Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat adanya kejanggalan di dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya persoalan salah ketik.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo tidak harus sampai mengajukan perubahan atas undang-undang tersebut atau membuat Perppu untuk memperbaiki.
Yusril berujar, kesalahan ketik UU Cipta Kerja bisa dilakukan perbaikan melalui rapat antara pemerintah dengan DPR.
"Saya berpendapat kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu, maka Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).
Yusri mengatakan naskah yang telah diperbaiki dapat diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi. Sehingga tidak perlu diteken ulang oleh Jokowi.
"Presiden tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu," kata Yusril.
Yusril berpandangan salah ketik dalam naskah yang telah disetuji bersama antara Presiden dan DPR dan dikirim ke Sekretariat Negara telah beberapa kali terjadi. Namun belakangan kesalahan ketik menjadi berbeda ketika masih ditemukan usai naskah resmi diteken dan diundangkan.
"Kesalahan ketik kali ini memang beda. Kesalahan itu baru diketahui setelah Presiden menandatanganinya dan naskahnya telah diundangkan dalam lembaran negara," kata Yusril.
Cacat Formil
Baca Juga: UU Ciptaker Cacat Formil, Asfinawati: Jokowi Terang-terangan Bela Oligarki
UU Ciptaker 11/2020 yang diteken Jokowi pada Senin (2/11/2020) menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, banyak pasal-pasal yang dianggap keliru sampai membuat masyarakat pun geleng-geleng dibuatnya.
Contohnya yakni yang tertulis di dalam Pasal 40 pada halaman 223. Di sana ada definisi soal minyak dan gas bumi. Namun definisi yang ditulis ternyata sama seperti Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menganggap UU tersebut sudah cacat.
"Cacat sudah UU ini," ucap Asfinawati saat dihubungi Suara.com, Rabu.
Menurut Asfinawati, UU Ciptaker memang dipaksakan untuk lahir sehingga yang terjadi regulasi tersebut menjadi cacat formil.
"Ini bukti memang ugal-ugalan pembuatan UUnya dan dipaksakan. Sudah cacat formil, harusnya gugur," ujarnya.
Berita Terkait
-
Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless
-
Viral WNI Jadi Tentara AS dan Rusia, Pemerintah Telusuri Status Kewarganegaraannya
-
Menko Yusril Tegaskan Reformasi Polri Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU Kepolisian
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Pemerintah Siapkan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, Menko Yusril: Bukan untuk Anti-Demokrasi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan