Suara.com - Apa itu Kebiri Kimia?
Kebiri kimia adalah prosedur medis untuk menekan dorongan seksual dan menghentikannya muncul kembali. Hormon androgen alias hormon laki-laki akan mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan organ reproduksi pria. Nah, androgen yang paling aktif dan dominan adalah testosteron yang merupakan hormon yang memiliki banyak fungsi, salah satunya adalah fungsi seksual.
Kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke dalam tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang. Sehingga hasil akhirnya akan sama seperti kebiri bedah.
Leuprorelin adalah salah satu jenis obat yang digunakan untuk mengatasi kesulitan dalam mengendalikan gairah seksual, fantasi atau dorongan seksual yang mengganggu, sadisme atau kecenderungan "berbahaya" lainnya.
Kemudian obat lain yang digunakan dalam kebiri kimia adalah medroksiprogesteron asetat, siproteron asetat, dan juga LHRH. Jenis obat ini dapat mengurangi hormon testosteron dan estradiol. Sementara itu, efek samping yang bisa muncul dari tindakan kebiri kimia termasuk osteoporosis, penyakit kardiovaskular, depresi, hot flashes, dan juga anemia.
Bagaimana Efektivitas Kebiri Kimia?
Dokter Nugroho Setiawan, seorang dokter spesialis andrologi Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Jakarta Selatan, mengingatkan bahwa timbulnya gairah seksual tidak semata-mata disebabkan oleh hormon testosteron. Ternyata ada pengalaman seksual yang pria alami, yang akan membangkitkan gairah. Kemudian faktor kesehatan tubuh pria juga dapat berpengaruh.
Pendapat lainnya dikemukakan oleh Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Denpasar, Wimpie Pangkahila.
Meskipun gairah seksual bisa ditekan, namun memori pengalaman seksual tidak bisa dihapus. Dan ternyata tidak pernah ada laporan yang menunjukkan bahwa kebiri kimia memang lebih memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual dibandingkan dengan hukuman lain yang cukup berat. Karena pengalaman seksual sebelumnya sudah terekam di otak, dan keinginan seseorang tetap masih ada, terlepas dari apakah dia mampu atau tidak. Lantas, bagaimana menurut pandangan Anda secara pribadi terkait hal ini?
Baca Juga: Apa Itu Disease X? Pandemi Baru di Masa Depan
Jokowi Sahkan PP Kebiri Kimia
Presiden Joko Widodo secara resmi menekeni Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Kebijakan ini ditandatangani pada 7 Desember 2020 lalu.
Tindakan kebiri dilakukan berdasarkan penilaian klinis oleh petugas berkompeten. Penilaian tersebut meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.
Itulah penjelasan tentang apa itu kebiri kimia.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Apa Itu IGRS? Viral Usai Game Populer Kena Blokir
-
Apa itu Nafta? Bahan Baku Ini Buat Harga Plastik Melonjak Saat Perang
-
Kementerian PPPA: Fenomena Baby Blues Benar Ada, Minim Dukungan Keluarga Jadi Faktor
-
Bayi Zaskia Sungkar Lahir dengan Kondisi Langka
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional