Suara.com - Pakar Hukum Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, menyebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih terdapat kejanggalan.
"Ini adalah suatu hal yang patut disayangkan. Kenapa karena membuat suatu produk hukum yang melibatkan para ahli, melibatkan pemerintah dan dewan sampai ada kesalahan redaksi dampaknya sangat luas," ujar Suparji kepada suara.com, Selasa (3/11/2020).
Suparji menuturkan, salah satu kejanggalan dalam UU Cipta Kerja ada pada pasal tanpa ayat yang termuat dalam Bab III Pasal 6. Pasal itu menjelaskan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang mengacu pada pasal 5 ayat (1) huruf a.
Namun, dalam pasal 5 hanya tertulis keterangan penjelas dari pasal 4 dan tak memiliki ayat di dalamnya.
Maka itu, Suparji mempertanyakan bagaimana kedudukan UU Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah dan DPR itu.
"Sekarang bagaimana posisi uu tersebut?. Apakah mau dibiarkan begitu saja. Dalam arti tidak perlu dilakukan perubahan. Tapi, konsekuensinya adalah menjadi tidak sistematis. Tidak berbunyi pasal itu. Karena menunjuk satu ayat tapi tidak ada ayatnya. Sehingga menjadi suatu ketentuan yang tidak memiliki kejelasan pelaksanaannya," ujar Suparji.
Menurutnya pemerintah maupun DPR tak bisa seenaknya melakukan revisi terkait adanya kejanggalan UU Cipta Kerja. Ini dikarenakan UU itu sudah disahkan.
"Kan suatu undang undang yang di uu-kan merubah kalimat redaksi substansi metodenya perubahan uu tidak bisa di simplikasi misalnya dicoret dan kemudian dibenarkan. Karena lagi-lagi ini sudah menjadi produk hukum sudah diundangkan dicantumkan dalam lembaran negara," ujar Suparji
Maka itu, kata Suparji, perlu adanya konsultasi antara DPR dan Pemerintah terkait sejumlah kejanggalan UU Cipta Kerja tersebut.
Baca Juga: Kejanggalan UU Ciptaker, Pemerintah Didesak Tak Lanjutkan Peraturan Turunan
"Inilah yang patut diperhatikan mengapa sampai terjadi seperti ini. Dengan harapan, dimasa yang akan datang tidak terulang lagi. Bahwa suatu uu itu harus benar harus baik. Secara redaksi substansi dan kemudian memberikan kepastian hukum memberikan kemanfaatan dan keadilan," tutup Suparji.
Berita Terkait
-
Kejanggalan UU Ciptaker, Pemerintah Didesak Tak Lanjutkan Peraturan Turunan
-
Akui UU Ciptaker Ada Kesalahan Penulisan, Istana: Tapi Tak Berpengaruh
-
Inilah Perjalanan UU Cipta Kerja, Mulai Disahkan DPR Hingga Diteken Jokowi
-
PSHK: UU Cipta Kerja Bukan Sekadar Salah Ketik, Tapi Cacat Formil
-
Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja, JATAM: Kue Ketiga untuk Oligarki
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja
-
Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal
-
Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal
-
Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni