Suara.com - Pemeritah Inggris melarang pengemudi menggunakan ponsel dengan tujuan apa pun saat di jalan, termasuk telepon, mengurum pesan, mengambil foto hinga memutar musik.
Menyadur The Guardian, Minggu (18/10/2020), mereka yang kedapatan melanggar aturan baru ini harus membayar denda 200 pound atau sekitar Rp 3,8 juta.
Pembaruan peraturan ini bertujuan untuk menutup celah hukum, yang saat ini mendefinisikan pelanggaran hanya berlaku bagi pemakaian ponsel sebagai alat komunikasi.
Menteri Transportasi Inggris Baroness Vere mengatakan pihaknya ingin memastikan jalanan Inggris semakin aman ke depannya.
"Ini menganggu dan berbahaya, terlalu banyak pengemudi yang berisiko dapat lolos dari hukuman. Pembaruan ini berarti mereka yang melanggar akan menghadapi penegakan hukum sepenuhnya," ujar Vere.
Peraturan baru itu akan resmi menjadi undang-undang dalam 12 pekan mendatang. Setelahnya, polisi dapat menghukum siapa paun yang terlihat memakai ponsel dibalik kemudi dengan denda dan pelanggaran enam poin di surat izin mengemudi.
Aturan ini memberikan pengecualian, di mana ponsel dapat digunakan di mobil sebagai alat pembayaran laynan drive-through dan takeaways.
Seorang juru bicara pemerintah menyebut pengemudi juga dapat memakai ponsel sebagai sistem navigasi satelit, jika tidak memegangnya secara fisik.
Jika kedapatan menyentuh ponsel untuk mencari petunjuk arah, pengemudi masih dapat dituntut karena mengemudi tanpa kehati-hatian.
Baca Juga: Man City Tekuk Arsenal, Guardiola Puji Penyelamatan Gemilang Ederson
"Polisi akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang menggunakan ponsel genggam secara ilegal, dan proposal untuk memperjelas hukum sangat disambut baik," kata Anthony Bangham, kepala Dewan Kepolisian Nasional Inggris.
Kepala kebijakan jalan raya di organisasi otomotif AA, Jach Cousens, menyambut baik pembaruan undang-undang ini, namun menyebut aparat akan memiliki beban pekerjaan lebih banyak.
“Menutup celah atinya; membutuhkan lebih banyak polisi di mobil untuk benar-benar menangkap orang yang sedang beraksi, guna mencegah pengemudi melakukan pelanggaran lebih jauh, " katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Alarm Bahaya Pasar Keuangan, Lonjakan Utang dan Perang Bikin Biaya Pinjaman Meroket
-
Desil 10 dan Fakta yang Berbeda: Ketika Data Pemerintah Dipertanyakan Warga
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink