Suara.com - Sidang lanjutan terdakwa bekas Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (27/11/2020).
Jaksa KPK pun menghadirkan saksi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (MA), Supatmi. Dihadapan majelis hakim, saksi membeberkan gaji Sekretaris MA sejak tahun 2016 mencapai Rp 50 juta.
"Take home pay. Kalau yang diterima sekitar Rp 30 sampai Rp 50 juta-an," ucap Supatmi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2020).
Jaksa KPK pun kembali meminta Supatmi merinci total gaji Sekretaris MA.
Supatmi menyebut gaji sebesar Rp 50 juta itu termasuk dalam tunjangan sebagai pejabat di eselon I, gaji pokok, dan remunerasi. Itu semua sudah termasuk gaji bersih jabatan Sekretaris MA.
Dia juga mengatakan, gaji sekretaris MA sebesar Rp 50 juta itu sudah sejak tahun 2016. Nurhadi, pun terakhir menjabat sebagai Sekretaris MA pada tahun 2016.
"Sejak tahun 2016, (itu Rp 50 juta) yang untuk sekarang, tapi kan kenaikannya sedikit untuk remunerasi saja. Di (tahun) 2016 sudah berlaku segitu," katanya.
Jaksa KPK pun kembali menanyakan Supatmi, mengenai waktu kali terakhir Nurhadi menjabat sebagai Sekretaris MA.
"Hampir empat tahun, tapi kurang tahu persisnya sih. Tapi berakhir di 2016," tutup Supatmi
Baca Juga: Sidang Suap Nurhadi, Saksi Ungkap Kewenangan Sekretaris Mahkamah Agung
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026
-
Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur
-
Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!
-
Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?
-
Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar
-
Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar
-
AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil
-
Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang