Suara.com - Keluarga korban Tragedi Semanggi I, Maria Katarina Sumarsih, ibu dari almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan, berharap ada upaya terbaru dari pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Bahkan, ia memohon kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan lembaga terkait untuk bisa menepati janji dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.
Hal tersebut disampaikan Sumarsih seusai mendengar Kejaksaan Agung yang resmi melayangkan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam pengadilan tingkat rendah sudah dinyatakan bersalah atas ucapannya tentang peristiwa Semanggi I dan II yang tak masuk pelanggaran HAM berat.
"Sekali lagi saya mohon kepada bapak presiden, kepada jaksa agung, kepada DPR untuk menjadikan putusan PTUN dalam perkara Semanggi I dan Semanggi II soal pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja di DPR dengan komisi III pada tanggal 16 Januari ini menjadi koreksi bersama-sama," kata Sumarsih dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (13/11/2020).
"Dan saya berharap ada langkah lebih maju untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dan menepati janji bapak presiden dari Presiden Habibie sampai ke Presiden Jokowi," tambahnya.
Sumarsih juga berharap agar DPR RI bisa menindaklanjuti putusan PTUN. DPR RI diharapkannya bisa melihat putusan PTUN sebagai peringatan kalau ada yang salah dalam penerapan hukum di tanah air.
Bahkan, ia masih ingat kalau penanganan kasus pelanggaran HAM berat khususnya peristiwa Semanggi I, Semanggi II dan Trisaksi itu dijadikan satu berkas sehingga bisa diselesaikan secara bersamaan.
"Untuk itu saya sebagai rakyat, sebagai warga negara saya mungkin memohon baik pihak Kejaksaan Agung, Presiden, DPR ini benar-benar melaksanakan konstitusi kalau memang ini mewujudkan bahwa Indonesia ini adalah negara hukum."
Baca Juga: Ajukan Banding usai Divonis Bersalah, Sumarsih: Harusnya Jaksa Agung Gentle
Sebelumnya, PTUN Jakarta memvonis bersalah Jaksa Agung ST Burhanuddin atas pernyataannya yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu.
Putusan itu ditampilkan PTUN Jakarta dalam sistem e-court dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT pada Rabu (4/11/2020) pagi.
Penggugatnya adalah Maria Catarina Sumarsih seorang ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Universitas Atma Jaya; dan Ho Kim Ngo, ibu almarhum Yap Yun Hap, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas saat Tragedi Semanggi I 1998.
"Amar putusan, ekseksi: menyatakan eksepsi-eksepsi yang disampaikan tergugat tidak diterima, pokok perkara: mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," tulis amar putusan tersebut.
Putusan ini ditandatangani oleh Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan Umar Dani sebagai Hakim Anggota.
PTUN mengabulkan gugatan Sumarsih dan menyatakan bahwa pernyataan Burhanuddin dalam rapat tersebut adalah perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.
Bunyi putusannya: "Menyatakan Tindakan Pemerintah yang dilakukan TERGUGAT berupa Penyampaian dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung pada tanggal 16 Januari 2020, yang menyampaikan: "Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya KOMNAS HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM" adalah Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan".
Berita Terkait
-
Ajukan Banding usai Divonis Bersalah, Sumarsih: Harusnya Jaksa Agung Gentle
-
Jaksa Agung Dinyatakan Bersalah, Sumarsih: Semoga Jadi Pelajaran
-
Jaksa Agung Divonis Bersalah, Sumarsih: Meneguhkan Harapan Penegakan Hukum
-
Divonis Bersalah, Jaksa Agung Diduga Kaburkan Kasus HAM Berat Masa Lalu
-
Kebenaran Bersinar, Alasan Sumarsih Gugat Jaksa Agung ke PTUN
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?