Hal tersebut kemudian diperkuat oleh saksi yang dihadirkan pada Rabu (4/11/2020) lalu. Saksi Wahyu Adi Prasetyo selaku Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejaksaan Agung mengatakan, Pinangki merupakan pegawai Kejaksaan Agung eselon 4 A yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Jaksa Agung Muda Pembinaan. Dia pun merinci penghasilan Pinangki selaku pegawai golongan eselon 4 A.
"Penghasilan resmi ibu Pinangki sebagai jaksa golongan 4A dengan gaji Rp9.432.300 dan mendapat tunjangan kinerja Rp8.757.600 dan uang makan Rp731.850 per bulan," kata Wahyu.
Majelis hakim selanjutnya meminta Wahyu untuk merinci total keseluruhan gaji Pinangki sebagai seorang Jaksa. wahyu menyebut, gaji Pinangki dalam sebulan bisa mencapai Rp 19 juta.
"Total take home pay yang diterima terdakwa setiap bulannya berapa secara keseluruhan?," tanya hakim.
"Dalam satu bulan terdakwa (take home pay) Rp18.911.750," Wahyu menjawab.
Hakim selanjutnya meminta Wahyu untuk merinci total keseluruhan gaji Pinangki sebagai seorang Jaksa. wahyu menyebut, gaji Pinangki dalam sebulan bisa berkisar hampir Rp 19 juta.
"Total take home pay yang diterima terdakwa setiap bulannya berapa secara keseluruhan?," tanya hakim.
"Dalam satu bulan terdakwa (take home pay) Rp18.911.750," Wahyu menjawab.
Tak sampai di situ, Eko juga bertanya, apakah ada penghasilan lain di luar gaji bulanan Pinangki. Kepada Eko, Wahyu menjawab jika tidak ada penghasilan lain di luar gaji bulanan tersebut.
Baca Juga: Percakapan Pinangki dengan Rekan Bisnis: Kenalin Saya ke Djoko Tjandra Dong
"Selain penghasilan resmi itu di dalam catatan saudara adakah penghasilan lain di luar gaji terdakwa?," beber hakim.
Tidak ada pak," kata Wahyu.
Berita Terkait
-
Pinangki Cs Dapat Diskon Hukuman dan Bebas Bersyarat, Eks Jubir KPK: Jangan Takut Korupsi!
-
Ragam Respons Bebasnya Pinangki, Rasa Keadilan Masyarakat Terusik
-
Beda Gaya Pinangki: Berhijab saat Divonis, Buka Kerudung saat Bebas
-
10 Nama Koruptor yang Bebas Bersyarat dalam Sehari, Apa Saja 'Dosa' Korupsi Mereka?
-
Segini Harta dan Sumber Kekayaan Eks Jaksa Pinangki, Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
BBW Jakarta 2025: Lautan Buku Baru, Pesta Literasi Tanpa Batas
-
Program MBG Dikritik Keras Pakar: Ribuan Keracunan Cuma Angka Statistik
-
Konvensyen DMDI ke-23 di Jakarta, Sultan Najamudin Tekankan Persatuan dan Kebesaran Rumpun Melayu
-
Polemik Ijazah Jokowi Masih Bergulir, Pakar Hukum Ungkap Fakta Soal Intervensi Politik
-
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo
-
Survei Gibran 'Jomplang', Rocky Gerung Curiga Ada 'Operasi Besar' Menuju 2029
-
Menteri Imigrasi di FLOII Expo 2025: Saatnya Tanaman Hias Indonesia Tembus Dunia!
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita