Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa kasus prostitusi anak semakin meningkat selama Pandemi Covid-19, tercatat ada 88 kasus anak korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak.
Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Ai Maryati Solihah memaparkan berdasarkan pantauan KPAI sejak Juli-September 2020, 88 kasus itu didominasi oleh anak korban eksploitasi pekerja anak sebanyak 18 kasus dan anak korban prostitusi 13 kasus.
"Selebihnya anak korban perdagangan, anak korban adopsi ilegal, anak korban eksploitasi seks, komersial anak dan anak (pelaku) rekrutmen ESKA dan Prostitusi," kata Ai Maryati, Rabu (18/11/2020).
Dia menjelaskan rata-rata ada lebih dari satu orang anak pada setiap kasusnya, dan kebanyakan anak perempuan usia 12-18 tahun yang menjadi korban.
"Mereka menggunakan beragam media sosial seperti Facebook, MiChat, Wechat dan Whatsapp yang kemudian dihubungkan kepada pelanggan," jelasnya.
Semua kasus melibatkan mucikari yang berjaringan, mucikari ini biasanya merangkap sebagai pacar dan terlibat hidup bersama untuk memperdaya korban bahkan mencabulinya terlebih dahulu sebelum dijual.
Ai Maryati menjamin saat ini korban sudah berada dalam perlindungan layanan Pemerintah Daerah setempat, baik P2TP2A atau Panti Sosial yang menangani perempuan dan anak untuk dilakukan pemulihan dan penanganan serta memastikan pemenuhan hak-hak anak, terutama kesehatan fisik dan psikologis.
Proses hukum anak juga sedang berjalan dan hampir seluruhnya menggunakan UU NO 35/20014 tentang Perlindungan Anak pasal 76D dan pasal 81 yang pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun plus denda.
"KPAI mengimbau pada Aparat baik Kepolisian dan Kejaksaan untuk senantiasa mencermati adanya cara proses dan tujuan anak dieksploitasi secara seksual yang ditunjukkan oleh UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menjadi bagian penting penegakkan hukum serta pemenuhan Hak Restitusi," ucapnya.
Baca Juga: KPAI Sesalkan Keterlibatan Anak di Penyambutan Habib Rizieq
Ai Maryati juga meminta pemerintah untuk waspada akan ledakan pekerja anak di era pandemik ini agar jaminan hak pendidikan anak-anak harus benar-benar dipenuhi, serta penguatan skill dan penempatan lapangan kerja baru harus menjadi pintu masuk agar dapat menekan anak dan remaja agar tidak terlibat dalam pekerjaan terburuk anak.
Berita Terkait
-
Miris, Masih Ada Orang Tua Pilih Damai Kasus Kekerasan Seksual: DPR Soroti Dampaknya bagi Anak
-
Ahmad Doli Kurnia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Asahan ke KPAI
-
Nyawa Seharga Buku: Tragedi Siswa SD di NTT, Sesuram Itukah Pendidikan Indonesia?
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat