Suara.com - Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti menyinggung enggannya Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti perundang-undangan (Perppu) untuk Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sebab, Jokowi lah yang menginginkan adanya UU Ciptaker.
Kembali mengingat saat Jokowi berpidato setelah dilantik pada 20 Oktober 2019. Dalam penggalan pidatonya, Jokowi selaku pemerintah mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar yakni UU Ciptaker dan UU Pemberdayaan UMKM dan dijadikan sebagai UU Sapu Jagat atau omnibus law.
Hal tersebut membuat Bivitri menganggap kalau Jokowi tidak akan mau mengeluarkan Perppu karena ia sendiri lah yang menginginkannya.
"Perppu, presiden memang sudah bilang kan, enggak mau mengeluarkan Perppu, ya, wajarlah dia yang minta (UU Ciptaker) dari zaman pidato pelantikan," kata Bivitri dalam sebuah diskusi bertajuk "Ada Apa Dengan Cipta Kerja" pada Jumat (16/10/2020).
Selain itu, Bivitri juga melihat Jokowi gagal dalam meredam konflik yang timbul akibat keras kepalanya pemerintah mengesahkan UU Ciptaker.
Pernyataan panjang yang disampaikan Jokowi seusai aksi demonstrasi besar-besaran dianggap Bivitri belum bisa mengakomodasi keinginan masyarakat.
"Dengan arogannya kemarin bilang ini salah, ini hoaks dan sebagainya terus kalau enggak puas bawa ke MK, itu bukan cara untuk meredam konflik. Itu akan semakin menajamkan konflik," ujarnya.
"Menurut saya perlu kita wacanakan terus bahwa ini jelek sekali dalam sejarah demokrasi kita."
Sebelumnya, pemerintah malah menyarankan masyarakat untuk menempuh jalur konstitusional apabila menolak adanya UU Ciptaker ketimbang mendorong diterbitkannya Perppu. Sebab, pemerintah belum terpikir untuk mencabut UU Ciptaker melalui Perppu.
Baca Juga: Ngaku Makin Paham UU Ciptaker, Ferdinand Semprot Kepala Daerah yang Menolak
"Pemerintah belum mempertimbangkan opsi itu, jadi yang saat ini mungkin adalah jalur konstitusional yakni judicial review. Artinya bagi yang keberatan silahkan mengajukan judicial review ke MK," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian, Kamis (8/10/2020).
Berita Terkait
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Usulan Gelar Pahlawan Bagi Soeharto Dianggap Mengerikan, Mengapa?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar