Suara.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Hidayat Nur Wahid mendukung sikap Dewan Pers beserta komunitas pers Indonesia yang mempersoalkan Pasal 2 huruf d dalam Maklumat Kapolri yang salah satu isinya melarang penyebaran konten terkait Front Pembela Islam. Hidayat menilai larangan tersebut menabrak konstitusi.
Hidayat merujuk kepada ketentuan Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi, ‘Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.’
Dia menjmenjelaskan ketentuan kebebasan mendapatkan dan mencari informasi memang merupakan hak asasi manusia yang bersifat derogable (bisa dibatasi). Dan ketentuan pembatasannya merujuk kepada Pasal 28J ayat (2).
“Namun, yang perlu dipahami adalah pembatasan hak tersebut harus dilakukan melalui undang-undang, bukan berdasarkan Maklumat Kapolri. Apalagi hierarki aturan hukum di Indonesia tidak mengenal istilah Maklumat Kapolri,” ujar Hidayat dalam pernyataan tertulis kepada Suara.com, Minggu (3/1/2021).
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera menilai Maklumat Kapolri berlebihan apabila diperuntukkan untuk membatasi hak asasi yang berdampak negatif untuk kebebasan pers, yang dijamin oleh konstitusi.
Apalagi, hak asasi tersebut juga telah diturunkan ke dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
“Jadi, berbekal ketentuan itu, wajar apabila dewan pers dan komunitas pers mempertanyakan dan menolak karena khawatir terhadap pelarangan yang bisa menghalangi kebebasan pers dan kebebasan publik tersebut. Apalagi saat ini, sejumlah media sedang aktif memberitakan dan menginvestigasi penembakan 6 anggota FPI, yang menjadi perhatian luas dari publik. Karenanya dikhawatirkan larangan itu akan berdampak kepada pengusutan tuntas dan adil terhadap kasus yang oleh banyak pihak disebut masuk kategori pelanggaran HAM berat tersebut,” ujarnya.
Tetapi Hidayat juga mengapresiasi sikap Kepala Divisi Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono yang menjelaskan bahwa maklumat tersebut tidak untuk bertentangan dengan UU Pers, dan konten yang tak boleh diunggah dan diunduh yang dimaksud dalam maklumat adalah berita bohong, adu domba, SARA, kerusuhan dan lain-lain yang terkait FPI.
”Bila ini yang dimaksud oleh kapolri, seharusnya isi Pasal 2 huruf d maklumat tersebut direvisi atau diperbaiki. Supaya ada kejelasan, dan berita bohong itu juga mestinya juga berita bohong atau fitnah terhadap FPI. Karena memang banyak berita terkait FPI yang hoax, tapi juga banyak berita soal FPI yang tidak ada unsur bohong dan SARA-nya, misalnya kegiatan kemanusiaan FPI untuk bantu warga korban tsunami, bencana alam, membantu disinfektanisasi Gereja. Juga banyak informasi terkait FPI yang menegaskan bahwa FPI tidak mendukung terorisme, bahkan menolak ISIS. Termasuk penegasan FPI tidak melawan negara, TNI, polisi. Dan bahwa FPI komitmen dengan Pancasila dan NKRI,” kata dia.
Baca Juga: Anggota FPI Calon Menantu Idaman, Kata Babe Haikal
“Sebaiknya Pasal 2 huruf d maklumat tersebut segera direvisi atau diperbaiki, agar tidak terjadi bias di lapangan, sehingga berujung kepada kriminalisasi terhadap banyak orang, termasuk para jurnalis yang ingin melaksanakan UU Pers serta hak asasi mereka dan warga negara untuk memperoleh dan mencari informasi berimbang untuk mendapatkan atau menyebarkan kebenaran informasi terkait FPI,” kata dia.
Berita Terkait
-
Boni Hargens: Rekomendasi Kompolnas Normatif Saja Soal Reformasi Polri
-
RPI Optimistis Jenderal Sigit Wujudkan Transformasi Budaya Polri di Tahun 2026, Ini Alasannya
-
Boni Hargens: Kapolri Sukses Kawal Prabowo-Gibran, Sinyal Transformasi Budaya Polri di 2026
-
Warga Patuh Tanpa Kembang Api, Kapolri: Doa Bersama Dominasi Malam Tahun Baru
-
Kapolri: Warga Patuh Tanpa Kembang Api, Doa Bersama Dominasi Malam Tahun Baru
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?