Suara.com - Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari KPK telah mengirimkan berkas dakwaan tersangka makelar tanah Dadang Suganda ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, pada Senin (16/11/2020). Dadang pun tinggal menunggu proses sidang perdana.
Dadang merupakan tersangka yang dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tana untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintahan Kota Bandung tahun 2012-2013.
"Hari ini (16/11/2020) Perwakilan JPU KPK Budi Nugraha dan Putra Iskandar melimpahkan berkas perkara Terdakwa Dadang Suganda ke PN Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).
KPK pun, kata Ali untuk status penahanan Dadang pun sudah menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor Bandung. Dadang pun akan dititipkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.
"Selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujarnya.
Ali menyebut Jaksa nantinya akan menguraikan seluruh perbuatan Dadang dalam pembacaan surat dakwaan dihadapan majelis hakim.
"JPU akan membuktikan seluruh uraian surat dakwaan dengan menghadirkan alat bukti berupa saksi-saksi dan barang bukti didepan persidangan," tutup Ali.
Seperti diketahui, Dadang dijerat KPK sebagai makelar tanah. Dia membeli sejumlah tanah warga untuk dijual kepada pemerintah kota Bandung dengan harga mahal.
Dadang menguntungkan diri sendiri karena diduga mengambil keuntungan mencapai Rp30 miliar.
Baca Juga: KPK Periksa Istri Nurhadi Terkait Mobil Dipakai Dirut PT MIT Saat Buron
"Terdapat selisih pembayaran antara uang yang diterima DSG dari pemrintah kota Bandung dengan pembayaran kepada pemilik atau ahli waris sebesar Rp30,18 miliar. Sehingga DSG diduga diperkaya sama dengan selisih pembayaran ini," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pantuali Siregar.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar serta anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet.
Berita Terkait
-
Bahas Aset Negara, Dedi Mulyadi Sambangi KPK
-
KDM Tegaskan Alih Fungsi Lahan Jadi Dalang Banjir di Bandung
-
KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT Bupati Lampung Tengah, Amankan Uang dan Emas
-
Dedi Mulyadi Datang ke KPK: Ada Apa dengan Sungai dan Hutan Jabar?
-
Pantai-Pantai Menawan di Selatan Jawa Barat, Surga Tersembunyi yang Wajib Dijelajahi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar