Suara.com - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) kembali memodifikasi lima rute layanan sehubungan dengan adanya aksi demonstasi dari elemen buruh dan mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2020) hari ini.
"Beberapa layanan TransJakarta akan diberlakukan modifikasi layanan rute imbas aksi di Patung Kuda," ujar Direktur Operasional TransJakarta Prasetia Budi dalam keterangannya, Rabu.
Lima rute yang mengalami modifikasi rute adalah sebagai berikut:
- Koridor 1 Blok M-Kota
Mengalami pengalihan rute dan untuk sementara tidak melewati Halte Monas dan Halte Bank Indonesia untuk kedua arah. - Koridor 2 Harmoni-Pulogadung
Mengalami pengalihan rute dan untuk Pulogadung tidak melewati Halte Monas sampai dengan Halte Kwitang. Sementara arah sebaliknya tidak melewati halte Atrium sampai dengan halte Pecenongan. - Koridor 3 Kalideres-Pasar Baru
Mengalami perpendekan rute menjadi Kalideres-Harmoni. - Koridor 8A Grogol 2-Juanda
Mengalami perpendekan rute menjadi Grogol 2-Harmoni. - Rute 5C PGC 1-Harmoni
Mengalami perpendekan rute menjadi PGC 1-Senen Sentral.
Selain rute-rute tersebut, operasional TransJakarta masih berjalan normal. TransJakarta bekerjasama dengan Polda Metro Jaya guna memastikan keamanan baik pelanggan, petugas di lapangan dan keberlangsungan operasional TransJakarta hari ini.
Dia pun menyampaikan layanan akan berangsur normal apabila situasi telah terpantau kondusif.
TransJakarta juga mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah namun, jika harus meninggalkan rumah karena terpaksa selalu pastikan untuk menerapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Selama Oktober 2020, aksi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan oleh beberapa elemen, mulai dari mahasiswa hingga buruh di sekitar Istana Merdeka.
TNI dan Polri memastikan penjagaan di sekitar Istana Merdeka diperketat selama gelombang aksi berlangsung.
Terbaru, aksi dilakukan oleh kelompok mahasiswa dari BEM SI pada Rabu dan buruh pada Senin (2/11).
Baca Juga: Smoke Bomb Meledak di Aksi Buruh, Asap Pekat Menjulang di Dekat Istana
Tag
Berita Terkait
-
Ada Demo Tolak Omnibus Law dan Kawal Putusan UU Pilkada di MK, Ribuan Aparat Dikerahkan di Dekat Istana
-
Harapan Jefri Nichol di Demo Tolak UU Cipta Kerja Bikin Warganet Debat: Cari Tau Dulu Isinya!
-
Demo Tolak UU Cipta Kerja, Jefri Nichol Lempar Tikus dan Payung Hitam ke Gedung DPR
-
Ikut Demo hingga Lempar Payung Hitam ke DPR, Jefri Nichol: Gak Perlu jadi Pinter Buat Tahu UU Cipta Kerja Bermasalah!
-
Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Mahasiswa Geruduk Gedung DPR
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini