Suara.com - Sidang lanjutan terdakwa bekas Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (27/11/2020).
Jaksa KPK pun menghadirkan saksi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (MA), Supatmi. Dihadapan majelis hakim, saksi membeberkan gaji Sekretaris MA sejak tahun 2016 mencapai Rp 50 juta.
"Take home pay. Kalau yang diterima sekitar Rp 30 sampai Rp 50 juta-an," ucap Supatmi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2020).
Jaksa KPK pun kembali meminta Supatmi merinci total gaji Sekretaris MA.
Supatmi menyebut gaji sebesar Rp 50 juta itu termasuk dalam tunjangan sebagai pejabat di eselon I, gaji pokok, dan remunerasi. Itu semua sudah termasuk gaji bersih jabatan Sekretaris MA.
Dia juga mengatakan, gaji sekretaris MA sebesar Rp 50 juta itu sudah sejak tahun 2016. Nurhadi, pun terakhir menjabat sebagai Sekretaris MA pada tahun 2016.
"Sejak tahun 2016, (itu Rp 50 juta) yang untuk sekarang, tapi kan kenaikannya sedikit untuk remunerasi saja. Di (tahun) 2016 sudah berlaku segitu," katanya.
Jaksa KPK pun kembali menanyakan Supatmi, mengenai waktu kali terakhir Nurhadi menjabat sebagai Sekretaris MA.
"Hampir empat tahun, tapi kurang tahu persisnya sih. Tapi berakhir di 2016," tutup Supatmi
Baca Juga: Sidang Suap Nurhadi, Saksi Ungkap Kewenangan Sekretaris Mahkamah Agung
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021