Suara.com - Tim Hukum terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Muhammad Rudjito, buka suara terkait mencuatnya nama mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie dalam sidang yang menghadirkan saksi Hengky Soenjoto, pada pekan lalu.
Saksi Hengky yang dihadirkan Jaksa KPK merupakan kakak kandung dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang telah ditetapkan tersangka selaku penyuap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Dalam kesaksian Hengky, hingga nama Marzuki Alie muncul saat Hengky menjelaskan peminjaman uang yang diperintah adiknya itu kepada Marzuki untuk membantu perusahaan Hiendra.
Kuasa hukum Nurhadi, Rudjito menyebut Hengky asal menyebut nama orang. Bahkan, bukan hanya Marzuki Alie, banyak lagi pejabat lainnya yang namanya juga dicatut. Maka itu, menurutnya sebuah resiko ketika menjadi pejabat.
"Soal catut mencatut ya begitulah, Marzuki Alie, Pramono Anung dan sebagainya. Itulah resiko sebagai pejabat di republik ini. Siap namanya dicatut," ucap Rudjito di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020).
Rudjito menegaskan bahwa nama-nama tokoh negara yang sempat muncul dalam sidang Nurhadi, kata Rudjito, tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara.
"Itu nggak ada hubungannya sama sekali," ungkap Rudjito.
Setelah namanya muncul disidang, Marzuki Alie langsung dipanggil penyidik KPK pada Senin (16/11/2020) lalu. Marzuki pun hadir untuk dimintai keterangan penyidik KPK. Ia juga menyebut keterangan Hengky sebagai saksi tak masuk akal.
Marzuki menilai kesaksian Hengky sama sekali tak berdasar. Menurutnya Hengky seharusnya turut menyertakan bukti-bukti untuk memperkuat itu.
Baca Juga: Saksi Bongkar Gaya Hidup Mewah Menantu Nurhadi hingga Punya Usaha Fiktif
"Iya. Saya nggak perlu membantah. Tunjukan saja kalau ada transfer. Bukti transfer-nya tunjukin kan gampang kan. Berarti gampang kok kita menelusuri kan. Jadi, nggak perlu cerita-cerita kosong lah. Tunjukkan nih ada Marzuki transfer, gitu kan. Kalau nggak nunjukin nggak usah ngomonglah," ucap Marzuki di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Saksi Bongkar Gaya Hidup Mewah Menantu Nurhadi hingga Punya Usaha Fiktif
-
Adik Ipar Nurhadi Dijanjikan Rp 10 Miliar Urus Perkara Hiendra Soenjoto
-
Jaksa KPK Hadirkan Adik Ipar Nurhadi Jadi Saksi Sidang
-
KPK Bakal Umumkan Tersangka yang Bantu Pelarian Eks Pejabat MA Nurhadi
-
KPK Periksa Istri Nurhadi Terkait Mobil Dipakai Dirut PT MIT Saat Buron
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Masih Berjalan
-
DPR Ingatkan Pemerintah: Sekolah Tatap Muka Lebih Efektif Dibanding Wacana Belajar dari Rumah
-
Negara Diminta Tak Lagi Lunak ke Perusahaan: THR Tak Dibayar, DPR Dorong Dipidanakan!
-
Amankan FIFA Series 2026 di GBK: Ribuan Personel Jaga Ketat Ring 1 hingga Jalur Kedatangan
-
Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel Senen
-
DLH DKI Tutup Tempat Penampungan Sampah Sungai di TPU Tanah Kusir, Dialihkan ke TB Simatupang
-
WFH 1 Hari Sepekan, Ojol Terbelah: Driver Jakarta Cemas Pendapatan Turun, Depok Santai
-
15 Butir Rencana Damai Trump: Apa Saja Isinya dan Mengapa Iran Menolak?
-
Gugat Meta dan YouTube soal Kecanduan Medsos, Perempuan Ini Tuntut Rp100 M
-
5 Aksi Dasco Jadi Jangkar Legislasi hingga Persatuan Nasional di Bulan Maret 2026