Suara.com - Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin Bandung membebaskan terdakwa kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, Herry Nurhayat. Ia dibebaskan karena masa tahanan habis pada 31 Oktober 2020.
Menurut Kepala Lapas Sukamiskin Thurman Hutapea, hal itu dilakukan demi prosedur hukum yang berlaku. Terdakwa tersebut merupakan mantan kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah/DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat.
"Hari ini dibebaskan dari tahanan demi hukum (Herry Nurhayat), masa penahanannya sudah habis," kata Thurman di Bandung, Minggu (1/11/2020).
Dia menuturkan, pihak Pengadilan Negeri/PN Bandung belum memperpanjang masa tahanannya. Sehingga, kata Thurman, kewenangan atas tahanan tersebut berada di PN Bandung.
Herry masih menempuh masa persidangan atas kasus korupsi RTH yang menjeratnya. Herry oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa memperkaya diri dengan korupsi sebesar Rp8,85 miliar.
Masa persidangan Herry sejauh ini hanya menyisakan agenda putusan setelah sebelumnya Herry dituntut oleh Jaksa KPK untuk dihukum penjara selama empat tahun. Rencananya sidang agenda putusan Herry bakal digelar pada 4 November 2020.
Sementara itu, Humas PN Bandung Wasdi Permana memastikan Herry masih berstatus sebagai terdakwa meski tidak dilakukan penahanan.
Untuk itu, Herry masih perlu menghadiri persidangan yang masih berlangsung meski tidak dalam pembinaan pihak Lapas Sukamiskin.
"Sejak hari ini dia berada di luar tahanan (tidak ditahan). Aturannya tidak dijemput, dia harus datang sendiri," kata Wasdi. Antara
Baca Juga: KPK Kirim Terpidana Rahadian Azhar ke Lapas Sukamiskin Bandung
Berita Terkait
-
Immanuel Ebenezer 'Noel' Resmi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalani Vonis 4,5 Tahun
-
Suara Live: Setya Novanto Bebas Bersyarat! Mario Dandy Dapat Remisi: Kejutan di Lapas Sukamiskin!
-
Kado HUT RI untuk Mario Dandy: Terpidana Kasus Penganiayaan David Ozora Terima Remisi 6 Bulan
-
ICW Murka 'Papa Minta Saham' Bebas Bersyarat: Hartanya Tak Disita, Masih Bisa Pelesiran!
-
Triliunan Raib, Setnov 'Berkelakuan Baik' dan Bebas: Paradoks Keadilan yang Menyakitkan
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar