Nainggolan menyampaikan bahwa Budi pernah tidak dapat menolak pemberian gratifikasi itu. Namun, Budi selalu berinisiatif dengan melaporkan atas pemberiannya itu kepada KPK melalui aplikasi GOL dalam waktu 30 hari kerja dari tanggal penerimaan.
Nainggolan mengatakan Budi sudah melaporkan dugaan gratifikasi atas penerimaannya itu, sebanyak 64 laporan kepada KPK. Dan 24 penolakan penerimaan secara langsung.
"Total Laporan yang telah dilaporkan adalah sebanyak 88 laporan terdiri 64 laporan penerimaan dan 24 laporan penolakan dengan total nilai gratifikasi sebesar Rp16 juta dan yang ditetapkan menjadi milik negara sebesar Rp13,5 juta," kata dia.
Sehingga, kata Nainggolan, Budi menjadi pelapor dengan frekuensi melaporkan gratifikasi terbanyak sepanjang 2019 - 2020.
"Praktik pemberian dari pihak penyelenggara acara pernikahan yang diluar dari ketentuan Permenag di atas masih dijadikan suatu kebiasaan yang seolah-olah dibenarkan, padahal pemberian tersebut merupakan gratifikasi illegal bagi petugas pencatat pernikahan atau penghulu," tutur Nainggolan.
Penghargaan terakhir, diberikan kepada Apriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu, pada tahun 2018. Nainggolan pun menceritakan kisah Apriansyah, ketika mendapatkan pengerjaan proyek aspal jalan di daerah muko-muko.
Menurut Nainggolan, Apriansyah sempat dijanjikan dari pihak rekanan yang mendapatkan pengerjaan proyek aspal. Ketika proyek itu selesai, pihak rekanan akan mengaspal sejumlah jalan di sekitar rumah Apriansyah. Namun, Apriansyah tidak mengetahui bahwa pengaspalan jalan akan dilaksanakan.
Apriansyah ketika selesai pengerjaan proyek jalan, ia sempat mendapat tugas dinas di Medan. Sekembalinya dari Dinas, ia mendapati jalan akses pribadi ke rumahnya sudah diaspal oleh pihak rekanan secara sepihak.
Apriansyah pun berinisiatif, atas penerimaan pengaspalan jalanan pribadi itu, ia kemudian berkoordinasi kepada UPG Kabupaten MukoMuko dan melaporkannya ke Ditrektorat Gratifikasi KPK sebagai Laporan gratifikasi.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Baliho Bergambar Juliari Batubara Dicopot
"Ia bersedia mengganti biaya aspal jalan itu sejumlah biaya pengaspalan jalan yang telah diterima sebesar Rp17.270.000 untuk menjadi milik negara," kata dia.
Dari peristiwa itu, kata Nainggolan, dapat dipahami bahwa objek gratifikasi tidak hanya dalam bentuk uang atau barang, namun juga bisa bantuk hal-hal lain yang tidak lazim seperti pemberian aspal atau pengaspalan jalan.
"Dari peristiwa ini dapat diketahui bahwa terdapat gratifikasi yang tidak bisa ditolak karena peristiwa pemberian tidak diketahui oleh penerima gratifikasi," ujarnya.
Adapun ketiga peraih penghargaan oenolak gratifikasi diberikan sebuah penghargaan berupa plakat berbentuk Gedung Merah Putih KPK. Adapun penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Telusuri Komunikasi Ridwan Kamil dan Aliran Dana Miliaran
-
KPK Sita Dokumen Proyek Hingga Barang Bukti Elektronik dari Kantor Wali Kota Madiun
-
Usut Kasus Bupati Sudewo, KPK Bakal Telusuri Dugaan Pemerasan Calon Perangkat Desa di Wilayah Lain
-
KPK Ungkap Eks Sekjen Kemnaker Diduga Tampung Uang Pemerasan TKA di Rekening Kerabat
-
Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta