Suara.com - Apa itu Kebiri Kimia?
Kebiri kimia adalah prosedur medis untuk menekan dorongan seksual dan menghentikannya muncul kembali. Hormon androgen alias hormon laki-laki akan mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan organ reproduksi pria. Nah, androgen yang paling aktif dan dominan adalah testosteron yang merupakan hormon yang memiliki banyak fungsi, salah satunya adalah fungsi seksual.
Kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke dalam tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang. Sehingga hasil akhirnya akan sama seperti kebiri bedah.
Leuprorelin adalah salah satu jenis obat yang digunakan untuk mengatasi kesulitan dalam mengendalikan gairah seksual, fantasi atau dorongan seksual yang mengganggu, sadisme atau kecenderungan "berbahaya" lainnya.
Kemudian obat lain yang digunakan dalam kebiri kimia adalah medroksiprogesteron asetat, siproteron asetat, dan juga LHRH. Jenis obat ini dapat mengurangi hormon testosteron dan estradiol. Sementara itu, efek samping yang bisa muncul dari tindakan kebiri kimia termasuk osteoporosis, penyakit kardiovaskular, depresi, hot flashes, dan juga anemia.
Bagaimana Efektivitas Kebiri Kimia?
Dokter Nugroho Setiawan, seorang dokter spesialis andrologi Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Jakarta Selatan, mengingatkan bahwa timbulnya gairah seksual tidak semata-mata disebabkan oleh hormon testosteron. Ternyata ada pengalaman seksual yang pria alami, yang akan membangkitkan gairah. Kemudian faktor kesehatan tubuh pria juga dapat berpengaruh.
Pendapat lainnya dikemukakan oleh Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Denpasar, Wimpie Pangkahila.
Meskipun gairah seksual bisa ditekan, namun memori pengalaman seksual tidak bisa dihapus. Dan ternyata tidak pernah ada laporan yang menunjukkan bahwa kebiri kimia memang lebih memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual dibandingkan dengan hukuman lain yang cukup berat. Karena pengalaman seksual sebelumnya sudah terekam di otak, dan keinginan seseorang tetap masih ada, terlepas dari apakah dia mampu atau tidak. Lantas, bagaimana menurut pandangan Anda secara pribadi terkait hal ini?
Baca Juga: Apa Itu Disease X? Pandemi Baru di Masa Depan
Jokowi Sahkan PP Kebiri Kimia
Presiden Joko Widodo secara resmi menekeni Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Kebijakan ini ditandatangani pada 7 Desember 2020 lalu.
Tindakan kebiri dilakukan berdasarkan penilaian klinis oleh petugas berkompeten. Penilaian tersebut meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.
Itulah penjelasan tentang apa itu kebiri kimia.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Kementerian PPPA: Fenomena Baby Blues Benar Ada, Minim Dukungan Keluarga Jadi Faktor
-
Bayi Zaskia Sungkar Lahir dengan Kondisi Langka
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Apa Itu CV ATS? Ketahui Pengertian dan Cara Membuatnya yang Benar
-
Indonesia Diminta Tiru Thailand Dalam Antisipasi Virus Nipah
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan