"Jadi kalau untuk daerah, kami masih belum bisa mengeluarkan pernyataan apapun. Kita menunggu pusat," katanya.
"Arahannya seperti itu, jadi pusat masih merapatkan soal ini. Itu rapat internal dari pusat saja, tinggal nanti kita di daerah menunggu keputusannya seperti apa. Pokoknya kita menunggu pusat."
Pengumuman pemerintah disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD siang tadi.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata dia dalam jumpa pers di kantor Kemenkopolhukam.
Ia mengatakan, sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.
Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," kata dia.
Hal itu, kata dia, juga tertuang dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafly Amar.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai pertimbangan pemerintah sudah komprehensif sebelum mengambil kebijakan pelarangan aktivitas FPI karena organisasi tersebut sudah turut andil dalam menciptakan ketidaktertiban.
"Saya rasa keputusan pemerintah untuk membubarkan FPI sudah sangat tepat dan sudah sangat komprehensif pertimbangannya. Ini memang sudah bukan urusan politik lagi, tapi jelas terpampang bahwa organisasi ini sudah turut andil dalam menciptakan ketidaktertiban dan banyak melakukan tindakan provokasi," kata Sahroni dalam keterangan tertulis.
Politisi Partai Nasem ini juga meminta kepada para mitra kerja di Komisi III DPR untuk segera menindaklanjuti keputusan pemerintah tersebut ke dalam kebijakan yang lebih rinci hingga pelaksanaannya bisa berjalan di lapangan dengan baik.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Foto-foto Atribut di Markas Petamburan Dibongkar Brimob
Dia mencontohkan mitra kerja Komisi III DPR seperti Kementerian Hukum dan HAM dan kKepolisian untuk segera memproses dan memastikan bahwa pelaksanaan dari kebijakan tersebut terlaksana dengan baik di daerah.
Analis politik dari lembaga Indo Strategi Research and Consulting Arif Nurul Imam menyampaikan sejumlah catatan plus dan minus mengenai keputusan pemerintah.
Menurut Arif, secara hukum, keputusan tersebut bisa menuai polemik baru.
"Secara hukum pembubaran organisasi mesti melalui jalur pengadilan sehingga pembubaran ini bisa jadi memicu polemik di kalangan ahli hukum dan pegiat demokrasi," kata dia Arif kepada Suara.com.
Polemik seperti yang diprediksi Arif sudah mulai muncul usai Mahfud mengumumkan pelarangan aktivitas FPI. Politikus Gerindra Fadli Zon melalui media sosial mengatakan, "Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi."
Tetapi secara politik, menurut pandangan Arif, FPI selama ini dilihat oleh pemerintah merupakan organisasi yang kerap membuat kegaduhan publik dan disinyalir memiliki agenda tersembunyi merubah haluan negara Pancasila. Karena itu, langkah pemerintah dari sudut pandang ini sebagai upaya menghalau laju gerak FPI yang menjadi ancaman negara.
Berita Terkait
-
Api Kembali Membara: Habib Rizieq Serukan Umat Tangkap dan Seret Silfester Matutina ke Kejaksaan!
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
Suara LIVE! Bentrok Telan Korban di Ceramah Rizieq Shihab, Sosok Pembuat Logo Baru HUT ke 80 RI
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Kutuk Keras Bentrokan Berdarah FPI Vs PWI-LS di Pemalang, GP Ansor Tawarkan Diri Jadi Juru Damai!
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami