Suara.com - Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin Bandung membebaskan terdakwa kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, Herry Nurhayat. Ia dibebaskan karena masa tahanan habis pada 31 Oktober 2020.
Menurut Kepala Lapas Sukamiskin Thurman Hutapea, hal itu dilakukan demi prosedur hukum yang berlaku. Terdakwa tersebut merupakan mantan kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah/DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat.
"Hari ini dibebaskan dari tahanan demi hukum (Herry Nurhayat), masa penahanannya sudah habis," kata Thurman di Bandung, Minggu (1/11/2020).
Dia menuturkan, pihak Pengadilan Negeri/PN Bandung belum memperpanjang masa tahanannya. Sehingga, kata Thurman, kewenangan atas tahanan tersebut berada di PN Bandung.
Herry masih menempuh masa persidangan atas kasus korupsi RTH yang menjeratnya. Herry oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa memperkaya diri dengan korupsi sebesar Rp8,85 miliar.
Masa persidangan Herry sejauh ini hanya menyisakan agenda putusan setelah sebelumnya Herry dituntut oleh Jaksa KPK untuk dihukum penjara selama empat tahun. Rencananya sidang agenda putusan Herry bakal digelar pada 4 November 2020.
Sementara itu, Humas PN Bandung Wasdi Permana memastikan Herry masih berstatus sebagai terdakwa meski tidak dilakukan penahanan.
Untuk itu, Herry masih perlu menghadiri persidangan yang masih berlangsung meski tidak dalam pembinaan pihak Lapas Sukamiskin.
"Sejak hari ini dia berada di luar tahanan (tidak ditahan). Aturannya tidak dijemput, dia harus datang sendiri," kata Wasdi. Antara
Baca Juga: KPK Kirim Terpidana Rahadian Azhar ke Lapas Sukamiskin Bandung
Berita Terkait
-
Suara Live: Setya Novanto Bebas Bersyarat! Mario Dandy Dapat Remisi: Kejutan di Lapas Sukamiskin!
-
Kado HUT RI untuk Mario Dandy: Terpidana Kasus Penganiayaan David Ozora Terima Remisi 6 Bulan
-
ICW Murka 'Papa Minta Saham' Bebas Bersyarat: Hartanya Tak Disita, Masih Bisa Pelesiran!
-
Triliunan Raib, Setnov 'Berkelakuan Baik' dan Bebas: Paradoks Keadilan yang Menyakitkan
-
5 Fakta Kunci di Balik Parole 'Papa' Setya Novanto, Kini Bebas dari Lapas Sukamiskin
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jakarta Masih Diguyur Hujan Jelang Akhir Pekan
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar