Suara.com - Terdakwa perkara surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo menghadirkan seorang saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (24/11/2020). Saksi tersebut adalah pakar pidana sekaligus guru besar Universitas Airlangga, Nur Basuki Minarno.
Dalam persidangan, Nur Basuki menjelaskan terkait tugas seorang aparat penegak hukum dalam melakukan penangkapan terhadap seseorang. Hal tersebut menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait isi dalam Pasal 111 KUHAP.
Nur Basuki mengungkapkan, polisi wajib melakukan penangkapan apabila terjadi sebuah peristiwa tindak pidana di hadapannya. Tak hanya itu, penangkapan dapat dilakukan atas lahirnya atribusi delegasi atau mandat.
"Kalau tugas itu perintah jadi harus dilihat dari wewenang hukum. Karena yang mempunyai kewenangan untuk memerintah adalah orang yang berwenang," ungkap Nur Basuki di ruang sidang.
Dengan demikian, Nur Basuki berpendapat jika tugas penangkapan seorang polisi dalam termaktub dalam Pasal 426 KUHP tidak bisa dikaitkan dengan Pasal 111 KUHAP. Diketahui, dalam perkara ini Prasetijo didakwa melanggar Pasal 426 KUHP.
"Jadi tidak bisa tugas yang dalam Pasal 426 dikaitkan dengan Undang-Undang yang berlaku. Karena undang-undang itu memberikan wewenang bukan memberikan perintah kepada pejabat," jelas dia.
Terkait penjelasan tersebut, JPU bertanya pada Nur Basuki terkait seorang anggota polisi sedang bersama buronan yang seharusnya ditangkap.
Dia menjawab, anggota polisi tersebut harus melakukan tindakan sesuai kewajiban hukum yang berlaku.
"Bagaimana pendapat ahli ketika seorang anggota polisi jalan bersama dengan seseorang yang dilakukan pengmanan atau statusnya buronan?" tanya JPU.
Baca Juga: Saksi Ahli Djoko Tjandra: Surat Jalan Palsu yang Dirugikan Pemakainya
"Kalau misalnya polisi ketemu buronan, semestinya dia harus melakukan sesuai kewajiban hukum yang harus dilakukan," papar Nur Basuki.
"Apa kewajiban hukumnya?" lanjut JPU.
"Ya misalnya kalau dia tahu itu buron ya ditangkap," tandas Nur Basuki.
Dalam perkara surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi