Suara.com - Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin Bandung membebaskan terdakwa kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, Herry Nurhayat. Ia dibebaskan karena masa tahanan habis pada 31 Oktober 2020.
Menurut Kepala Lapas Sukamiskin Thurman Hutapea, hal itu dilakukan demi prosedur hukum yang berlaku. Terdakwa tersebut merupakan mantan kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah/DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat.
"Hari ini dibebaskan dari tahanan demi hukum (Herry Nurhayat), masa penahanannya sudah habis," kata Thurman di Bandung, Minggu (1/11/2020).
Dia menuturkan, pihak Pengadilan Negeri/PN Bandung belum memperpanjang masa tahanannya. Sehingga, kata Thurman, kewenangan atas tahanan tersebut berada di PN Bandung.
Herry masih menempuh masa persidangan atas kasus korupsi RTH yang menjeratnya. Herry oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa memperkaya diri dengan korupsi sebesar Rp8,85 miliar.
Masa persidangan Herry sejauh ini hanya menyisakan agenda putusan setelah sebelumnya Herry dituntut oleh Jaksa KPK untuk dihukum penjara selama empat tahun. Rencananya sidang agenda putusan Herry bakal digelar pada 4 November 2020.
Sementara itu, Humas PN Bandung Wasdi Permana memastikan Herry masih berstatus sebagai terdakwa meski tidak dilakukan penahanan.
Untuk itu, Herry masih perlu menghadiri persidangan yang masih berlangsung meski tidak dalam pembinaan pihak Lapas Sukamiskin.
"Sejak hari ini dia berada di luar tahanan (tidak ditahan). Aturannya tidak dijemput, dia harus datang sendiri," kata Wasdi. Antara
Baca Juga: KPK Kirim Terpidana Rahadian Azhar ke Lapas Sukamiskin Bandung
Berita Terkait
-
Immanuel Ebenezer 'Noel' Resmi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalani Vonis 4,5 Tahun
-
Suara Live: Setya Novanto Bebas Bersyarat! Mario Dandy Dapat Remisi: Kejutan di Lapas Sukamiskin!
-
Kado HUT RI untuk Mario Dandy: Terpidana Kasus Penganiayaan David Ozora Terima Remisi 6 Bulan
-
ICW Murka 'Papa Minta Saham' Bebas Bersyarat: Hartanya Tak Disita, Masih Bisa Pelesiran!
-
Triliunan Raib, Setnov 'Berkelakuan Baik' dan Bebas: Paradoks Keadilan yang Menyakitkan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi