Suara.com - Teks prosedur kompleks merupakan salah satu jenis teks yang berisikan langkah-langkah untuk melakukan sesuatu. Dalam artikel ini akan dijelaskan struktur teks prosedur kompleks, tujuan dan kaidah bahasa yang digunakan. Simak baik-baik.
Teks prosedur kompleks bertujuan untuk mempermudah penjelasan pemanfaatan suatu aktivitas, pembuatan barang, dan lain sebagainya sesuai dengan urutan sehingga bisa selesai dengan hasil yang memuaskan.
Struktur Teks Prosedur Kompleks
Struktur teks prosedur kompleks terdiri atas tiga unsur utama, antara lain sebagai berikut:
1. Bagian Tujuan
Bagian pertama adalah bagian tujuan. Di dalamnya terdapat penjelasan tujuan pembuatan teks dari awal sampai akhir. Judul teks sudah memperlihatkan tujuan tersebut. Misalnya "Cara mendapatkan uang secara online."
2. Material
Bagian kedua berisikan informasi persoalan alat, bahan, dan tindakan-tindakan yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan. Hal ini mudah diamati dari teks prosedur kompleks bertema resep masakan. Di dalamnya akan ada alat, bahan, dan cara memasak makanan tertentu.
Baca Juga: Apa itu Paragraf Deduktif, Induktif, dan Campuran?
Kalau judulnya "Cara mendapatkan uang secara online" maka dalam teks prosedur kompleks bagian kedua, material yang dipaparkan umumnya berupa skill, alat, dan tindakan yang harus dilakukan supaya seseorang yang mengikuti teks prosedural kompleks ini bisa mewujudkan tujuannya dengan mengikuti tahapan-tahapan yang dijelaskan.
3. Langkah-langkah
Ini merupakan bagian ketiga dan terakhir. Berisikan penjelasan tindakan-tindakan yang harus dilakukan secara terperinci supaya pembaca teks prosedural kompleks ini mencapai tujuan yang disasarnya. Bagian ini ditulis secara berurutan dan tidak dapat diubah atau diganti-ganti. Bila urutannya berubah maka hasilnya bisa buruk.
Kaidah Bahasa yang Digunakan
Kaidah bahasa yang digunakan dalam membuat teks prosedural kompleks antara lain sebagai berikut:
1. Kata Kerja
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Pigai Akui Uang Pribadi Terkuras karena Kementerian HAM Tak Punya Anggaran Bansos
-
Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker
-
Pedagang Kota Tua Terpaksa 'Ngungsi' Imbas Syuting Film Lisa BLACKPINK: Uang Kompensasi Nggak Cukup!
-
Sri Raja Sacandra: UU Polri 2002 Lahir dari Konflik Kekuasaan, Bukan Amanah Reformasi
-
Prabowo Wanti-wanti Pimpinan yang Akali BUMN Segera Dipanggil Kejaksaan
-
Natalius Pigai Bangga Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Sebut Prestasi Langka di Level Dunia
-
Nadiem Kaget Banyak Anak Buahnya Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook: Semuanya Mengaku
-
Tangis Nenek Saudah Pecah di Senayan: Dihajar Karena Tolak Tambang, Kini Minta Keadilan
-
Guntur Romli Kuliti Jokowi: Demi PSI, Dinilai Lupa Rakyat dan Partai Sendiri
-
Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker