Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun ikut menanggapi pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh polisi buntut kerumunanan massa yang terjadi di kediaman Habib Rizieq Shihab.
Kerumunan itu terjadi karena adanya pesta pernikahan putri Habib Rizieq sang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Sabtu (14/11/2020) kemarin.
Refly mempertanyakan pemanggilan pilisi kepada Anies Baswedan dalam program acara "Dua Sisi" yang ditayangkan di stasiun televisi tvOne, Kamis (19/11/2020).
Menurut Refly, pemanggilan ini bisa dilihat dari tiga perspektif yakni perspektif pidana, administrasi pemerintah dan politik.
"Kalau urusan polisi pasti bukan administrasi pemerintahan, bukan politik, pasti urusan pidana. Kira-kira kan polisi ingin mengatakan bahwa ada dugaan terjadi peristiwa pidana," ujar Refly dalam acara tersebut.
Dia menambahkan, dugaan pemanggilan Anies Baswedan karena ada unsur pidana itu bisa disebabkan karena beberapa hal.
Refly menerangkan, bisa jadi pemanggilan itu karena adanya ketidakpatuhan, pelanggaran, menghalang-halangi dan lain sebagainya sesuai dengan ketentuan pasal 93.
Menjadi sebuah pertanyaan, sambung Refly, mengapa kepolisian tidak memanggil Habib Rizieq terlebih dahulu sebagai yang memilili hajatan.
Namun jika pemanggilan itu murni perspektif pidana, ia memaklumi karena polisi sebagai penegak hukum.
Baca Juga: Laporan Tak Digubris, Warga Samarinda Gugat 12 Polisi dan Kepala Ombudsman
"Kalau perspektifnya pidana, tentu polisi berwenang, tapi pertanyaannya adalah dugaan pidana itu ditujukan kepada siapa?" tanya Refly.
"Kalau peristiwanya adalah peristiwa pernikahan putri Habib Rizieq, maka yang menjadi persoalan adalah mengapa yang tidak diperiksa terlebih dahulu shahibul bait, yang punya hajat, penyelenggara kegiatan," sambungnya.
Meski demikian, Refly menilai pemanggilan tersebut sah-sah saja dilakukan karena itu kewenangan penyidik akan memulai dari mana.
Refly lantas menukil pernyataan Fadli Zon yang menilai pemanggilan Anies Baswedan bermaksud mempermalukan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Makanya tidak heran saudara Fadli Zon mengatakan, wah ini bermaksud mempermalukan, karena sebenarnya harusnya kan HRS dulu yang diperiksa," tukas Refly.
Video selengkapnya di sini.
Berita Terkait
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Fenomena "Buku Jelek": Mengapa Kita Terobsesi Jadi Polisi Literasi?
-
Diperiksa soal Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Habib Bahar Bakal Ditahan?
-
Polisi Bagi-Bagi Roti dan Air di Tengah Aksi Ribuan Guru Madrasah di Depan DPR
-
Tak Terima Dituduh Asyik Dugem, Insanul Fahmi Bakal Laporkan Penyebar Video ke Polisi
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat