Suara.com - Sebanyak lima fraksi di Badan Legislasi DPR menolak untuk membahas lebih lanjut Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga. Dengan begitu, RUU itupun ditolak menjadi usulan inisiatif DPR.
Adapun lima fraksi yang menolak melanjutkan RUU Ketahanan Keluarga di antaranya fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Nasdem.
Sementara itu empat fraksi lainnya, Partai Gerindra, PKS, PPP dan PAN menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Ketahanan Keluarga menjadi undang-undang.
Namun, melihat lebih banyaknya jumlah fraksi yang menolak, Baleg DPR pun memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Ketahanan Keluarga.
"Dengan telah selesainya kita melakukan harmonisasi, apakah Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga yang telah kita selesai diharmonisasi belum kita proses lebih lanjut, setuju ya?" tanya Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas yang dijawab setuju anggota dalam rapat pengambilan keputusan atas harmonisasi RUU Ketahanan Keluarga, Selasa (24/11/2020).
Atur Ranah Privat
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut sejumlah pasal di Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga terlalu mengatur urusan privat. RUU Ketahanan Keluarga kini menuai kontroversi karena banyaknya protes dari masyarakat.
Meski demikian, Puan enggan menjelaskan detail pasal mana saja yang dinilai mengatur ranah pribadi.
"Yang saya lihat dari draf yang ada itu memang ada pasal-pasal yang terlalu mengintervensi ranah privat rumah tangga. Namun, kan saya tidak bisa bicara secara langsung apakah itu perlu atau tidak perlu karena itu tugas komisi 8 yang akan menkuliti," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Baca Juga: RUU Ketahanan Keluarga Perlu Perhatikan Aspek Sosiologis
Puan menyebut RUU Ketahanan Keluarga yang masuk dalam program legislasi nasional itu masih harus menunggu pembahasan dari Komisi VIII lebih dahulu sebelum diputuskan tetap dilanjutkan atau tidak.
Ia juga meminta masyarakat untuk proaktif dalam melihat RUU Ketahanan Keluarga, apakah kemudian perlu dilanjut pembahasannya atau sebaliknya.
"Jadi, masyrakat saya mengimbau agar untuk bisa melihat secara profesional, apakah kemudian undang-undang tersebut perlu diteruskan atau tidak diteruskan," kata Puan.
"Karena kitapun juga harus ingat bahwa kita terdiri dari berbagai suku bangsa, berbagai budaya, berbagai agama. Tentu saja ranah privat itu tidak bisa dibikin menjadi satu, satu tempat yang semuanya kemudian harus setuju," Puan menambahkan.
Berita Terkait
-
DPR: Jangan Takut-takuti Warga di Klaster Rizieq Agar Testing dan Tracing
-
Menyoal Sanksi di Instruksi Mendagri, Begini Respon DPR RI
-
Anies Terancam Dicopot Gegara Habib Rizieq Bikin Hajatan? Begini Kata DPR
-
Larang Kerumunan Tapi 20 Ribu Masker Dibagi ke Acara Rizieq, PDIP: Ini Lucu
-
Satgas Covid Beri 20 Ribu Masker Gegara Anies Cuek Rizieq Bikin Kerumunan
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan
-
SPPG, Infrastruktur Baru yang Menghubungkan Negara dengan Kehidupan Sehari-Hari Anak Indonesia
-
Jaksa Kejati Banten Terjaring OTT KPK, Diduga Peras WNA Korea Selatan Rp 2,4 Miliar
-
6 Fakta Wali Kota Medan Kembalikan 30 Ton Beras Bantuan UEA, Nomor 6 Jadi Alasan Utama
-
Cas Mobil Listrik Berujung Maut, 5 Nyawa Melayang dalam Kebakaran di Teluk Gong
-
Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Mendagri Tito Minta Maaf
-
Menko PMK Pratikno: Dana LPDP Harus Perkuat Riset dan Ekosistem Pendidikan Nasional
-
OTT KPK di Bekasi, Bupati Ade Kuswara dan Ayahnya Disebut Ikut Diamankan
-
Gurita Harta Rp79 M Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang Kena OTT KPK, dari 31 Tanah ke Mustang