Suara.com - Terdakwa perkara surat jalan palsu, Anita Kolopaking disebut terkonfirmasi virus Covid-19. Hal tersebut diketahui seusai dia menjalani swab test.
Kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang. Dia mengatakan, pihaknya akan mengirim surat dokter kepada majelis hakim untuk memastikan penundaan sidang.
"Benar positif Covid-19. Senin ini kami akan ketemu majelis hakimnya," kata Tommy kepada wartawan, Senin (9/11/2020).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (6/11/2020) pekan lalu, Anita hanya mengikuti jalannya sidang secara virtual. Sedangkan, dua terdakwa lainnya, Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo dihadirkan dalam ruang persidangan.
Di penghujung sidang, sekitar pukul 23.00 WIB, kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang meminta agar majelis hakim memberi pembantaran.
Tommy mengatakan, jika saat ini ada orang yang dinyatakan reaktif Covid-19 masuk dalam sel kliennya. Dengan demikian, dia meminta agar Anita diberikan penangguhan agar dapat memeriksa kesehatannya di rumah sakit.
"Selnya sudah masuk lagi yang reaktif covid. kalau memang tidak bisa penanguhan, ya dibantarkan di rumah sakit karena dia (Anita) agak sulit. kamarnya dimasukin orang-orang yang Covid," kata Tommy kepada majelis hakim.
Pada kesempatan yang sama, Anita yang terlihat pada layar yang dipampang di ruang persidangan, terlihat tersedu sedan. Kepada majelis hakim, dia mengatakan jika situasi di dalam sel begitu mencekam.
"Majelis, saya minta tolong di sini sangat mencekam, tolong. Tolong di sini mencekam majelis," ucap Anita.
Baca Juga: Djoko Tjandra Carter Pesawat Rp350 Juta dari Pontianak ke Jakarta
Merespons hal itu, hakim ketua Muhammad Sirat meminta tim kuasa hukum menghadirkan fakta yang menunjukkan jika Anita benar-benar reaktif Covid-19. Jika ada surat dari dokter, maka majelis hakim akan segera menerbitkan penetapan.
"Baik, kami akan tolong. Tapi, tolong dasarnya apa tidak dengan mengarang. Fakta, kalau ada surat dari dokter, secepatnya. Kalau cepat akan cepat keluar penetapan," jawab Sirat.
Berita Terkait
-
Djoko Tjandra Carter Pesawat Rp350 Juta dari Pontianak ke Jakarta
-
Anita Kolopaking: Majelis, Saya Minta Tolong di Sini Sangat Mencekam
-
Djoko Tjandra Sewa Pesawat Rp350 Juta untuk Urus PK, Siapa yang Bantu?
-
Layani Pimpinan Teken Surat Djoko Tjandra, Dokter Polri: Saya Tak Teliti
-
Jalani Sidang Virtual, Mantan Kuasa Hukum Djoko Tjandra Diduga Kena Corona
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Gelar Pahlawan untuk Soeharto, KontraS: Upaya Cuci Dosa Pemerintah