Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pemerintah untuk menetapkan standar gaji guru honorer agar kesejahteraan mereka meningkat sesuai dengan amanat undang-undang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengatakan selama 15 tahun UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen lahir, guru honorer masih belum juga sejahtera.
"Sudah hampir 15 tahun usia UU ini tetapi tidak ada satu pun kebijakan pemerintah yang lahir untuk mengimplementasikan pasal tersebut,” kata Heru, Rabu (2/11/2020).
Pasal yang dimaksud adalah pasal 14 yang mengatur kebutuhan hidup minimum guru meliputi gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Wasekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung menambahkan, fakta bahwa masih ada guru honorer yang digaji Rp 100-150 ribu pada tahun 2020 ini.
"Sangat miris, bahkan gaji ini diberikan secara rapel, 3 bulan sekali, pada saat Dana BOS dicairkan," ucapnya.
Fahriza menyebut kasus seperti ini banyak terjadi pada sekolah-sekolah negeri yang kekurangan guru dan menggunakan Dana BOS sebagai satu-satunya sumber pembiayaan sekolah.
Dalam survei FSGI tahun 2011, gaji layak untuk guru seharusnya 1,88 kali lipat dari Upah Minimum Regional.
- Kabupaten Karawang: UMR Rp. 4.798.312 menjadi Rp. 9.020.827
- Kota Bekasi: UMR Rp. 4.782.936 menjadi Rp. 8.991.920
- Kabupaten Bekasi: UMR Rp. 4.791.844 menjadi Rp. 9.008.667
- DKI Jakarta: UMR Rp. 4.416.186 menjadi Rp. 8.302.430
- Kota Depok: UMR Rp. 4.339.515 menjadi Rp. 8.158.288
- Kota Surabaya: UMR Rp. 4.300.479 menjadi Rp. 8.084.901
- Kabupaten Gresik: UMR Rp. 4.297.030 menjadi Rp. 8.078.416
- Kabupaten Sidoarjo: UMR Rp. 4.293.581 menjadi Rp. 8.071.932
- Kabupaten Pasuruan: UMR Rp. 4.290.133 menjadi Rp. 8.065.450
- Kabupaten Mojokerto: UMR Rp. 4.279.787 menjadi Rp. 8.046.000
Baca Juga: Hore! Tahun Depan, Gaji Guru Honorer di Daerah Calon Ibu Kota Negara Naik
Berita Terkait
-
Hore! Tahun Depan, Gaji Guru Honorer di Daerah Calon Ibu Kota Negara Naik
-
Guru Honorer Bisa Diangkat PPPK, Herman Deru: Jangan Sampai Ada Terlewat!
-
Mendikbud : Kami Perjuangkan Hak Guru Honorer Jadi Pegawai Pemerintah
-
Kemendikbud Klaim Tak Ada Senioritas dalam Seleksi PPPK Guru Honorer 2021
-
Kemendikbud Janji Seleksi PPPK Guru Honorer 2021 Tak Molor Seperti 2019
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?