Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh telah menerima Keputusan Presiden untuk pengangkatan Nova Iriansyah sebagai gubernur Aceh definitif sisa masa jabatan 2017-2022.
Keppres Nomor 95/p Tahun 2020 tentang pengesahan pemberhentian Nova dari posisi wakil gubernur Aceh dan pengangkatannya menjadi gubernur baru diterima pimpinan DPRA beberapa hari lalu.
"Surat itu baru sampai, baru diserahkan sekretaris dewan, dan sudah di atas meja ketua DPRA," kata Wakil Ketua DPRA Safaruddin di Banda Aceh, Selasa (20/10/2020).
Presiden Joko Widodo mengeluarkan keppres pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai gubernur Aceh periode 2017-2022.
Irwandi Yusuf diberhentikan dari karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh tahun anggaran 2018.
Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka.
Safaruddin menyampaikan keppres pengangkatan Nova Iriansyah itu akan segera dibawa dalam rapat Badan Musyawarah DPRA untuk penentuan jadwal pelaksanaan rapat paripurna.
"Jadi belum bisa kita sampaikan kapan kepastiannya, keputusan jadwal paripurna ada di Banmus, dan ini terus kita proses," ujar politikus Gerindra.
Berbeda dengan provinsi lain di Indonesia, Aceh memiliki aturan khusus terkait pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah, semuanya melalui proses paripurna oleh legislatif.
Baca Juga: Presiden Berhentikan Irwandi dari Gubernur Aceh, DPRA Belum Berani Proses
Sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian gubernur atau wakil gubernur kepada Presiden melalui menteri dalam negeri.
Begitu juga dengan bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota, mereka diangkat dan diberhentikan melalui proses paripurna legislatif masing-masing daerah. [Antara]
Berita Terkait
-
Apa Peran DPRA? Lembaga Negara yang Ketuanya 'Restui' Aceh Merdeka
-
5 Fakta Ketua DPRA Zulfadhli yang Tawarkan Teken 'Aceh Merdeka' dalam Tuntutan Aksi
-
Siapa Zulfadhli? Ketua DPRA yang Tawarkan Teken 'Aceh Merdeka' dalam Tuntutan Aksi
-
Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
-
Rampok Duit Penerima Beasiswa Rp1,3 Miliar, Eks DPRA Dedi Safrizal Divonis Nihil, Kok Bisa?
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan
-
Cegah Penyakit Sejak Dini, Menkes Budi Tekankan Pentingnya Cek Kesehatan Rutin untuk Pekerja
-
Bertemu Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Akurasi Data Tunggal Nasional
-
Mensos Gus Ipul: BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis Aktif per Hari Ini
-
Silaturahmi dengan Ulama Aceh, Kasatgas Tito: Pentingnya Dukungan Spiritual bagi Korban Bencana
-
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik