Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat adanya kejanggalan di dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya persoalan salah ketik.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo tidak harus sampai mengajukan perubahan atas undang-undang tersebut atau membuat Perppu untuk memperbaiki.
Yusril berujar, kesalahan ketik UU Cipta Kerja bisa dilakukan perbaikan melalui rapat antara pemerintah dengan DPR.
"Saya berpendapat kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu, maka Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).
Yusri mengatakan naskah yang telah diperbaiki dapat diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi. Sehingga tidak perlu diteken ulang oleh Jokowi.
"Presiden tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu," kata Yusril.
Yusril berpandangan salah ketik dalam naskah yang telah disetuji bersama antara Presiden dan DPR dan dikirim ke Sekretariat Negara telah beberapa kali terjadi. Namun belakangan kesalahan ketik menjadi berbeda ketika masih ditemukan usai naskah resmi diteken dan diundangkan.
"Kesalahan ketik kali ini memang beda. Kesalahan itu baru diketahui setelah Presiden menandatanganinya dan naskahnya telah diundangkan dalam lembaran negara," kata Yusril.
Cacat Formil
Baca Juga: UU Ciptaker Cacat Formil, Asfinawati: Jokowi Terang-terangan Bela Oligarki
UU Ciptaker 11/2020 yang diteken Jokowi pada Senin (2/11/2020) menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, banyak pasal-pasal yang dianggap keliru sampai membuat masyarakat pun geleng-geleng dibuatnya.
Contohnya yakni yang tertulis di dalam Pasal 40 pada halaman 223. Di sana ada definisi soal minyak dan gas bumi. Namun definisi yang ditulis ternyata sama seperti Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menganggap UU tersebut sudah cacat.
"Cacat sudah UU ini," ucap Asfinawati saat dihubungi Suara.com, Rabu.
Menurut Asfinawati, UU Ciptaker memang dipaksakan untuk lahir sehingga yang terjadi regulasi tersebut menjadi cacat formil.
"Ini bukti memang ugal-ugalan pembuatan UUnya dan dipaksakan. Sudah cacat formil, harusnya gugur," ujarnya.
Berita Terkait
- 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
 - 
            
              Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas? Yusril: Akibat Ketimpangan Sosial-Ekonomi
 - 
            
              Pemerintah Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Lapas, Ribuan Petugas Dimutasi ke Nusakambangan
 - 
            
              Ditantang Gentleman, Begini Balasan Menko Yusril soal Surat Delpedro Marhaen di Penjara
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
 - 
            
              KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
 - 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid