Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan DPR terkait Rancangan Undang-Undang Pemilu yang harus memberikan kepastian terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak 2022 dan 2023. Mengingat waktunya yang tidak lama lagi.
Apalagi, menurut Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini kepastian terkait ada tidaknya Pilkada 2022 dan 2023 perlu diberikan lantaran anggarannya di APBD yang disahkan tahun ini.
"RUU Pemilu harus segera memberikan kepastian soal pilkada 2022 dan 2023. Khususnya untuk Pilkada 2022 agar anggaran Pilkada di APBD karena anggaran Pilkada APBD harus sudah ketok palu pada 2021," ujar Titi dalam sebuah webinar yang diselanggarakam Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Minggu (24/1/2021).
Ia berpandangan, apabila Pilkada 2022 tidak dimungkinkan maka bisa dimundurkan menjadi serentak pada 2023.
"Namun bila tidak mengejar penyelenggaraan pilkada 2022 bisa digabungkan di pilkada 2023. Ini salah satu pilihan, yaitu kalau kami mengusulkan pada Februari 2023 di awal tahun. Kenapa? Agar tidak bersinggungan dengan persiapan pemilu 2024," ujar Titi.
Pilihan lain terkait dasar hukum pelaksanaan Polkada 2022 dan 2023 di luar pembahasan RUU Pemilu ialah melalui revisi terbatas terhadap Pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 sebagai penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023.
"Pilihan lain bisa melalui Perppu namun kecenderungan ini kurang disukai presiden kita," kata Titi.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskam ihwal pembahasan RUU Pemilu yang juga belum rampung.
"Kenapa dari mulai Maret sampai draf terakhir bulan 26 nlNovember kita sampaikan ke Baleg. Karena memanng ini UU politik sarat kepentingan politik, dinamika tinggi termasuk di DPR,"
Baca Juga: Tok! KPU Resmi Tetapkan Fauzi-Eva Pasangan Terpilih Pilkada Sumenep
Doli mengatakan, sebelumnya pihaknya berharap bahwa di masa sidang DPR sebelum akhir tahun 2020 sudah dilakukan pembahasa. Tetapi, lanjut dia ternyata masih ada dinamika berkembang sehingga draf belum dikembalikan ke Komisi II.
"Saya sebetulnya menargetkan paling lama UU ini harus selesai di pertengahan 2021 kalau kita mulainya di akhir tahun 2020. Karena apa? Karena kami berhitung, untuk melaksanakan pilkada serentak 2022, pembahasan anggaran ada perubahan APBD di bulan September, jadi itupun kalau selesai Agustus, sudah bisa dipastikan, kalau menurut saya mungkin dilaksanakan bulan Februari seperti 2017," kata Doli.
Berita Terkait
-
Borok KPU Terbongkar Lagi: Sengaja Tak Laporkan Penggunaan Jet Mewah ke DPR
-
'Sentilan' Keras DPR ke KPU: Bisa Naik Pesawat Biasa, Kenapa Harus Pakai Private Jet?
-
Filosofi Ruang Sunyi Dasco: Kunci Politik Gerindra yang Tak Terlihat di Panggung
-
Bongkar 'Praktik Kotor' di Daerah! Kemendagri Usul Dana Pilkada Pakai APBN
-
Pilkada Langsung atau Tak Langsung Bukan Prioritas, Kemendagri: Akar Masalahnya di Sistem Pemda!
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
Bahlil Minta Relawan dan Organisasi Sayap Partai Golkar Setop Laporkan Akun Penyebar Meme
-
Kejagung Bongkar Kebohongan Sandra Dewi soal 88 Tas Mewah Hasil Endorsement, Begini Faktanya!
-
"Sudah Biasa Dihina Sejak Kecil" Jawaban Pasrah Bahlil Lahadalia untuk Pembuat Meme
-
Datang ke Bareskrim, Lisa Mariana Pasrah Jika Ditahan: Doakan Saja yang Terbaik
-
Rismon Sianipar Bongkar Dugaan Kejanggalan Ijazah Gibran: Enggak Ada Ijazah SMA-nya!
-
Skandal Ekspor POME, Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Bea Cukai
-
kumparan AI for Indonesia 2025 Mempercepat Dampak Nyata Kolaborasi Penerapan AI
-
Kejagung Ungkap Alasan Memanggil PT Google Indonesia dalam Perkara Nadiem Makarim
-
Gibran Minta Ponpes Cetak Santri jadi Ahli AI hingga Robotik: Kita Harus Berani Lakukan Lompatan
-
"Jangan Berlindung di Balik Privasi!" Keluarga Arya Daru Tuntut Polisi Terbuka Soal 2 Saksi Kunci