Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun ikut menanggapi pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh polisi buntut kerumunanan massa yang terjadi di kediaman Habib Rizieq Shihab.
Kerumunan itu terjadi karena adanya pesta pernikahan putri Habib Rizieq sang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Sabtu (14/11/2020) kemarin.
Refly mempertanyakan pemanggilan pilisi kepada Anies Baswedan dalam program acara "Dua Sisi" yang ditayangkan di stasiun televisi tvOne, Kamis (19/11/2020).
Menurut Refly, pemanggilan ini bisa dilihat dari tiga perspektif yakni perspektif pidana, administrasi pemerintah dan politik.
"Kalau urusan polisi pasti bukan administrasi pemerintahan, bukan politik, pasti urusan pidana. Kira-kira kan polisi ingin mengatakan bahwa ada dugaan terjadi peristiwa pidana," ujar Refly dalam acara tersebut.
Dia menambahkan, dugaan pemanggilan Anies Baswedan karena ada unsur pidana itu bisa disebabkan karena beberapa hal.
Refly menerangkan, bisa jadi pemanggilan itu karena adanya ketidakpatuhan, pelanggaran, menghalang-halangi dan lain sebagainya sesuai dengan ketentuan pasal 93.
Menjadi sebuah pertanyaan, sambung Refly, mengapa kepolisian tidak memanggil Habib Rizieq terlebih dahulu sebagai yang memilili hajatan.
Namun jika pemanggilan itu murni perspektif pidana, ia memaklumi karena polisi sebagai penegak hukum.
Baca Juga: Laporan Tak Digubris, Warga Samarinda Gugat 12 Polisi dan Kepala Ombudsman
"Kalau perspektifnya pidana, tentu polisi berwenang, tapi pertanyaannya adalah dugaan pidana itu ditujukan kepada siapa?" tanya Refly.
"Kalau peristiwanya adalah peristiwa pernikahan putri Habib Rizieq, maka yang menjadi persoalan adalah mengapa yang tidak diperiksa terlebih dahulu shahibul bait, yang punya hajat, penyelenggara kegiatan," sambungnya.
Meski demikian, Refly menilai pemanggilan tersebut sah-sah saja dilakukan karena itu kewenangan penyidik akan memulai dari mana.
Refly lantas menukil pernyataan Fadli Zon yang menilai pemanggilan Anies Baswedan bermaksud mempermalukan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Makanya tidak heran saudara Fadli Zon mengatakan, wah ini bermaksud mempermalukan, karena sebenarnya harusnya kan HRS dulu yang diperiksa," tukas Refly.
Video selengkapnya di sini.
Berita Terkait
-
Kisah Aipda Vicky Pengusut Kasus Korupsi: Mundur Usai Dimutasi Mendadak, Kini Bahagia Jualan Kopi
-
Asal-usul Meme 'Pokoknya Ada' yang Viral di Media Sosial
-
Eks Wakapolri Kritik Durasi Pendidikan Polri Hanya 5 Bulan: Masak Polisi Cuma Bisa Hormat dan Baris?
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar