Suara.com - Tim Hukum terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Muhammad Rudjito, buka suara terkait mencuatnya nama mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie dalam sidang yang menghadirkan saksi Hengky Soenjoto, pada pekan lalu.
Saksi Hengky yang dihadirkan Jaksa KPK merupakan kakak kandung dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang telah ditetapkan tersangka selaku penyuap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Dalam kesaksian Hengky, hingga nama Marzuki Alie muncul saat Hengky menjelaskan peminjaman uang yang diperintah adiknya itu kepada Marzuki untuk membantu perusahaan Hiendra.
Kuasa hukum Nurhadi, Rudjito menyebut Hengky asal menyebut nama orang. Bahkan, bukan hanya Marzuki Alie, banyak lagi pejabat lainnya yang namanya juga dicatut. Maka itu, menurutnya sebuah resiko ketika menjadi pejabat.
"Soal catut mencatut ya begitulah, Marzuki Alie, Pramono Anung dan sebagainya. Itulah resiko sebagai pejabat di republik ini. Siap namanya dicatut," ucap Rudjito di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020).
Rudjito menegaskan bahwa nama-nama tokoh negara yang sempat muncul dalam sidang Nurhadi, kata Rudjito, tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara.
"Itu nggak ada hubungannya sama sekali," ungkap Rudjito.
Setelah namanya muncul disidang, Marzuki Alie langsung dipanggil penyidik KPK pada Senin (16/11/2020) lalu. Marzuki pun hadir untuk dimintai keterangan penyidik KPK. Ia juga menyebut keterangan Hengky sebagai saksi tak masuk akal.
Marzuki menilai kesaksian Hengky sama sekali tak berdasar. Menurutnya Hengky seharusnya turut menyertakan bukti-bukti untuk memperkuat itu.
Baca Juga: Saksi Bongkar Gaya Hidup Mewah Menantu Nurhadi hingga Punya Usaha Fiktif
"Iya. Saya nggak perlu membantah. Tunjukan saja kalau ada transfer. Bukti transfer-nya tunjukin kan gampang kan. Berarti gampang kok kita menelusuri kan. Jadi, nggak perlu cerita-cerita kosong lah. Tunjukkan nih ada Marzuki transfer, gitu kan. Kalau nggak nunjukin nggak usah ngomonglah," ucap Marzuki di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Saksi Bongkar Gaya Hidup Mewah Menantu Nurhadi hingga Punya Usaha Fiktif
-
Adik Ipar Nurhadi Dijanjikan Rp 10 Miliar Urus Perkara Hiendra Soenjoto
-
Jaksa KPK Hadirkan Adik Ipar Nurhadi Jadi Saksi Sidang
-
KPK Bakal Umumkan Tersangka yang Bantu Pelarian Eks Pejabat MA Nurhadi
-
KPK Periksa Istri Nurhadi Terkait Mobil Dipakai Dirut PT MIT Saat Buron
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?