Suara.com - Pakar Hukum Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, menyebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih terdapat kejanggalan.
"Ini adalah suatu hal yang patut disayangkan. Kenapa karena membuat suatu produk hukum yang melibatkan para ahli, melibatkan pemerintah dan dewan sampai ada kesalahan redaksi dampaknya sangat luas," ujar Suparji kepada suara.com, Selasa (3/11/2020).
Suparji menuturkan, salah satu kejanggalan dalam UU Cipta Kerja ada pada pasal tanpa ayat yang termuat dalam Bab III Pasal 6. Pasal itu menjelaskan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang mengacu pada pasal 5 ayat (1) huruf a.
Namun, dalam pasal 5 hanya tertulis keterangan penjelas dari pasal 4 dan tak memiliki ayat di dalamnya.
Maka itu, Suparji mempertanyakan bagaimana kedudukan UU Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah dan DPR itu.
"Sekarang bagaimana posisi uu tersebut?. Apakah mau dibiarkan begitu saja. Dalam arti tidak perlu dilakukan perubahan. Tapi, konsekuensinya adalah menjadi tidak sistematis. Tidak berbunyi pasal itu. Karena menunjuk satu ayat tapi tidak ada ayatnya. Sehingga menjadi suatu ketentuan yang tidak memiliki kejelasan pelaksanaannya," ujar Suparji.
Menurutnya pemerintah maupun DPR tak bisa seenaknya melakukan revisi terkait adanya kejanggalan UU Cipta Kerja. Ini dikarenakan UU itu sudah disahkan.
"Kan suatu undang undang yang di uu-kan merubah kalimat redaksi substansi metodenya perubahan uu tidak bisa di simplikasi misalnya dicoret dan kemudian dibenarkan. Karena lagi-lagi ini sudah menjadi produk hukum sudah diundangkan dicantumkan dalam lembaran negara," ujar Suparji
Maka itu, kata Suparji, perlu adanya konsultasi antara DPR dan Pemerintah terkait sejumlah kejanggalan UU Cipta Kerja tersebut.
Baca Juga: Kejanggalan UU Ciptaker, Pemerintah Didesak Tak Lanjutkan Peraturan Turunan
"Inilah yang patut diperhatikan mengapa sampai terjadi seperti ini. Dengan harapan, dimasa yang akan datang tidak terulang lagi. Bahwa suatu uu itu harus benar harus baik. Secara redaksi substansi dan kemudian memberikan kepastian hukum memberikan kemanfaatan dan keadilan," tutup Suparji.
Berita Terkait
-
Kejanggalan UU Ciptaker, Pemerintah Didesak Tak Lanjutkan Peraturan Turunan
-
Akui UU Ciptaker Ada Kesalahan Penulisan, Istana: Tapi Tak Berpengaruh
-
Inilah Perjalanan UU Cipta Kerja, Mulai Disahkan DPR Hingga Diteken Jokowi
-
PSHK: UU Cipta Kerja Bukan Sekadar Salah Ketik, Tapi Cacat Formil
-
Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja, JATAM: Kue Ketiga untuk Oligarki
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
5 Fakta Pembunuhan Keji Gadis Cilik 4 Tahun di Konawe Selatan, Motif Pelaku Terungkap
-
Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo Masuk Babak Baru, LPSK Dapatkan Bukti CCTV
-
Buntut Insiden Saat Kunker Komisi III DPR, Polda Jambi Minta Maaf: Tak Ada Niat Halangi Wartawan
-
4 Skandal Zita Anjani sebelum Diterpa Isu Pencopotan: Gara-Gara Dugaan Mangkir?
-
Anggota DPR Terima Dana Reses Rp2,5 Miliar, Najwa Shihab: Masalahnya, Cair ke Kantong Pribadi
-
Enam Lembaga HAM Bentuk Tim Investigasi Kerusuhan, Tegaskan Suara Korban Tak Boleh Terhapus
-
Asosiasi Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI Soal Jaminan Halal Program MBG
-
Heboh Isu Pergantian Kapolri, Komjen Suyudi Ario Seto Mencuat Gantikan Jenderal Listyo Sigit?
-
Menkeu Purbaya Sudah Tegur Putranya Gara-Gara Unggahan Viral Soal "Agen CIA": Masih Kecil!
-
Drama CEO Malaka Project vs TNI Berakhir Damai, Tak Ada Lagi Proses Hukum untuk Ferry Irwandi?