Petugas memeriksa surat keterangan hasil rapid tes COVID-19 yang ditunjukkan peserta ujian Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) di program penjaringan CPNS 2019 di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (30/9/2020). [ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko]
Suara.com - Ini sejumlah hal yang perlu dilakukan setelah lolos CPNS formasi 2019.
Hasil pengumuman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 telah diumumkan mulai Jumat (30/10/2020). Setelah dinyatakan lulus CPNS 2019, maka langkah berikutnya yang harus dilakukan oleh peserta ialah mempersiapkan berkas-berkas.
Pemberkasan akan dilakukan secara online mulai bulan November 2020. Berikut hal-hal yang harus diperhatikan ketika melakukan pemberkasan online untuk CPNS 2019 dikutip dari Buku Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019.
- Mengakses situs resmi SSCN BKN: https://sscndaftar.bkn.go.id/login.
- Login dengan mengisi username dan password yang sudah dimiliki
- Setelah login, peserta akan mendapatkan pernyataan 'Lulus'
- Selanjutnya, pilih menu drop down list yang akan digunakan untuk memilih opsi apakah peserta ingin melanjutkan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan pemberkasan atau ingin mengundurkan diri? Jika ingin melanjutkan pemberkasan maka klik 'YA'.
- Klik opsi 'Mengisi DRH'
- Isi data selengkap-lengkapnya sesuai petunjuk pengisian
- Pada kolom 'Pendidikan' peserta wajib mengisinya dengan riwayat pendidikan dan kursus. Meski begitu, peserta tidak diperkenankan menambahkan pendidikan setingkat dengan pendidikan yang dilamar atau lebih tinggi.
- Jika ingin menambahkan riwayat pendidikan SD hingga SMA maka klik opsi 'Tambah Pendidikan'
- Jika peserta pernah ikut kursus, maka klik opsi 'Tambah Kursus' dan isi data yang diperlukan.
- Klik 'Simpan'
- Isi riwayat pekerjaan dengan pilih opsi 'Tambah Riwayat Pekerjaan'
- Pilih 'Tambah Riwayat Penghargaan' untuk menambah daftar penghargaan.
- Klik opsi 'Tambah Riwayat Prestasi' bagi peserta yang memiliki prestasi.
- Isi data selengkap-lengkapnya pada kolom 'Keluarga'.
- Klik opsi 'Tambah Riwayat Istri/Suami' untuk melengkapi data pasangan. Apabila istri/suami adalah seorang PNS maka masukkan juga NIP pasangan lalu klik 'Cari PNS'. Namun, jika pasangan bukan seorang PNS maka isi kolom berwarna merah.
- Isi riwayat organisasi yang pernah diikuti
- Unggah dokumen. Sebelumnya, peserta wajib mencetak DRH yang telah diisi dengan memilih opsi 'Cetak DRH Perorangan' dan 'Cetak DRH Riwayat'.
- Tulis data yang harus dilengkapi pada DRH yang sudah dicetak lalu tandatangani DRH tersebut. Kemudian unggah ke portal SSCN.
- DRH yang sudah ditandatangani wajib diunggah dengan sistem multi page atau hasil cetak DRH perorangan dan riwayat dicran menjadi satu halaman kemudian diunggah.
- Apabila ada kekeliruan atau perubahan, peserta masih bisa meubah data sebelumnya asalnya belum mengklik 'Akhiri Proses Pengisian DRH'. Klik opsi tersebut jika seluruh data sudah diisi dengan benar dan lengkap.
- Setelah selesai melakukan pemberkasan, peserta akan diberikan NIP pada rentang waktu 1-30 November 2020.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Komentar
Berita Terkait
-
Jadwal Pemberkasan CPNS 2024 Bergeser, Kapan Seleksi CPNS 2025 Dibuka?
-
Sudah Punya Akun SSCASN 2024: Apakah Harus Buat Baru untuk CPNS Terbaru?
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PNS? Simak Penjelasannya
-
Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Cara Update Status Terbaru Melalui MOLA BKN
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank: Tersangka Ajukan Diri Jadi JC, Siap Ungkap Keterlibatan TNI?
-
Kekecewaan Sri Mulyani Pasca-Penjarahan Rumah, Mahfud MD: 'Dia Nangis Disamakan dengan Sahroni'
-
Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Divonis 7 Tahun Kasus Uang Palsu
-
Profil Annas Mustaqim, Calon Hakim Agung yang Kecam KPK Karena Ungkap Tersangka Korupsi
-
Diduga Pengeroyok Driver Ojol yang Tewas di Makassar Ditangkap
-
Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
-
Menteri PPPA Jenguk 13 Anak Demonstran di Cirebon, Tegaskan Keadilan Restoratif Wajib Diterapkan
-
Sebut Alasan Hukum Jadikan Nadiem Tersangka Terpenuhi, Mahfud: Dia Tak Mengerti Prosedur Birokrasi
-
Peran Strategis Beton dalam Konstruksi Infrastruktur Berkelanjutan
-
Bali Dikepung Banjir, Video Kepanikan Warga di Taman Pancing Denpasar Jadi Sorotan