Suara.com - Hakim tunggal Ahmad Suhel menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak keluarga M. Suci Khadavi Putra. Khadavi merupakan laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek.
Tiga pihak termohon yang terdiri dari Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri dan Komnas HAM tidak hadir di ruang sidang.
Ditemui usai sidang, tim kuasa hukum keluarga Khadavi memaparkan alasan terkait gugatan tersebut. Pertama, soal penangkapan secara tidak sah yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Untuk gugatan ini kan masalah penangkapan tidak sah," ujar tim kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).
Rudy mengatakan, perlu adanya alasan logis di balik penangkapan -- hingga penembakan -- terhadap Khadavi. Jika sidang itu berjalan, sedinya pihak keluarga akan menanyakan upaya penangkapan tersebut ke pihak kepolisian.
"Bagi kami, sebagaimana yang kami pelajari, ini perlu adanya sebuah alasan apa yang menjadi pihak kepolisian melakukan penangkapan, jadi initinya itu," jelasnya.
Selain itu, muncul nama lembaga Komnas HAM selaku termohon 3 dalam gugatan praperadilan kali ini. Rudy menyebut gugatan juga dilayangkan lantaran tidak ada upaya lanjutan dari Komnas HAM seusai mengeluarkan hasil invenstigasi.
"Kedua, dengan hasil investigasi Komnas HAM, kelihatan Komnas tidak melakukan upaya lanjutan, kami merasa kecewa karena tidak ada tindak lanjut," kata dia.
Sebelumnya, sidang yang berlangsung di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut sempat dibuka oleh Hakim Tunggal Ahmad Suhel. Kepada pihak pemohon, Suhel bertanya soal ketidakhadiran para termohon di ruang sidang hari ini.
Baca Juga: Gugat Praperadilan, Keluarga Laskar FPI Pertanyakan Barang Milik Korban
"Ini kemana tidak hadir, ada menghubungi saudara?" tanya hakim Suhel pada tim kuasa hukum pemohon.
Kepad hakim, tim kuasa hukum keluarga Khadavi menyatakan sempat berkomunikasi dengan pihak Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Dalam hal ini, kedua instansi tersebut belum menurunkan surat kuasa.
"Tadi sempat komunikasi, yang dari Mabes Polri maupun dari Polda bilang surat kuasanya belum turun. Kalau yang Komnas HAM tidak ada komunikasi," jawab tim kuasa hukum keluarga Khadavi.
Dengan demikian, hakim Suhel menunda jalannya persidangan hingga dua pekan mendatang. Hal tersebut diagendakan agar tidak bertabrakan dengan jadwal sidang gugatan praperadilan soal penyitaan barang pribadi yang juga diajukan oleh keluarga Khadavi.
"Ini tidak bisa kita lanjutkan ya, kita kasih dua minggu ya biar tidak bertabrakan dengan gugatan yang satunya lagi. Sidang tidak bisa dilanjut, akan kita buka kembali tanggal 1 Februari 2021," tutup Suhel.
Gugatan Soal Penyitaan
Berita Terkait
-
Polisi Digugat Keluarga Korban Laskar FPI, Hakim: Ini Kemana Tidak Hadir
-
Polisi Hingga Komnas HAM Absen, Sidang Praperadilan Tewasnya Laskar Ditunda
-
Dinilai Ada Kesalahan Prosedur, Pengacara Gugat Penangkapan 6 Laskar FPI
-
Gugat Praperadilan, Keluarga Laskar FPI Pertanyakan Barang Milik Korban
-
Penangkapan 6 Laskar FPI Dipertanyakan, Pengacara: Ada Kesalahan Prosedur
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!