Suara.com - Sebuah monolit misterius setinggi 3 meter yang tertanam di bumi ditemukan oleh petugas satwa liar Amerika Serikat yang sedang berpatroli di daerah Utah.
Menyadur Sky News, Rabu (25/11/2020) Utah Department of Public Safety (DPS) menemukan sebuah benda misterius yang diperkirakan tingginya sekitar 3-3,6 meter.
Benda misterius tersebut diduga terbuat dari logam dan ditemukan tertancap di antara bebatuan di daerah Utah oleh pejabat satwa liar yang sedang berpatroli menggunakan helikopter.
Saat melakukan patroli dalam rangka menghitung domba bighorn, tiba-tiba seorang petugas berteriak saat melihat logam tersebut.
"Itu hal teraneh yang saya temui di luar sana selama bertahun-tahun terbang. Salah satu ahli biologi adalah orang yang melihatnya dan kami kebetulan terbang tepat di atasnya." kata pilot Bret Hutchings kepada saluran berita lokal KSL TV.
"Dia berteriak, 'Whoa, whoa, whoa, putar balik!' Dan saya bertanya, 'apa, dia menjawab, 'Ada benda di belakang sana - kita harus melihatnya!'" jelas kaptain Bret.
Dia melanjutkan: "Kami bercanda bahwa jika salah satu dari kami tiba-tiba menghilang, maka kami semua akan kabur."
Bret mengatakan benda tersebut tampak seperti buatan manusia. Ia menduga itu buatan seorang seniman atau penggemar berat film fiksi berjudul 2001: A Space Odyssey.
Dalam film Stanley Kubrick 1968 juga diceritakan tentang penemuan monolit yang tertancap di celas bebatuan oleh sekumpulan kera.
Baca Juga: Donald Trump Akhirnya Persilakan Joe Biden Memulai Transisi Kekuasaan
DPS kemudian memposting gambar dan video temuan mereka. Seseorang yang mengambil salah satu video terdengar berkata: "Penjelajah pemberani turun untuk menjelajahi bentuk kehidupan alien."
"Siapa yang melakukan hal-hal semacam ini? ... itu liar." ujar seorang petugas sambil tertawa.
Postingan tersebut kemudian langsung memicu komentar warganet dan tidak sedikit dari mereka yang langsung membuat teori.
Seorang warganet menganggap bahwa benda itu adalah "portal luar angkasa", yang lain berpendapat bahwa benda itu adalah bekas properti pembuatan sebuah film.
Bahkan ada yang berkomentar bahwa benda tersebut adalah tempat untuk mengisi daya, "Di sinilah Anda mencolokkan pengisi daya." tulisnya.
DPS mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka tidak akan mengungkapkan lokasi pasti dari monolit tersebut untuk alasan keamanan publik.
Memasang benda atau membuat bangunan tanpa izin di lahan publik yang dikelola pemerintah federal adalah ilegal, tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
Terkini
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'