Suara.com - Tim kuasa hukum keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut berkaitan dengan penyitaan barang pribadi milik Khadavi yang disita oleh kepolisian.
Rudy Marjono, anggota tim Hukum keluarga korban, mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat tersebut menanyakan apakah sudah ada penetapan dari pihak pengadilan terkait penyitaan barang-barang yang dilakukan oleh polisi.
"Terkait dengan masalah penyitaan ini, kami sudah melayangkan surat pada Ketua Pengadilan Jakarta Selatan terkait apakah ini ada penetapan sita atau tidak," ungkap Rudy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021).
Meski demikian, Rudy belum dapat membeberkan lebih rinci terkait hal tersebut. Pasalnya, hingga kini pihaknya belum menerima jawaban dari pihak pengadilan.
"Sampai sekarang kami belum terima," singkatnya.
Dalih Gugat Polri
Rudy mengatakan, objek dari praperadilan ini adalah sah atau tidaknya penyitaan barang milik Khadavi. Sebab, hingga kini, barang milik Khadavi belum dikembalikan oleh kepolisian.
Tak hanya itu, pihak keluarga dari almarhum Khadavi juga belum menerima surat penetapan penyitaan dari kepolisian. Barang tersebut adalah ponsel genggam, KTP, hingga seragam Laskar FPI milik Khadavi.
"Dan kami belum menerima surat penetapan penyitaan atau tanda terima dari pihak penyidik. Barang yang disita adalah handphone, dompet, sekaligus KTP dan SIM A, seragam laskar FPI juga," kata dia.
Baca Juga: Gegara Polisi Absen, Sidang Perdana Gugatan Keluarga Laskar FPI Ditunda
Rudy melanjutkan, tindakan yang dilakukan oleh polisi adalah inprosedural. Artinya, polisi tidak menjalankan prosedur terkait penyitaan barang milik Khadavi.
"Kami selama ini melihat inprosedural, artinya ada prosedur yang tidak mereka jalankan terkait dengan penyitaan itu," jelas Rudy.
Polisi Absen
Dalam sidang perdana yang berlangsung hari ini, kubu Bareskrim Polri tidak datang. Dengan demikian, hakim tunggal Siti Hamidah menunda jalannya persidangan.
Siti mengatakan, persidangan akan kembali berlangsung pada 25 Januari 2021 mendatang. Dengan demikian, dia meminta agar pihak tergugat atau termohon untuk hadir tanpa harus diundang.
"Ini karena termohon tidak hadir, maka sidang kita tunda dua minggu lagi tanggal 25 Januari 2021, dan memerintah pemohon untuk hadir tanpa harus diundang lagi dan mengundang termohon untuk hadir," kata Siti Hamidah di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Merespons hal itu, Rudy memastikan jika pihak keluarga Khadavi tidak hadir dalam sidang mendatang. Alasannya, hakim hanya meminta identitas atas nama Monalisa sekalu ibu dari Khadavi.
"Sesuai dengan permintaan hakim, hakim hanya meminta identitas dari prinsipal, Ibu Monalisa yang merupakan ibu dari almarhum Khadavi," beber Rudy.
Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020.
Berita Terkait
-
Menang Lawan Bank Mega, Derek Prabu Maras Incar Transparansi Aset Triliunan yang Raib
-
Kunci Kemenangan Lee Kah Hin: Ahli Hukum Bongkar Celah Hukum Penetapan Tersangka Keterangan Palsu
-
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Status Tersangka Direktur PT WKM Gugur
-
Jelang Putusan! Nasib Direktur PT WKM, Lee Kah Hin di Kasus Sumpah Palsu Ditentukan Pekan Depan
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar