Suara.com - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta ikut menanggapi soal ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) perpanjangan izin reklamasi pulau G, Teluk Jakarta. PDI-P meminta Anies mematuhi keputusan pengadilan.
Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDI-P, Gilbert Simanjuntak mengatakan Anies harus memperpanjang izin reklamasi sesuai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
"Ini sudah waktunya Gubernur menuruti keputusan pengadilan," ujar Gilbert saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020).
Menurut Gilbert, sikap Anies terhadap reklamasi kerap kontroversial. Pasalnya ia menolak pembuatan pulau imitasi di Teluk Jakarta tapi melakukannya di Ancol.
"Selama ini jadi kontroversi, sebagian ditolak Gub ijin reklamasi dan ancol diberi ijin tanpa mengikuti aturan/cacat hukum," jelasnya.
Menurutnya kejelasan sikap atas tindakan reklamasi ini membuat jelas arah pemerintahan Anies. Terlebih lagi pengusaha juga mendapatkan informasi jelas sebelum berinvestasi.
"Ada baiknya Gubernur memberi kepastian sikap demi ketenangan di DKI, juga buat para pengusaha," tuturnya.
Mahkamah Agung menolak permohonan Gubernur Anies Baswedan untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terkait izin reklamasi pulau G. Dengan demikian, maka Anies diminta untuk memperpanjang izin pulau imitasi itu.
Hal ini tertuang dalam informasi kepaniteraan Mahkamah Agung yang diunggah di situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. Hakim Yodi Martono memutuskan untuk menolak permohonan PK Anies pada 26 November lalu.
Baca Juga: Uji Cawalkot Jakpus, Ketua DPRD DKI Soroti Kawasan Kumuh Dekat Istana
Dalam pengajuan PK ini, Anies selaku pemohon dan PT Muara Wisesa Samudra selaku termohon/terdakwa.
"Amar putusan Tolak PK," demikian bunyi putusan yang tertulis, Kamis (10/12).
Diketahui, Anies mencabut 13 izin pulau reklamasi yang diberi izin oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2018 lalu. Kebijakan ini tertuang dalam SK Gubernur nomor 1040/-1794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi 13 pulau.
PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang pulau G yang izinnya juga dicabut tak terima. Mereka menggugat Anies 16 Maret 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.JKT.
Pemohon tertulis atas nama H Noer Indradjaja selaku Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra. Sedangkan termohonnya adalah Anies sendiri.
Petitum Noer kepada Hakim adalah agar Anies memperpanjang Izin Reklamasi Pantai Bersama (Pulau G) untuk PT Muara Wisesa Samudra. Izin itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Berita Terkait
-
Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa
-
Ikatan Keluarga Dewan DPRD DKI Perkuat Organisasi dan Pengabdian Masyarakat
-
Sekretariat DPRD DKI Jakarta Sosialisasi Pilah Sampah
-
DPRD DKI Dorong Penuntasan Program Penanganan RW Kumuh
-
DPRD DKI Dukung Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Kebijakan Pembangunan
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno