Suara.com - Menteri Sosial (Mensos), Juliari P. Batubara mengatakan, Kementerian Sosial (Kemensos) turut serta dalam upaya mencegah segala bentuk aksi kekerasan di tengah masyarakat.
“Memang sudah ada lembaga kepolisian, tetapi kita dapat bekerja sama lebih erat agar bisa mencegah kekerasan-kekerasan ataupun penyiksaan di sekeliling kita. Kami sangat menyambut baik kerja sama yang bisa dilakukan,” katanya, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Ia mengambil contoh berdasarkan data Kemensos dalam tiga bulan terakhir, kasus kekerasan pada anak meningkat tajam, terutama anak yang berhadapan dengan hukum. Tercatat 3.555 kasus pada Juni, lalu bertambah menjadi 4.928 kasus pada Juli dan 5.364 kasus pada Agustus, yang direspons oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos).
Kasus yang juga cukup tinggi penambahannya, anak korban kejahatan seksual, serta anak korban perlakuan salah dan penelantaran. Kasus anak korban kejahatan seksual yang direspons Sakti Peksos pada Juni sebanyak 1.433, melonjak menjadi 2.214 kasus pada Juli, dan Agustus tercatat sebanyak 2.489 kasus.
Sementara kasus anak korban perlakuan salah dan penelantaran sebanyak 766 kasus pada Juni, naik 1.116 kasus pada Juli, dan Agustus bertambah menjadi 1.247 kasus.
“Langkah-langkah terkoordinasi, terencana, dan sismatis penting kita perkuat dan kita dorong bersama,” katanya.
Pernyataan Ari, sapaan akrabnya, disampaikan untuk menekankan kembali substansi dalam audiensi secara virtual bersama Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu (14/10/2020).
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan, atau dalam bahasa resminya adalah Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (The United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment/CAT), melalui UU No. 5 Tahun 1998.
Dalam audiensi, peserta membahas urgensi segera ratifikasi OPCAT menjadi skala prioritas. Peserta membahas kendala yang sering dialami.
Baca Juga: Percepat Penanganan Stunting, Kemensos Bentuk Tim Lintas Kementerian
Di tingkat konstitusional, Juliari akan mengawal usulan terkait ratifikasi OPCAT menuju Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, agar bisa diratifikasi di DPR sebagai usulan pemerintah.
"Begitu juga usulan adanya pembangunan pengetahuan bersama di jajaran Kemensos yang bisa ditindaklanjuti oleh balai sosial di bawah pemerintah daerah atau swasta," katanya.
Di tingkat teknis, langkah yang mungkin akan dilakukan Kemensos, antara lain kajian di balai/panti tentang dugaan terjadinya penyiksaan dalam pelayanan dengan bekerjasama dengan Pusat Pengembangan Profesi (Pusbangprof) Kemensos, Badan Aplikasi Lembaga Kesehatan Sosial (Balaks), serta berbagai lembaga terkait lainnya.
"Bekerja sama dengan Pusbangprof dan Balaks untuk membuat akreditasi. Jika tidak memenuhi persyaratan akreditasi karena ditemukan pelanggaran HAM, maka Kemensos bisa merekomendasikan pencabutan ijin operasional panti," katanya.
Mensos menyambut baik rencana pelatihan para petugas di lingkungan balai maupun panti masyarakat. Ia mengatakan, pelatihan dapat dilakukan secara virtual dengan dukungan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos.
Berita Terkait
-
Kemensos Bagikan 1.536 Paket Sembako Presiden ke 32 Hotel di Jakarta
-
Aparat Banting Anak-anak dan Aniaya Ibunya, Komnas HAM Surati Gubernur NTT
-
Penjahit dan Tukang Ojek Daring Terima BST di Kota Pahlawan dari Kemensos
-
Realisasi Bantuan Sosial Beras per 13 Oktober 2020 Capai 64 Persen
-
Percepat Penanganan Stunting, Kemensos Bentuk Tim Lintas Kementerian
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Sempat Digigit Anjing, Mayat Bayi di Bukittinggi Tewas Termutilasi: Tubuh Terpotong 3 Bagian!
-
Bahlil 'Dihujat' di Medsos, Waketum Golkar Idrus Marham: Paradoks Demokrasi
-
Ponsel Menkeu Purbaya Kalah Jauh dari Anak Buahnya: Handphone Lu Bagus Nih
-
Nadiem Makarim Tersandung Skandal Laptop Chromebook, Begini Proses Pengadaan Barang Versi LKPP
-
Misteri Lawatan Trump ke Asia: Sinyal Kejutan dari Korut, Kim Jong Un Sudah Menanti?
-
Viral Pencurian Brutal di Lampu Merah Tanjung Priok, Sopir Pasrah Pilih Tak Keluar Truk
-
Gaza Butuh Rp116,3 Triliun untuk Pulihkan Layanan Kesehatan yang Hancur Total
-
Hadirkan Cahaya Bagi Warga Sabang Aceh, Ubah Gelap Jadi Harapan Baru: Kiprah PLN Peringati HLN ke-80
-
Cuaca Ekstrem dan Suhu Panas Landa Indonesia, Waspada di Tiga Provinsi Siaga
-
Momen Langka di Kuala Lumpur, Donald Trump dan Prabowo Subianto Hadiri KTT ASEAN