Suara.com - Teks prosedur kompleks merupakan salah satu jenis teks yang berisikan langkah-langkah untuk melakukan sesuatu. Dalam artikel ini akan dijelaskan struktur teks prosedur kompleks, tujuan dan kaidah bahasa yang digunakan. Simak baik-baik.
Teks prosedur kompleks bertujuan untuk mempermudah penjelasan pemanfaatan suatu aktivitas, pembuatan barang, dan lain sebagainya sesuai dengan urutan sehingga bisa selesai dengan hasil yang memuaskan.
Struktur Teks Prosedur Kompleks
Struktur teks prosedur kompleks terdiri atas tiga unsur utama, antara lain sebagai berikut:
1. Bagian Tujuan
Bagian pertama adalah bagian tujuan. Di dalamnya terdapat penjelasan tujuan pembuatan teks dari awal sampai akhir. Judul teks sudah memperlihatkan tujuan tersebut. Misalnya "Cara mendapatkan uang secara online."
2. Material
Bagian kedua berisikan informasi persoalan alat, bahan, dan tindakan-tindakan yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan. Hal ini mudah diamati dari teks prosedur kompleks bertema resep masakan. Di dalamnya akan ada alat, bahan, dan cara memasak makanan tertentu.
Baca Juga: Apa itu Paragraf Deduktif, Induktif, dan Campuran?
Kalau judulnya "Cara mendapatkan uang secara online" maka dalam teks prosedur kompleks bagian kedua, material yang dipaparkan umumnya berupa skill, alat, dan tindakan yang harus dilakukan supaya seseorang yang mengikuti teks prosedural kompleks ini bisa mewujudkan tujuannya dengan mengikuti tahapan-tahapan yang dijelaskan.
3. Langkah-langkah
Ini merupakan bagian ketiga dan terakhir. Berisikan penjelasan tindakan-tindakan yang harus dilakukan secara terperinci supaya pembaca teks prosedural kompleks ini mencapai tujuan yang disasarnya. Bagian ini ditulis secara berurutan dan tidak dapat diubah atau diganti-ganti. Bila urutannya berubah maka hasilnya bisa buruk.
Kaidah Bahasa yang Digunakan
Kaidah bahasa yang digunakan dalam membuat teks prosedural kompleks antara lain sebagai berikut:
1. Kata Kerja
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
BBW Jakarta 2025: Lautan Buku Baru, Pesta Literasi Tanpa Batas
-
Program MBG Dikritik Keras Pakar: Ribuan Keracunan Cuma Angka Statistik
-
Konvensyen DMDI ke-23 di Jakarta, Sultan Najamudin Tekankan Persatuan dan Kebesaran Rumpun Melayu
-
Polemik Ijazah Jokowi Masih Bergulir, Pakar Hukum Ungkap Fakta Soal Intervensi Politik
-
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo
-
Survei Gibran 'Jomplang', Rocky Gerung Curiga Ada 'Operasi Besar' Menuju 2029
-
Menteri Imigrasi di FLOII Expo 2025: Saatnya Tanaman Hias Indonesia Tembus Dunia!
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita