"Jadi kalau untuk daerah, kami masih belum bisa mengeluarkan pernyataan apapun. Kita menunggu pusat," katanya.
"Arahannya seperti itu, jadi pusat masih merapatkan soal ini. Itu rapat internal dari pusat saja, tinggal nanti kita di daerah menunggu keputusannya seperti apa. Pokoknya kita menunggu pusat."
Pengumuman pemerintah disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD siang tadi.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata dia dalam jumpa pers di kantor Kemenkopolhukam.
Ia mengatakan, sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.
Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," kata dia.
Hal itu, kata dia, juga tertuang dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafly Amar.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai pertimbangan pemerintah sudah komprehensif sebelum mengambil kebijakan pelarangan aktivitas FPI karena organisasi tersebut sudah turut andil dalam menciptakan ketidaktertiban.
"Saya rasa keputusan pemerintah untuk membubarkan FPI sudah sangat tepat dan sudah sangat komprehensif pertimbangannya. Ini memang sudah bukan urusan politik lagi, tapi jelas terpampang bahwa organisasi ini sudah turut andil dalam menciptakan ketidaktertiban dan banyak melakukan tindakan provokasi," kata Sahroni dalam keterangan tertulis.
Politisi Partai Nasem ini juga meminta kepada para mitra kerja di Komisi III DPR untuk segera menindaklanjuti keputusan pemerintah tersebut ke dalam kebijakan yang lebih rinci hingga pelaksanaannya bisa berjalan di lapangan dengan baik.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Foto-foto Atribut di Markas Petamburan Dibongkar Brimob
Dia mencontohkan mitra kerja Komisi III DPR seperti Kementerian Hukum dan HAM dan kKepolisian untuk segera memproses dan memastikan bahwa pelaksanaan dari kebijakan tersebut terlaksana dengan baik di daerah.
Analis politik dari lembaga Indo Strategi Research and Consulting Arif Nurul Imam menyampaikan sejumlah catatan plus dan minus mengenai keputusan pemerintah.
Menurut Arif, secara hukum, keputusan tersebut bisa menuai polemik baru.
"Secara hukum pembubaran organisasi mesti melalui jalur pengadilan sehingga pembubaran ini bisa jadi memicu polemik di kalangan ahli hukum dan pegiat demokrasi," kata dia Arif kepada Suara.com.
Polemik seperti yang diprediksi Arif sudah mulai muncul usai Mahfud mengumumkan pelarangan aktivitas FPI. Politikus Gerindra Fadli Zon melalui media sosial mengatakan, "Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi."
Tetapi secara politik, menurut pandangan Arif, FPI selama ini dilihat oleh pemerintah merupakan organisasi yang kerap membuat kegaduhan publik dan disinyalir memiliki agenda tersembunyi merubah haluan negara Pancasila. Karena itu, langkah pemerintah dari sudut pandang ini sebagai upaya menghalau laju gerak FPI yang menjadi ancaman negara.
Berita Terkait
-
Api Kembali Membara: Habib Rizieq Serukan Umat Tangkap dan Seret Silfester Matutina ke Kejaksaan!
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
Suara LIVE! Bentrok Telan Korban di Ceramah Rizieq Shihab, Sosok Pembuat Logo Baru HUT ke 80 RI
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Kutuk Keras Bentrokan Berdarah FPI Vs PWI-LS di Pemalang, GP Ansor Tawarkan Diri Jadi Juru Damai!
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target
-
Wakil Bupati Jember Adukan Bupati ke KPK Terkait Masalah Tata Kelola Pemerintahan
-
Lewat PKA dan PKP, Wamendagri Bima Arya Dorong Lahirnya Pemimpin Berkarakter dan Visioner
-
Dibakar Suami Cemburu, Siti Akhirnya Meninggal Dunia Usai Dirawat Intensif
-
Kaget Dipanggil Polisi Soal Demo Ricuh, Iqbal Ramadhan: Saya Advokat, Bukan Penghasut!
-
Urusan Pesantren 'Naik Kelas', Kemenag Siapkan Eselon I Khusus di Momen Hari Santri 2025
-
Posyandu Miliki Peran Sebagai Mesin Sosial di Lingkup Masyarakat, Mendagri Berikan Apresiasi