Suara.com - Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Prof. dr. Abdul Kadir mengatakan bahwa saat ini Rumah Sakit hanya menerima pasien terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala sedang dan berat.
Prof Abdul menyebut hal itu dilakukan untuk mengurangi beban rumah sakit yang saat ini sudah penuh di atas 70 persen di sembilan provinsi di Indonesia.
"Tidak semua pasien konfirmasi positif itu harus dirawat di rumah sakit, yang kita rawat itu hanya mereka yang bergejala klinis sedang, berat atau kritis," kata Prof Abdul dalam Dialog FMB9, Jumat (22/1/2021).
Sementara untuk pasien dengan gejala ringan atau tanpa gejala cukup isolasi mandiri di rumah jika rumahnya memungkinkan untuk isolasi mandiri, tentunya dengan pengawasan oleh puskesmas atau dokter terdekat.
Jika tidak memungkinkan, pasien tanpa gejala tersebut bisa berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat agar dirujuk ke tempat isolasi terpusat seperti Wisma Atlet atau hotel-hotel yang ditunjuk pemerintah.
"Masyarakat kalau tidak ada gejala atau gejalanya sangat ringan, janganlah berlomba-lomba masuk ke rumah sakit, gejala ringan cukup ke puskesmas atau dokter terdekat," tegasnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mencatat tingkat keterpakaian tempat tidur rumah sakit rujukan covid-19 di sembilan provinsi sudah mencapai di atas 70 persen.
Kesembilan provinsi tersebut antara lain; Banten (87,42 persen), DKI Jakarta (86,70 persen), DI.Yogyakarta (83,07 persen), Jawa Barat (77,89 persen), Sulawesi Tengah (74,39 persen), Jawa Timur (73,60 persen), Kalimantan Timur (72,10 persen), Jawa Tengah (72,10 persen), dan Lampung (70,29 persen).
Kemudian, ada 8 provinsi yang keterpakaian tempat tidur rumah sakit rujukan covid-19 nya juga terus meningkat di atas 50 persen.
Baca Juga: Kemenkes: Pasien OTG Corona Tak Usah Berlomba-lomba Masuk Rumah Sakit!
Mereka antara lain Bali (66,67 persen), Sulawesi Selatan (66,43 persen), Sulawesi Barat (61,80 persen), Sulawesi Tenggara (61,51 persen), Kalimantan Selatan (61,39 persen), Sulawesi Utara (58,74 persen), NTT (52,44 persen), dan Kalimantan Tengah (51,82 persen).
Berita Terkait
-
Kasus Hantavirus Ada di Provinsi Indonesia Mana Saja? Korban Meninggal Capai 3 Orang
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Kasus Dokter Magang Meninggal di Jambi Disorot, Polisi Tunggu Hasil Audit Kemenkes
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang