Suara.com - Buronan kasus suap petinggi Mahkamah Agung (MA), Hiendra Soejoto (HS), akhirnya ditangkap penyidik KPK di apartemen temannya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Kamis (29/10/2020). Ia ditetapkan tersangka dengan dugaan memberikan hadiah berupa uang sekitar Rp 45 miliar.
Hiendra memberikan hadiah itu kepada Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016 Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Keduanya sudah ditetapkan tersangka dan tengah menjalani proses persidangan.
"Adapun tersangka diduga memberikan hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp45.726.955.000, kepada Nurhadi melalui Rezky Herbyiono terkait dengan pengurusan perkara," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Kamis.
Hiendra dinyatakan menjadi buronan per 11 Februari 2020. Beberapa bulan kemudian, penyidik KPK berhasil menemukan keberadaannya di apartemen temannya di kawasan BSD, Tangerang Selatan berkat informasi yang diterima dari masyarakat.
Hiendra dan temannya lantas dibawa ke Kantor KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah itu, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) itu ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Hiendra lebih dulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Buronan Kasus Suap MA Hiendra Ditangkap KPK di Apartemen Temannya
Berita Terkait
-
Buronan Kasus Suap MA Hiendra Ditangkap KPK di Apartemen Temannya
-
Tertangkap KPK, Buronan Kasus Suap MA Hiendra Dijebloskan ke Rutan Guntur
-
Usai Tertangkap, Hiendra Buronan Kasus Suap MA Langsung Diperiksa KPK
-
Lama Buron, Hiendra Soenjoto Penyuap Eks Petinggi MA Akhirnya Diringkus KPK
-
Tak Mau seperti Kasus Wawan, KPK Hati-hati Jerat Nurhadi Pakai Pasal TPPU
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Anak Jurnalis Korban Pembunuhan Ngadu ke DPR, Soroti Ketimpangan Perlakuan Hukum Sipil dan Militer
-
Seskab Teddy Ungkap 8 Arahan Prabowo untuk Pimpinan TNI-Polri di Rapim
-
Wacana Prabowo Dua Periode Menguat, Begini Respons PKS Soal Pilpres 2029
-
NasDem Nilai Wacana Prabowo Dua Periode Masuk Akal, Approval Rating Hampir 80 Persen Jadi Dasar
-
Truk Terguling di S. Parman, Belasan Rute Transjakarta Terdampak Sore Ini
-
Pesan Prabowo untuk Thomas Djiwandono yang Resmi jadi Deputi Gubernur BI
-
Mantan Kepala LKPP Ungkap Aturan Harga E-Katalog dalam Sidang Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
-
Ibu Korban Kecelakaan Maut di Singapura Masih Dirawat Intensif, Pengemudi Resmi Ditahan
-
Fakta Baru Kasus Pria Dikira Panggul Mayat, Biawak Gagal Dijual Dibawa Pulang Jalan Kaki
-
Terima Aspirasi Amnesty, DPD RI Dorong Penyelesaian Damai Konflik dan Penguatan HAM di Papua