Suara.com - Buronan terpidana kasus narkoba, Elissa Gunawan ditangkap Tim Tangkap Buron atau Tabur Kejaksaan Agung di salah satu apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (22/10/2020) sekira pukul 19.30 WIB. Kasus hukum yang membelit Elissa itu bermula dari pengiriman paket 'kalung' dari Amerika Serikat yang ternyata berisi kokain.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 599K/Pid.Sus/2013 tertanggal 25 Mei 2013, Elissa, wanita berusia 38 tahun itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menerima narkotika golongan I.
Akibatnya ia harus menjalani pidana kurungan selam empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Putusan tersebut ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Surya Jaya dan Sri Murwahyuni.
Namun ia memilih untuk buron selama kurang lebih tujuh tahun pasca dijatuhi hukuman.
Kronologi Elissa Menerima Paket
Dilansir dari putusan.mahkamahagung.go.id, awalnya Elissa dipertemukan dengan saksi Andhi Chandra dengan oleh David di kediamannya di Apartemen FX Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada awal Desember 2010. Elissa dan David sudah saling kenal sebelumnya di Amerika Serikat.
Atas pertemuan itu, mereka pun akhirnya menjadi dekat karena Andhi menjadi sering berkunjung ke kediaman Elissa. Saat berada di kediaman Elissa, Andhi sempat menyampaikan kalau David akan mengirimkan hadiah untuknya dari AS.
Tetapi Andhi mau kalau hadiah itu dikirimkan ke alamat kediaman Elissa.
"Eh, Liss, si David bakalan ngirimin hadiah buat gua, gua kirim ke alamat lo ya," demikian petikan ucapan Andhi yang dilansir Suara.com, Jumat (23/10/2020).
Baca Juga: Rupanya Gara-gara Bara Rokok Gedung Kejagung Terbakar
"Oh, kenapa mesti dikirim ke apartemen gua?" tanya Elissa.
"Enakan ke alamat lo ya, karena gua ada rencana ke Aussie," timpal Andhi.
Elissa pun setuju dengan permintaan Andhi tersebut. David yang bakal mengirimkan paket langsung menghubungi melalui Blackberry Messenger dan langsung diiyakan Elissa.
Dalam putusan, Elissa disebutkan mengetahui kalau isi paket yang dimaksud adalah narkotika jenis kokain. Di Indonesia, kokain masuk ke dalam narkotika kategori golongan I.
"Namun, hal tersebut tidak dilaporkan terdakwa Elissa kepada pihak yang berwajib," demikian bunyi dalam putusan.
Seiring berjalannya waktu, MA sempat berpendapat kalau Pengadilan Tinggi telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum terhadap Elissa sebelumnya.
Berita Terkait
-
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembatalan RPerppu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Kasus Korupsi Ekspor POME, Siapa Saja?
-
YGMD Tempuh Jalur Hukum Terkait Prosedur Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran