Suara.com - Serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi demonstrasi di 24 provinsi pada 2, 9 dan 10 November ke Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan aksi mereka kali ini membawa dua tuntutan; batalkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan cabut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.4/x/2020 atau Naikkan Upah Minimum 2021.
"Ada aksi puluhan ribu massa buruh tanggal 2 November besok, KSPI akan ada aksi di depan Istana dan Mahkamah Konstitusi, kami menjamin aksi ini terukur, terarah dan konstitusional, non-violence, anti-kekerasan," kata Said Iqbal, Jumat (30/10/2020).
Lalu, mereka akan berdemonstrasi lagi pada 9 November dengan tujuan mengadu ke DPR RI, dan 10 November menggeruduk Kantor Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Jika berbagai upaya penyampaian aspirasi ini tak juga didengarkan oleh pemerintah, Said Iqbal menyebut serikat buruh akan kembali melakukan mogok kerja nasional seperti tanggal 6-8 Oktober lalu.
"Kami akan lihat titik terakhir, apakah perlu mogok kerja Nasional atau tidak, kami akan lihat dulu situasi yang berkembang di tingkat perusahaan ada perundingan yang deadlock tidak," tegasnya.
Setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan, buruh kembali dibuat marah dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 yang tidak menaikkan Upah Minimum 2021.
Dalam SE Menaker tersebut Gubernur diminta menyesuaikan penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
KSPI mendesak para Gubernur untuk mengabaikan surat edaran tersebut dan tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021.
Baca Juga: Kesal UMP Tak Naik, Buruh Sebut Ida Fauziyah Menteri Kepengusahaan
Berita Terkait
-
UMP Jakarta 2026 Naik Berapa Persen? Analisis Lengkap Formula Baru hingga Kejutan Menaker
-
Serikat Pekerja: Rumus UMP 2026 Tidak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak
-
Serikat Pekerja Ajukan Tiga Tuntutan Perbaikan Rumus UMP 2026
-
UMP 2026 Resmi Disahkan Prabowo, Ini Bedanya dengan Formula Upah Lama
-
Prabowo Teken PP, Begini Formula Kenaikan UMP 2026
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
BNI Raih Dua Penghargaan Internasional atas Pengembangan SDM melalui BNI Corporate University
-
Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, DPR Beri Catatan: Harus Dipastikan Agar Tak Jadi Malapetaka
-
Agustus 2026, Prabowo Targetkan 2.500 SPPG Beroperasi di Papua
-
Nasib 6 Polisi Pengeroyok Matel Kalibata di Ujung Tanduk, Sidang Etik Digelar Hari Ini
-
Sejumlah Tiang Listrik di Tebet Miring, Warga Khawatir Roboh Diterpa Angin Kencang
-
Sultan Dorong Ekstensifikasi Sawit di Papua dengan Tetap Jaga Keseimbangan Ekologis
-
Jakarta Tumbuh, Warga Terpinggirkan: Potret Ketimpangan di Pulau Pari, Marunda, dan Bantargebang
-
Fakta Baru Kasus Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Temukan 19 Luka Benda Tajam
-
Serikat Pekerja: Rumus UMP 2026 Tidak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak