Suara.com - Keluarga korban Tragedi Semanggi I, Maria Katarina Sumarsih, ibu dari almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan, berharap ada upaya terbaru dari pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Bahkan, ia memohon kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan lembaga terkait untuk bisa menepati janji dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.
Hal tersebut disampaikan Sumarsih seusai mendengar Kejaksaan Agung yang resmi melayangkan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam pengadilan tingkat rendah sudah dinyatakan bersalah atas ucapannya tentang peristiwa Semanggi I dan II yang tak masuk pelanggaran HAM berat.
"Sekali lagi saya mohon kepada bapak presiden, kepada jaksa agung, kepada DPR untuk menjadikan putusan PTUN dalam perkara Semanggi I dan Semanggi II soal pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja di DPR dengan komisi III pada tanggal 16 Januari ini menjadi koreksi bersama-sama," kata Sumarsih dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (13/11/2020).
"Dan saya berharap ada langkah lebih maju untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dan menepati janji bapak presiden dari Presiden Habibie sampai ke Presiden Jokowi," tambahnya.
Sumarsih juga berharap agar DPR RI bisa menindaklanjuti putusan PTUN. DPR RI diharapkannya bisa melihat putusan PTUN sebagai peringatan kalau ada yang salah dalam penerapan hukum di tanah air.
Bahkan, ia masih ingat kalau penanganan kasus pelanggaran HAM berat khususnya peristiwa Semanggi I, Semanggi II dan Trisaksi itu dijadikan satu berkas sehingga bisa diselesaikan secara bersamaan.
"Untuk itu saya sebagai rakyat, sebagai warga negara saya mungkin memohon baik pihak Kejaksaan Agung, Presiden, DPR ini benar-benar melaksanakan konstitusi kalau memang ini mewujudkan bahwa Indonesia ini adalah negara hukum."
Baca Juga: Ajukan Banding usai Divonis Bersalah, Sumarsih: Harusnya Jaksa Agung Gentle
Sebelumnya, PTUN Jakarta memvonis bersalah Jaksa Agung ST Burhanuddin atas pernyataannya yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu.
Putusan itu ditampilkan PTUN Jakarta dalam sistem e-court dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT pada Rabu (4/11/2020) pagi.
Penggugatnya adalah Maria Catarina Sumarsih seorang ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Universitas Atma Jaya; dan Ho Kim Ngo, ibu almarhum Yap Yun Hap, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas saat Tragedi Semanggi I 1998.
"Amar putusan, ekseksi: menyatakan eksepsi-eksepsi yang disampaikan tergugat tidak diterima, pokok perkara: mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," tulis amar putusan tersebut.
Putusan ini ditandatangani oleh Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan Umar Dani sebagai Hakim Anggota.
PTUN mengabulkan gugatan Sumarsih dan menyatakan bahwa pernyataan Burhanuddin dalam rapat tersebut adalah perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.
Bunyi putusannya: "Menyatakan Tindakan Pemerintah yang dilakukan TERGUGAT berupa Penyampaian dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung pada tanggal 16 Januari 2020, yang menyampaikan: "Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya KOMNAS HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM" adalah Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan".
Berita Terkait
-
Ajukan Banding usai Divonis Bersalah, Sumarsih: Harusnya Jaksa Agung Gentle
-
Jaksa Agung Dinyatakan Bersalah, Sumarsih: Semoga Jadi Pelajaran
-
Jaksa Agung Divonis Bersalah, Sumarsih: Meneguhkan Harapan Penegakan Hukum
-
Divonis Bersalah, Jaksa Agung Diduga Kaburkan Kasus HAM Berat Masa Lalu
-
Kebenaran Bersinar, Alasan Sumarsih Gugat Jaksa Agung ke PTUN
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Ada Tato Wajah Taufik di Tubuh Yuvita, Polisi Cium Siasat Love Bombing Sebelum Disiksa
-
Real Madrid Kirim Bantuan Rp 20,3 Miliar ke Korban Gempa Bumi Venezuela
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
PKB Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi: Mau Gabung PSI Pun Itu Hak Beliau
-
Viral PMI Asal Cianjur Diduga Disiksa di Libya, Kemlu Ungkap Kondisinya
-
Jurist Tan dan Fiona Handayani Lampaui Wewenang sebagai Stafsus Nadiem Makarim
-
Polda Metro Jaya Buru Aset Hanania Travel, Korban Umrah Berpeluang Tetap Diberangkatkan
-
Arti Mawar Kuning yang Buat Nadiem Makarim Menangis dan Peluk Erat Driver Ojol di Pengadilan Tipikor
-
MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR
-
Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?