangkap saat mengikuti aksi demonstrasi menolak Undang Undang Omnibus Law - Cipta Kerja. Apalagi dengan mengancam para pelajar yang ditangkap akan sulit mendapat pekerjaan.
"Polisi harus hati-hati dan tak gegabah menangani pengunjuk rasa di bawah umur. Pertama, penyampaian pendapat dalam unjuk rasa adalah perbuatan legal yang dilindungi undang-undang," kata Bambang, Rabu (14/10/2020).
Menurut Bambang, anak-anak di bawah umur dan pelajar yang ditangkap sudah semestinya mendapat pembinaan dari polisi. Bukan justru diancam atau ditakut-takuti.
"Anak-anak itu memang masih perlu pembinaan. Dan hasil apa yang akan diharapkan bila pembinaan dilakukan dengan menebar ketakutan dan ancaman-ancaman yang tak perlu bahkan keliru?" ujarnya.
Bambang menyampaikan bahwa polisi juga memiliki wewenang untuk memproses hukum terhadap massa demonstran yang terbukti melakukan perusakan. Namun, tetap harus berpegang teguh pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Anak-anak di bawah umur juga dilindungi undang-undang. Perlakuan pada pelaku kejahatan anak-anak di bawah usia 18 tahun tentunya berbeda dengan orang dewasa," pungkasnya.
Kapolres Tangerang Kota Kombes Sugeng Haryanto sebelumnya mengingatkan bahwa data pelajar yang tertangkap saat mengikuti demo akan tercatat dalam Surat Keterengan Catatan Kepolisian atau SKCK.
Sugeng lantas menyampaikan bahwa catatan hitam tersebut akan memengaruhi mereka dalam mencari pekerjaan.
"Mereka yang sudah diamankan akan ter-record di intel dan ini menjadi catatan tersendiri ketika mereka mau mencari pekerjaan," kata Sugeng.
Baca Juga: Koordinator Sebut Bercak Darah di Markas GPII Akibat Kader Dipopor Senjata
Tag
Berita Terkait
-
Perwira Junior Berpeluang Isi Jabatan Strategis, Prabowo Mau Hapus Kultur Senioritas di TNI?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Reformasi Kepolisian Tak Cukup Ganti Kapolri, Butuh Political Will dari Presiden
-
Ganti Kapolri Tak Cukup! Presiden Prabowo Didesak Rombak Total UU Kepolisian
-
Pakar Ingatkan Tim Reformasi Polri Jangan Cuma Jadi 'Angin Surga' Copot Kapolri
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid