Suara.com - Tim Hukum terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Muhammad Rudjito, buka suara terkait mencuatnya nama mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie dalam sidang yang menghadirkan saksi Hengky Soenjoto, pada pekan lalu.
Saksi Hengky yang dihadirkan Jaksa KPK merupakan kakak kandung dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang telah ditetapkan tersangka selaku penyuap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Dalam kesaksian Hengky, hingga nama Marzuki Alie muncul saat Hengky menjelaskan peminjaman uang yang diperintah adiknya itu kepada Marzuki untuk membantu perusahaan Hiendra.
Kuasa hukum Nurhadi, Rudjito menyebut Hengky asal menyebut nama orang. Bahkan, bukan hanya Marzuki Alie, banyak lagi pejabat lainnya yang namanya juga dicatut. Maka itu, menurutnya sebuah resiko ketika menjadi pejabat.
"Soal catut mencatut ya begitulah, Marzuki Alie, Pramono Anung dan sebagainya. Itulah resiko sebagai pejabat di republik ini. Siap namanya dicatut," ucap Rudjito di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020).
Rudjito menegaskan bahwa nama-nama tokoh negara yang sempat muncul dalam sidang Nurhadi, kata Rudjito, tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara.
"Itu nggak ada hubungannya sama sekali," ungkap Rudjito.
Setelah namanya muncul disidang, Marzuki Alie langsung dipanggil penyidik KPK pada Senin (16/11/2020) lalu. Marzuki pun hadir untuk dimintai keterangan penyidik KPK. Ia juga menyebut keterangan Hengky sebagai saksi tak masuk akal.
Marzuki menilai kesaksian Hengky sama sekali tak berdasar. Menurutnya Hengky seharusnya turut menyertakan bukti-bukti untuk memperkuat itu.
Baca Juga: Saksi Bongkar Gaya Hidup Mewah Menantu Nurhadi hingga Punya Usaha Fiktif
"Iya. Saya nggak perlu membantah. Tunjukan saja kalau ada transfer. Bukti transfer-nya tunjukin kan gampang kan. Berarti gampang kok kita menelusuri kan. Jadi, nggak perlu cerita-cerita kosong lah. Tunjukkan nih ada Marzuki transfer, gitu kan. Kalau nggak nunjukin nggak usah ngomonglah," ucap Marzuki di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Saksi Bongkar Gaya Hidup Mewah Menantu Nurhadi hingga Punya Usaha Fiktif
-
Adik Ipar Nurhadi Dijanjikan Rp 10 Miliar Urus Perkara Hiendra Soenjoto
-
Jaksa KPK Hadirkan Adik Ipar Nurhadi Jadi Saksi Sidang
-
KPK Bakal Umumkan Tersangka yang Bantu Pelarian Eks Pejabat MA Nurhadi
-
KPK Periksa Istri Nurhadi Terkait Mobil Dipakai Dirut PT MIT Saat Buron
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Kemenag Petakan 80 Pesantren Berisiko Bangunan Runtuh, Susun Aturan Baru Demi Keselamatan Santri
-
Gubernur Bobby Nasution juga Siapkan Beasiswa untuk Atlet Berprestasi Popnas dan Peparpenas
-
Upah Buruh Naik Cuma Rp50 Ribu, Tunjangan DPR Ratusan Juta; Said Iqbal Sebut Akal-akalan Pemerintah
-
Rahayu Saraswati Tetap Wakil Ketua Komisi VII DPR Usai Putusan MKD, Begini Kata Dasco
-
Pengendara Mobil Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Dharmawangsa Raya Saat Hujan Deras
-
Demi Restorasi Lingkungan, KLH Ajak Kawasan Ekowisata di Puncak Tanam Harapan Baru
-
Kejagung Tampik Soal Wakil Wali Kota Bandung Terjaring OTT: Hanya Pemeriksaan!
-
Viral 'Bang Jago' Minta Jatah Rp 5 Ribu di Pasar Tangsel, Polisi Turun Tangan
-
Hari Ini, Prabowo Bertolak ke Korea Selatan untuk KTT APEC 2025
-
Istana Terima Aspirasi Guru Madrasah yang Ingin Diangkat jadi ASN, Keputusan Tunggu Respons Presiden