Suara.com - Serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi demonstrasi di 24 provinsi pada 2, 9 dan 10 November ke Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan aksi mereka kali ini membawa dua tuntutan; batalkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan cabut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.4/x/2020 atau Naikkan Upah Minimum 2021.
"Ada aksi puluhan ribu massa buruh tanggal 2 November besok, KSPI akan ada aksi di depan Istana dan Mahkamah Konstitusi, kami menjamin aksi ini terukur, terarah dan konstitusional, non-violence, anti-kekerasan," kata Said Iqbal, Jumat (30/10/2020).
Lalu, mereka akan berdemonstrasi lagi pada 9 November dengan tujuan mengadu ke DPR RI, dan 10 November menggeruduk Kantor Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Jika berbagai upaya penyampaian aspirasi ini tak juga didengarkan oleh pemerintah, Said Iqbal menyebut serikat buruh akan kembali melakukan mogok kerja nasional seperti tanggal 6-8 Oktober lalu.
"Kami akan lihat titik terakhir, apakah perlu mogok kerja Nasional atau tidak, kami akan lihat dulu situasi yang berkembang di tingkat perusahaan ada perundingan yang deadlock tidak," tegasnya.
Setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan, buruh kembali dibuat marah dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 yang tidak menaikkan Upah Minimum 2021.
Dalam SE Menaker tersebut Gubernur diminta menyesuaikan penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
KSPI mendesak para Gubernur untuk mengabaikan surat edaran tersebut dan tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021.
Baca Juga: Kesal UMP Tak Naik, Buruh Sebut Ida Fauziyah Menteri Kepengusahaan
Berita Terkait
-
Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh Belum Turun ke Jalan Meski Harga Pertamax Melonjak
-
Bolivia Lumpuh Akibat Mogok Nasional, Buruh dan Petani Tuntut Presiden Rodrigo Paz Mundur
-
Riset Ungkap Hanya Jakarta yang Mampu Kejar Kenaikan Biaya Hidup, Daerah Lain?
-
UMP Naik Tiap Tahun, Kenapa Buruh Makin Tertekan Biaya Hidup?
-
Kasbi Ungkap Ada Intimidasi dan Doxing Usai Sampaikan Seruan Aksi May Day
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah