Suara.com - Akun Twitter Bravo Bea Cukai yang merupakan partner dari Kemenkeu dan Bea Cukai RI kedapatan berkata kasar kepada warganet.
Kata-kata kasar yang dimaksud adalah gblk (gobl*k) yang terungkap setelah foto tangkapan layar cuitan tersebut diunggah oleh akun @txtdrpemerintah.
"Baca sendiri sono pasal 4 secara utuh gblk," tulis Bravo Bea Cukai di akun Twitternya @bravobeacukai, Jumat (27/11/2020).
Setelah kicauan itu tertangkap basah dan viral gara-gara diunggah akun @txtdrpemerintah, pengelola akun Bravo Bea Cukai akhirnya meminta maaf.
"Kami dari Bravo Bea Cukai menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan yang telah agent kami lakukan. Hal tersebut tidak kami benarkan dan tidak mencerminkan layanan Bravo Bea Cukai secara keseluruhan," terang Bravo Bea Cukai.
Sontak, permintaan maaf tersebut menjadi bahan tertawaan warganet yang membanjiri kolom komentar akun @txtdrpemerintah.
"Tidur min, senin dipanggil atasan," kelakar salah seorang warganet kepada Bravo Bea Cukai.
Sementara akun @leinbow*** malah numpang menyampaikan uneg-uneg perihal kinerja Bea Cukai.
"Mau sekalian tanya, saya order barang2 dr korea, tp ketika sampai di rumah hampir semua produk di buka plastik warp nya. Padahal itu milik customer saya. Bea cukai periksanya gimana? Apa gabisa buka satu saja terus pakaikan ulang plastiknya yg rapi. Bikin saya rugi," kata dia.
Baca Juga: Profil dr. Reza Gladys Prettyani Sari Terlengkap
Ditelusuri Suara.com, pengelola akun Bravo Bea Cukai melemparkan kata-kata kasar tersebut saat membahas tentang barang yang dilarang untuk diimpor. Barang yang dimaksud lebih spesifiknya adalah alat bantu seksual.
Bravo Bea Cukai dengan tegas mengatakan bahwa atat tersebut mengandung unsur pornografi yang dilarang untuk diimpor.
"Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi bahwa barang yang mengandung unsur pornografi/melanggar kesusilaan DILARANG UNTUK DIIMPOR," tulis akun Bravo Bea Cukai.
Atas unggahan itu, Bravo Bea Cukai beradu argumen dengan warganet sehingga terlemparlah kata-kata kasar itu.
Berita Terkait
-
Viral Hari Ini, Hilang Esok Hari: Mengapa Kita Sering Terjebak 'Lupa' pada Masalah?
-
Sahroni Sentil Polisi Soal Pemotor Ninja 'Sok Jago': Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak
-
Pesta Timuran Jaksel Suguhkan Kemeriahan Budaya Indonesia Timur dengan Lagu Viral dan Joget Maumere
-
Tampang Ciut Bang Jago Naik Ninja Pukul Pengendara di Jagakarsa, Kini Pasrah Dites Urine Polisi
-
Pelaku Pemukulan Pengendara di Jagakarsa Jalani Tes Urine, Motif Masih Misterius
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Hubungkan Sabang dan Andaman, Prabowo-Modi Siapkan Koridor Ekonomi Baru RI-India
-
Masih di RS Fatmawati, Begini Kondisi Bocah Bekasi Korban Peluru Nyasar
-
Siapa Eyang Djoego? Ini Sosok Asli di Balik Makam Keramat Gunung Kawi
-
Papua Memanas, Bambang Pacul Ingatkan Mandat UU: Itu Tanggung Jawab Wapres
-
Prabowo Sambut Hangat PM India Narendra Modi dengan Pelukan Erat di Istana Merdeka
-
Prabowo dan Modi Teken 16 Kesepakatan: Dari Rudal Brahmos hingga Restorasi Prambanan
-
Ngeri! Dada Bocah 9 Tahun di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar Saat Asyik Bermain
-
Kebelet Nyabu, Bandit Jalanan Diciduk Polisi Usai Jambret Ponsel Milik WNA Prancis di Kota Tua
-
Roy Suryo Buka Babak Baru Praperadilan, Bidik Pasal yang Jadi Dasar Penetapan Tersangka
-
Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum