Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pemerintah untuk menetapkan standar gaji guru honorer agar kesejahteraan mereka meningkat sesuai dengan amanat undang-undang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengatakan selama 15 tahun UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen lahir, guru honorer masih belum juga sejahtera.
"Sudah hampir 15 tahun usia UU ini tetapi tidak ada satu pun kebijakan pemerintah yang lahir untuk mengimplementasikan pasal tersebut,” kata Heru, Rabu (2/11/2020).
Pasal yang dimaksud adalah pasal 14 yang mengatur kebutuhan hidup minimum guru meliputi gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Wasekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung menambahkan, fakta bahwa masih ada guru honorer yang digaji Rp 100-150 ribu pada tahun 2020 ini.
"Sangat miris, bahkan gaji ini diberikan secara rapel, 3 bulan sekali, pada saat Dana BOS dicairkan," ucapnya.
Fahriza menyebut kasus seperti ini banyak terjadi pada sekolah-sekolah negeri yang kekurangan guru dan menggunakan Dana BOS sebagai satu-satunya sumber pembiayaan sekolah.
Dalam survei FSGI tahun 2011, gaji layak untuk guru seharusnya 1,88 kali lipat dari Upah Minimum Regional.
- Kabupaten Karawang: UMR Rp. 4.798.312 menjadi Rp. 9.020.827
- Kota Bekasi: UMR Rp. 4.782.936 menjadi Rp. 8.991.920
- Kabupaten Bekasi: UMR Rp. 4.791.844 menjadi Rp. 9.008.667
- DKI Jakarta: UMR Rp. 4.416.186 menjadi Rp. 8.302.430
- Kota Depok: UMR Rp. 4.339.515 menjadi Rp. 8.158.288
- Kota Surabaya: UMR Rp. 4.300.479 menjadi Rp. 8.084.901
- Kabupaten Gresik: UMR Rp. 4.297.030 menjadi Rp. 8.078.416
- Kabupaten Sidoarjo: UMR Rp. 4.293.581 menjadi Rp. 8.071.932
- Kabupaten Pasuruan: UMR Rp. 4.290.133 menjadi Rp. 8.065.450
- Kabupaten Mojokerto: UMR Rp. 4.279.787 menjadi Rp. 8.046.000
Baca Juga: Hore! Tahun Depan, Gaji Guru Honorer di Daerah Calon Ibu Kota Negara Naik
Berita Terkait
-
Hore! Tahun Depan, Gaji Guru Honorer di Daerah Calon Ibu Kota Negara Naik
-
Guru Honorer Bisa Diangkat PPPK, Herman Deru: Jangan Sampai Ada Terlewat!
-
Mendikbud : Kami Perjuangkan Hak Guru Honorer Jadi Pegawai Pemerintah
-
Kemendikbud Klaim Tak Ada Senioritas dalam Seleksi PPPK Guru Honorer 2021
-
Kemendikbud Janji Seleksi PPPK Guru Honorer 2021 Tak Molor Seperti 2019
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak