Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta menolak gugatan yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung Tim Advokasi untuk Demokrasi atas Surat Presiden Joko Widodo terkait pengajuan Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Dilansir dari situs sipp.ptun-jakarta.go.id, Hakim Ketua Sutiyono bersama Hakim Anggota Nelvy Christin dan Enrico Simanjuntak memutuskan bahwa gugatan para Penggugat tidak diterima, putusan hanya dicantumkan secara online pada Senin (19/10/2020).
"Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 362.000," tulis putusannya dikutip Suara.com, Kamis (22/10/2020).
Dengan keputusan ini, Jokowi bebas dari gugatan yang diajukan oleh Koalisi Sipil yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konfederasi Buruh Indonesia (KPBI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Perkumpulan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum koalisi sipil dari LBH Jakarta Charlie Albajili mengatakan pihaknya menemukan kejanggalan dalam putusan tersebut.
Pertama, amar putusan hanya dicantumkan pada sistem e-court PTUN Jakarta tanpa melampirkan salinan putusan, Charlie menyebut hal ini bertentangan dengan pasal 13 Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
"Hingga kini, para penggugat tidak dapat mengetahui putusan utuh dari PTUN Jakarta serta pertimbangannya sebab tidak mendengar putusan secara langsung dan tidak menerima salinan putusan meski sudah menjalankan kewajiban administratif," kata Charlie, Kamis (22/10).
Kedua, koalisi sipil tidak mendapatkan salinan putusan saat tanggal pembacaan putusan, ini dinilai sangat merugikan penggugat karena tidak dapat mengetahui dasar pertimbangan putusan hakim.
Kejanggalan ketiga, para penggugat diwajibkan menggunakan sistem e-court tanpa dasar hukum yang jelas meskipun sudah datang secara langsung untuk mendaftar secara konvensional di PTUN Jakarta.
Baca Juga: Uang 100 Ribu Dolar Singapura Terkait Skandal Djoko Tjandra Dikirim ke KPK
Charlie menjelaskan jika mengacu pada Peraturan MA 1/2019, Surat Edaran MA 1/2020 dan Surat Edaran Badilmiltun 187/2020, tidak ada ketentuan yang mewajibkan pendaftaran gugatan dengan e-court meski dalam situasi Covid-19.
"Penggunaan sistem e-court bahkan hanya dapat dilakukan atas persetujuan para pihak. Para Penggugat telah mengajukan keberatan namun ditolak oleh majelis hakim dengan alasan sudah terlanjur terdaftar dalam sistem e-court," jelasnya.
Berikutnya, majelis hakim juga tak kunjung memberikan keputusan permohonan penundaan berlakunya surpres hingga putusan akhir, padahal penggugat sudah memohon surpres ditunda sampai sidang ini menghasilkan putusan hukum tetap.
"Menurut para penggugat, majelis hakim PTUN Jakarta dapat mencegah pembahasan ugal-ugalan RUU Cipta Kerja di DPR RI dengan penundaan tersebut, namun tidak dilakukan," ujarnya.
Koalisi sipil juga menilai ahli administrasi negara, Yos Johan Utama (Rektor Undip), saksi ahli yang dibawa pemerintah berpotensi konflik kepentingan karena termasuk dalam Satgas Omnibus Law.
Charlie menyebut penggugat sudah menyatakan keberatan dengan saksi ini namun majelis hakim menolak dan tetap mengizinkan Yos Johan Utama memberikan keterangan.
Berita Terkait
-
Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Tak Ada Alasan Lanjutkan Program MBG
-
Tok! Gugatan PLK Ditolak PTUN Jakarta, Aset Pemprov Jabar Selamat dari Ancaman
-
Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Meroket Lagi, IHSG Menuju Level 6.400
-
Chelsea Tikung Arsenal, Rekrut Morgan Rogers dengan Harga Fantastis!
-
Serangan Harimau Kembali Terjadi di Siak, Kali Ini Korbannya Pekerja Alat Berat
-
Kiamat Harga Gadget 2027? TSMC Naikkan Biaya Produksi Chip 10%, Raksasa Teknologi Mulai "Eksodus"
-
Live Malam Hari! Catat Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
-
Antam dan Galeri 24 Koreksi, Cek Harga Jual dan Buyback Emas Hari Ini di Pegadaian
-
Sepak Terjang Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Kini Pilih Mundur Fokus Pengobatan
-
Bukan Sekadar Transportasi, KRL Mengubah Cara Saya Melihat Perjalanan Harian
-
Soal Infertilitas: Sperma Kosong, Bayi Tabung hingga Mitos Gaya Hubungan Intim
-
Liburan ke Malioboro Makin Asyik, Becak Listrik Gratis Kembali Beroperasi