Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat sebanyak 56 jurnalis menjadi korban kekerasan dari aparat kepolisian saat meliput aksi demonstrasi menolak Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja di berbagai daerah sepanjang 7 hingga 21 Oktober 2020.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan yang signifikan dibanding laporan awal yang disampaikan AJI Indonesia pada 10 Oktober 2020, yakni sebanyak 28 kasus.
Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Sasmito Madrim mengemukakan bahwa kasus kekerasan terhadap jurnalis paling banyak terjadi di Malang yakni sebanyak 15 kasus. Kemudian, Jakarta delapan kasus, dan Surabaya enam kasus.
Sementara, dari jenis kasus kekerasan yang dihadapi jurnalis, sebagian besar berupa intimidasi, yakni 23 kasus. Selanjutnya, perusakan, perampasan alat atau data hasil liputan 13 kasus dan kekerasan fisik 11 kasus.
"Kekerasan terhadap jurnalis ini dikategorikan sebagai pelanggaran menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ironisnya, pelaku dari semua peristiwa yang dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis ini adalah polisi, institusi yang seharusnya menegakkan hukum," kata Sasmito dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (26/10/2020).
Sasmito menyampaikan bahwa laporan tersebut menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh oknum anggota polisi. Misalnya, saat terjadi aksi demonstrasi mahasiswa menolak revisi Undang-Undang KPK, RUU KUHP pada akhir September 2019 lalu, tercatat ada 10 kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Mirisnya, beberapa kasus kekerasan terhadap jurnalis yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian ketika itu hingga kekinian belum menemui titik terang kelanjutannya.
Atas hal itu, Sasmito menyampaikan bahwa AJI Indonesia mendesak Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz segera memproses hukum personelnya yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis.
"Sebab, kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindak pidana yang itu diatur dalam pasal 18 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi jurnalis mencari dan memperoleh informasi bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," tegasnya.
Baca Juga: Korban Salah Tangkap, Eks Tapol Papua Ambrosius Babak Belur Dihajar Polisi
Di sisi lain, AJI Indonesia juga mendesak Idham untuk mengkaji materi pendidikan di lembaga pendidikan kepolisian khususnya terkait bagaimana personel polisi menangani aksi unjuk rasa. Menurut Sasmito, tindakan personelnya yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis, dan juga terhadap pengunjuk rasa, mencerminkan adanya ketidakpahaman personel kepolisian terhadap undang-undang.
"Sebab, jurnalis yang meliput dan massa yang berunjuk rasa sama-sama dilindungi oleh undang-undang. Tugas polisi sebagai aparat penegak hukum membuat hak itu bisa dilaksanakan dan hanya melakukan penindakan jika ada peristiwa pidana," katanya.
Selain itu, AJI Indonesia juga mendesak Komisi III DPR untuk mempertanyakan kinerja Polri dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis. Sebagai institusi yang memiliki mandat untuk melaksanakan fungsi pengawasan, DPR dinilai Sasmito perlu memastikan bahwa Polri bekerja secara profesional dalam menegakkan hukum, termasuk memproses hukum personelnya yang terlibat dalam tindak pidana, termasuk kekerasan terhadap jurnalis.
"Mendesak sejumlah lembaga negara seperti Kompolnas, Ombudsman, dan Komnas HAM untuk memastikan polisi bekerja secara profesional, termasuk melakukan proses hukum terhadap personel kepolisian yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Sebab, kekerasan oleh polisi terhadap jurnalis ini merupakan peristiwa yang kerap berulang tapi para pelakunya hampir tidak ada yang diproses pidana," pungkas Sasmito.
Berita Terkait
-
Polda DIY Bantah Gunakan Gas Air Mata Saat Bubarkan Massa, Sebut Suara Ledakan dari...
-
Massa Robohkan Gerbang Polda DIY! Tiga Mahasiswa Sempat Diamankan Saat Demo Ricuh
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Kekerasan Aparat yang Berulang: Mengurai Jejak Pola Serupa dari Kasus Gamma hingga Arianto
-
Trauma Dihajar Oknum Aparat, 3 Pegawai SPBU Cipinang Takut Masuk Kerja: Dia Panggil Nama Saya
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Polisi Turun Tangan Dalami Kasus Relawan Diteror Bangkai Anjing Tanpa Kepala di Aceh Tamiang
-
Adian Napitupulu Murka Ketua BEM UGM Diteror: Ini Kemunduran Demokrasi!
-
Dari BoP sampai Perjanjian Dagang: Lawatan Prabowo ke AS Dianggap Tabrak Konstitusi, Ini Alasannya
-
Anggota Denintel Kodam XVII/Cendrawasih Gugur Diserang KKB di Nabire
-
Redefinisi Peran Pemuda Betawi di Tengah Transformasi Jakarta Menjadi Kota Global
-
Ketua Banggar DPR Kritisi Impor 105.000 Mobil Niaga dari India: Ancaman bagi Industri Dalam Negeri
-
PSI Gelar Mudik Gratis 2026: Siapkan 100 Bus untuk 5.000 Penumpang, Ini Cara Daftarnya!
-
Soal PT 7 Persen, Titi Anggraini: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil Bagi Suara Rakyat
-
Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf
-
KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA