Suara.com - Tim kuasa hukum keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut berkaitan dengan penyitaan barang pribadi milik Khadavi yang disita oleh kepolisian.
Rudy Marjono, anggota tim Hukum keluarga korban, mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat tersebut menanyakan apakah sudah ada penetapan dari pihak pengadilan terkait penyitaan barang-barang yang dilakukan oleh polisi.
"Terkait dengan masalah penyitaan ini, kami sudah melayangkan surat pada Ketua Pengadilan Jakarta Selatan terkait apakah ini ada penetapan sita atau tidak," ungkap Rudy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021).
Meski demikian, Rudy belum dapat membeberkan lebih rinci terkait hal tersebut. Pasalnya, hingga kini pihaknya belum menerima jawaban dari pihak pengadilan.
"Sampai sekarang kami belum terima," singkatnya.
Dalih Gugat Polri
Rudy mengatakan, objek dari praperadilan ini adalah sah atau tidaknya penyitaan barang milik Khadavi. Sebab, hingga kini, barang milik Khadavi belum dikembalikan oleh kepolisian.
Tak hanya itu, pihak keluarga dari almarhum Khadavi juga belum menerima surat penetapan penyitaan dari kepolisian. Barang tersebut adalah ponsel genggam, KTP, hingga seragam Laskar FPI milik Khadavi.
"Dan kami belum menerima surat penetapan penyitaan atau tanda terima dari pihak penyidik. Barang yang disita adalah handphone, dompet, sekaligus KTP dan SIM A, seragam laskar FPI juga," kata dia.
Baca Juga: Gegara Polisi Absen, Sidang Perdana Gugatan Keluarga Laskar FPI Ditunda
Rudy melanjutkan, tindakan yang dilakukan oleh polisi adalah inprosedural. Artinya, polisi tidak menjalankan prosedur terkait penyitaan barang milik Khadavi.
"Kami selama ini melihat inprosedural, artinya ada prosedur yang tidak mereka jalankan terkait dengan penyitaan itu," jelas Rudy.
Polisi Absen
Dalam sidang perdana yang berlangsung hari ini, kubu Bareskrim Polri tidak datang. Dengan demikian, hakim tunggal Siti Hamidah menunda jalannya persidangan.
Siti mengatakan, persidangan akan kembali berlangsung pada 25 Januari 2021 mendatang. Dengan demikian, dia meminta agar pihak tergugat atau termohon untuk hadir tanpa harus diundang.
"Ini karena termohon tidak hadir, maka sidang kita tunda dua minggu lagi tanggal 25 Januari 2021, dan memerintah pemohon untuk hadir tanpa harus diundang lagi dan mengundang termohon untuk hadir," kata Siti Hamidah di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Merespons hal itu, Rudy memastikan jika pihak keluarga Khadavi tidak hadir dalam sidang mendatang. Alasannya, hakim hanya meminta identitas atas nama Monalisa sekalu ibu dari Khadavi.
"Sesuai dengan permintaan hakim, hakim hanya meminta identitas dari prinsipal, Ibu Monalisa yang merupakan ibu dari almarhum Khadavi," beber Rudy.
Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020.
Berita Terkait
-
Hakim PN Jaksel Batalkan Penangkapan Roy Suryo, Ini Alasan Lengkapnya
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan
-
Naik Pitam! Roy Suryo Semprot Pendukung Jokowi yang Mau Intervensi Sidang Praperadilan
-
Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Marc Klok Sebut Laga Lawan Sabah FC dan Bali United Penting untuk Persib
-
Desil Berapa yang Nggak Boleh Beli Pertalite? Begini Cara Ceknya!
-
Apa Arti Kemajuan Jika Alam Tak Lagi Bisa Bertahan?
-
Meski Lolos dari Frontier Market, IHSG Tetap Merah Pagi ini di level 6.300
-
Red Riding Hood Jadi Detektif, Adaptasi Anime TV Dijadwalkan Tayang 2027
-
5 Shade Bedak untuk Kulit Cerah agar Wajah Tidak Pucat dan Makeup Flawless
-
Amplop Suhardiman Amby, KPK Berpeluang Periksa Kapolres Kuansing dan Ajudan Raja Juli
-
Pemegang Saham Waspada, CPIN dan GOTO Hengkang dari MSCI Global Standar Indexes
-
Chery Indonesia Catat Lonjakan Pemesanan di GIIAS 2026
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Makin Pedas, Rawit Merah Tembus Rp61.700/Kg