Suara.com - Apa itu Kebiri Kimia?
Kebiri kimia adalah prosedur medis untuk menekan dorongan seksual dan menghentikannya muncul kembali. Hormon androgen alias hormon laki-laki akan mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan organ reproduksi pria. Nah, androgen yang paling aktif dan dominan adalah testosteron yang merupakan hormon yang memiliki banyak fungsi, salah satunya adalah fungsi seksual.
Kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke dalam tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang. Sehingga hasil akhirnya akan sama seperti kebiri bedah.
Leuprorelin adalah salah satu jenis obat yang digunakan untuk mengatasi kesulitan dalam mengendalikan gairah seksual, fantasi atau dorongan seksual yang mengganggu, sadisme atau kecenderungan "berbahaya" lainnya.
Kemudian obat lain yang digunakan dalam kebiri kimia adalah medroksiprogesteron asetat, siproteron asetat, dan juga LHRH. Jenis obat ini dapat mengurangi hormon testosteron dan estradiol. Sementara itu, efek samping yang bisa muncul dari tindakan kebiri kimia termasuk osteoporosis, penyakit kardiovaskular, depresi, hot flashes, dan juga anemia.
Bagaimana Efektivitas Kebiri Kimia?
Dokter Nugroho Setiawan, seorang dokter spesialis andrologi Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Jakarta Selatan, mengingatkan bahwa timbulnya gairah seksual tidak semata-mata disebabkan oleh hormon testosteron. Ternyata ada pengalaman seksual yang pria alami, yang akan membangkitkan gairah. Kemudian faktor kesehatan tubuh pria juga dapat berpengaruh.
Pendapat lainnya dikemukakan oleh Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Denpasar, Wimpie Pangkahila.
Meskipun gairah seksual bisa ditekan, namun memori pengalaman seksual tidak bisa dihapus. Dan ternyata tidak pernah ada laporan yang menunjukkan bahwa kebiri kimia memang lebih memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual dibandingkan dengan hukuman lain yang cukup berat. Karena pengalaman seksual sebelumnya sudah terekam di otak, dan keinginan seseorang tetap masih ada, terlepas dari apakah dia mampu atau tidak. Lantas, bagaimana menurut pandangan Anda secara pribadi terkait hal ini?
Baca Juga: Apa Itu Disease X? Pandemi Baru di Masa Depan
Jokowi Sahkan PP Kebiri Kimia
Presiden Joko Widodo secara resmi menekeni Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Kebijakan ini ditandatangani pada 7 Desember 2020 lalu.
Tindakan kebiri dilakukan berdasarkan penilaian klinis oleh petugas berkompeten. Penilaian tersebut meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.
Itulah penjelasan tentang apa itu kebiri kimia.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Mengenal Lab Digital Forensik, Fasilitas Canggih yang Bedah Rekaman CCTV Bukti Perzinaan Inara Rusli
-
Apa Itu Justice Collaborator? Status yang Diajukan Ammar Zoni di Kasus Narkoba
-
Apa Itu Mimetic Violence? Istilah Baru dari Kasus Ledakan SMAN 72 yang Sangat Berbahaya
-
Heboh Video Gus Elham Yahya Cium Anak, Warganet Tuduh Ada Child Grooming, Apa Itu?
-
Ajak Bicara Sosok Kecil dalam Diri: Mengenal dan Menyembuhkan Inner Child
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Nadiem Makarim Dirawat di RS Saat Sidang Perdana, Apa Keputusan Hakim?
-
BGN Minta Kepala SPPG Awasi Ketat Proses Memasak dan Distribusi MBG
-
Tangkal Hoaks, Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Uji Kompetensi Wartawan
-
Menko Usul WFA Nasional 2931 Desember 2025 untuk Dukung Mobilitas Nataru
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak