Suara.com - Tim Hukum terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Muhammad Rudjito, buka suara terkait mencuatnya nama mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie dalam sidang yang menghadirkan saksi Hengky Soenjoto, pada pekan lalu.
Saksi Hengky yang dihadirkan Jaksa KPK merupakan kakak kandung dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang telah ditetapkan tersangka selaku penyuap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Dalam kesaksian Hengky, hingga nama Marzuki Alie muncul saat Hengky menjelaskan peminjaman uang yang diperintah adiknya itu kepada Marzuki untuk membantu perusahaan Hiendra.
Kuasa hukum Nurhadi, Rudjito menyebut Hengky asal menyebut nama orang. Bahkan, bukan hanya Marzuki Alie, banyak lagi pejabat lainnya yang namanya juga dicatut. Maka itu, menurutnya sebuah resiko ketika menjadi pejabat.
"Soal catut mencatut ya begitulah, Marzuki Alie, Pramono Anung dan sebagainya. Itulah resiko sebagai pejabat di republik ini. Siap namanya dicatut," ucap Rudjito di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020).
Rudjito menegaskan bahwa nama-nama tokoh negara yang sempat muncul dalam sidang Nurhadi, kata Rudjito, tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara.
"Itu nggak ada hubungannya sama sekali," ungkap Rudjito.
Setelah namanya muncul disidang, Marzuki Alie langsung dipanggil penyidik KPK pada Senin (16/11/2020) lalu. Marzuki pun hadir untuk dimintai keterangan penyidik KPK. Ia juga menyebut keterangan Hengky sebagai saksi tak masuk akal.
Marzuki menilai kesaksian Hengky sama sekali tak berdasar. Menurutnya Hengky seharusnya turut menyertakan bukti-bukti untuk memperkuat itu.
Baca Juga: Saksi Bongkar Gaya Hidup Mewah Menantu Nurhadi hingga Punya Usaha Fiktif
"Iya. Saya nggak perlu membantah. Tunjukan saja kalau ada transfer. Bukti transfer-nya tunjukin kan gampang kan. Berarti gampang kok kita menelusuri kan. Jadi, nggak perlu cerita-cerita kosong lah. Tunjukkan nih ada Marzuki transfer, gitu kan. Kalau nggak nunjukin nggak usah ngomonglah," ucap Marzuki di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Saksi Bongkar Gaya Hidup Mewah Menantu Nurhadi hingga Punya Usaha Fiktif
-
Adik Ipar Nurhadi Dijanjikan Rp 10 Miliar Urus Perkara Hiendra Soenjoto
-
Jaksa KPK Hadirkan Adik Ipar Nurhadi Jadi Saksi Sidang
-
KPK Bakal Umumkan Tersangka yang Bantu Pelarian Eks Pejabat MA Nurhadi
-
KPK Periksa Istri Nurhadi Terkait Mobil Dipakai Dirut PT MIT Saat Buron
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!
-
Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta
-
Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
-
Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP
-
DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani