Suara.com - Sidang praperadilan yang diajukan pihak Habib Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).
Dalam persidangan praperadilan Habib Rizieq hari ini, pihak Polda Metro Jaya selaku Termohon menyatakan jika Habib Rizieq Shihab menolak menandatangai surat perintah penangkapan hingga berita acara penangkapan (BAP).
Tak hanya itu, kepolisian juga menyatakan jika tindakan Habib Rizieq menunjukkan adanya tindak pidana.
Kondisi itu merujuk pada kasus pelanggaran protokol kesehatan yang merundung Habib Rizieq Shihab.
Salah satu tim hukum Polda Metro Jaya menyebut, perbuatan Habib Rizieq merujuk pada Pasal 106 KUHP hingga Pasal 216 KUHP.
Hal tersebut terbukti seusai kepolisian selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga menggali keterangan ahli.
"Maka Termohon 1 berkesimpulan bahwa perbutan saudar MRS (Muhammad Rizieq Shihab) telah menunjukkan tindak pidana sebagaimana disebutkan Pasal 106 dan 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU RI Nomor 6/2012 tentang Kekarantinaan dan Pasal 216 KUHP," ungkapnya di ruang sidang.
Tak hanya itu, kepolisian juga menyatakan jika Habib Rizieq menolak menandatangani surat perintah penangkapan hingga berita acara penangkapan (BAP).
Hal itu terjadi pada saat Habib Rizieq menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 lalu.
Baca Juga: Polda Metro Sebut Habib Rizieq Tolak Tanda Tangan Surat Penangkapan
"Pemohon (Habib Rizieq) menolak menandatangani tanda terima surat perintah penangkapan, dan tanda terima berita acara penangkapan tersebut," sambung tim hukum Polda Metro Jaya.
Polda Metro juga menyatakan bahwa penetapan Habib Rizieq tersangka telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal itu sudah mencakup penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara.
"Dalam gelar perkara sependapat dengan penyidik untuk merekomendasi agar saudara Muhammad Rizieq Shihab dapat ditetapkan sebagai tersangka," papar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya.
"Namun Pemohon (Rizieq) tetap tidak bersedia menandatanganinya sehingga Termohon 1 (Polda Metro Jaya) menerbitkan berita acara penolakan tanda tangan terhadap berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penangkapan, dan berita acara penangkapan," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Demo di Mabes Polri! Polisi Minta Mahasiswa Waspada Penunggang Gelap dan Tak Mudah Terprovokasi
-
Sopir Calya Ugal-ugalan Disebut Bersih Zat Adiktif, Polisi Temukan Senpi Mainan, Golok, hingga Badik
-
Ngeri! Sopir Calya Ugal-Ugalan di Gunung Sahari Ternyata Bawa 4 Pelat Palsu, Sajam, dan Senpi Mainan
-
Polisi Hentikan Laporan Yoni Dores, Lesti Kejora Tak Terbukti Langgar Hak Cipta
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
Puan Maharani Sampaikan Duka atas Wafatnya Try Sutrisno, Sebut Indonesia Kehilangan Tokoh Bersahaja
-
Eks Kapusdatin Ungkap Gaji Tenaga Ahli Era Nadiem Capai Ratusan Juta dari APBN
-
Ketua MPR Sebut Rencana Presiden Prabowo Jadi Juru Damai AS-Iran Membanggakan
-
Militer AS Gunakan AI Claude Serang Iran, Padahal Trump Sudah Putus Hubungan dengan Pemiliknya
-
Prabowo Pimpin Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI Try Sutrisno di TMP, Langit Kalibata 'Menangis'
-
Waspada Lonjakan Mendadak! Polri Siapkan 161 Ribu Personel Amankan Arus Mudik Lebaran 2026
-
Analis: Stok Pencegat Rudal AS Menipis, Kapal Perang dan Tanker di Selat Hormuz Jadi Incaran
-
Ketua MPR Harap Indonesia Tak Kena Dampak Perang ASIsrael dengan Iran
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Operasi Ketupat 2026, Polri Kerahkan 161 Ribu Personel Gabungan