Suara.com - Egi Premetia Candra (12) seorang pelajar dari Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu meninggal dunia pada Minggu malam (15/11). Siswa pondok pesantren ini diduga menjadi korban kekerasan gurunya.
"Memang benar anak tersebut meninggal di kediaman neneknya Minggu malam sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Air Haji Provinsi Sumatera Barat," kata Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKP Teguh Ari Aji dalam keterangannya di Mukomuko, Senin, seperti dikutip dari Antara.
Polres Mukomuko pada Kamis (12/11) menerima laporan terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada tanggal 9 November 2020 dari salah seorang perempuan bernama Eri Gustina (46) pekerjaan ibu rumah tangga dan dari Desa Penarik, Kecamatan Penarik.
Ia mengatakan, korban bernama Egi Premetia Candra (12) pelajar beralamat di Desa Penarik, Kecamatan Penarik, kemudian terlapor Zhaini Dahlan ustaz Ponpes Raudatun Naja beralamat di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya.
Sedangkan kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 sekira pukul 17.00 WIB pelapor di wilayah Pesisir Selatan ditelpon oleh anaknya yang berada di Padang atas nama Uci memberitahu bahwa anak pelapor atas nama Egi Pratama Candra di Pesantren Rodatun Naja sedang sakit.
Karena sakit Egi ini diantar oleh pihak Pesantren Rodatun Naja ke rumah adik pelapor yang bernama Adi, mengetahui hal tersebut pelapor langsung pulang dan melihat Egi Prametia Candra.
Pelapor melihat kaki dan paha korban terdapat luka lebam, serta tidak bisa berdiri dan jalan. Berdasarkan keterangan Egi bahwa luka lebam tersebut karena dipukul menggunakan bambu oleh Zaini Dahlan ustaz Pesantren Rodatun Naja.
Sebanyak tiga luka memar di pinggang bagian belakang, luka memar di kedua paha, luka memer di bagian betis, dan di bagian tulang kering sehingga mengakibatkan kaki korban keram dan tidak dapat di gunakan berdiri dan jalan.
Baca Juga: Menohok Jawaban Nikita Mirzani Dituduh Terlibat Prostitusi sampai Jual Diri
Tag
Berita Terkait
-
KPK: Ustaz Khalid Punya Informasi Penting soal Oknum Kemenag Penerima Dana Percepatan Haji
-
AgenBRILink LQQ, Wujud Nyata Inklusi Keuangan BRI di Bengkulu Utara
-
Balita di Bengkulu Muntahkan Cacing, Cak Imin Minta Kemenkes Usut Tuntas Akar Masalah
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut