Suara.com - Tim Hukum terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Muhammad Rudjito, buka suara terkait mencuatnya nama mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie dalam sidang yang menghadirkan saksi Hengky Soenjoto, pada pekan lalu.
Saksi Hengky yang dihadirkan Jaksa KPK merupakan kakak kandung dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang telah ditetapkan tersangka selaku penyuap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Dalam kesaksian Hengky, hingga nama Marzuki Alie muncul saat Hengky menjelaskan peminjaman uang yang diperintah adiknya itu kepada Marzuki untuk membantu perusahaan Hiendra.
Kuasa hukum Nurhadi, Rudjito menyebut Hengky asal menyebut nama orang. Bahkan, bukan hanya Marzuki Alie, banyak lagi pejabat lainnya yang namanya juga dicatut. Maka itu, menurutnya sebuah resiko ketika menjadi pejabat.
"Soal catut mencatut ya begitulah, Marzuki Alie, Pramono Anung dan sebagainya. Itulah resiko sebagai pejabat di republik ini. Siap namanya dicatut," ucap Rudjito di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020).
Rudjito menegaskan bahwa nama-nama tokoh negara yang sempat muncul dalam sidang Nurhadi, kata Rudjito, tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara.
"Itu nggak ada hubungannya sama sekali," ungkap Rudjito.
Setelah namanya muncul disidang, Marzuki Alie langsung dipanggil penyidik KPK pada Senin (16/11/2020) lalu. Marzuki pun hadir untuk dimintai keterangan penyidik KPK. Ia juga menyebut keterangan Hengky sebagai saksi tak masuk akal.
Marzuki menilai kesaksian Hengky sama sekali tak berdasar. Menurutnya Hengky seharusnya turut menyertakan bukti-bukti untuk memperkuat itu.
Baca Juga: Saksi Bongkar Gaya Hidup Mewah Menantu Nurhadi hingga Punya Usaha Fiktif
"Iya. Saya nggak perlu membantah. Tunjukan saja kalau ada transfer. Bukti transfer-nya tunjukin kan gampang kan. Berarti gampang kok kita menelusuri kan. Jadi, nggak perlu cerita-cerita kosong lah. Tunjukkan nih ada Marzuki transfer, gitu kan. Kalau nggak nunjukin nggak usah ngomonglah," ucap Marzuki di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Saksi Bongkar Gaya Hidup Mewah Menantu Nurhadi hingga Punya Usaha Fiktif
-
Adik Ipar Nurhadi Dijanjikan Rp 10 Miliar Urus Perkara Hiendra Soenjoto
-
Jaksa KPK Hadirkan Adik Ipar Nurhadi Jadi Saksi Sidang
-
KPK Bakal Umumkan Tersangka yang Bantu Pelarian Eks Pejabat MA Nurhadi
-
KPK Periksa Istri Nurhadi Terkait Mobil Dipakai Dirut PT MIT Saat Buron
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Viral Drama Tetangga di Jakbar: Tegur Drummer Berisik, Pria Ini Dicekik, Kini Saling Lapor Polisi
-
Residu Pilkades Bikin Bansos Melenceng, KemendesKemensos Satukan Data Desa
-
Pengamat: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat
-
Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Korupsi, KPK: Tapi Tergantung Orangnya
-
TNI Mulai Latih Prajurit untuk Pasukan Perdamaian Gaza
-
Mata Tua Bersinar Kembali: Kemensos Bagi-Bagi Harapan Lewat Operasi Katarak Gratis di 5 Kabupaten
-
Kebebasan Pers Memburuk, Skor IKJ 2025 Terendah Sepanjang Sejarah
-
Wamensos Buka Pelatihan Sekolah Rakyat di Magelang: Siap Cetak Generasi Kaya & Berkarakter Kuat!
-
Hapus Impunitas Oknum Aparat, Komisi XIII DPR Didorong Masukkan Revisi UU 31/97 ke Prolegnas
-
Aturan Tar dan Nikotin Dikhawatirkan Picu PHK Massal di Industri Kretek