Suara.com - Tim Koalisi Warga LaporCovid-19 menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan pihak swasta melakukan vaksin mandiri di Indonesia. Hal ini disebut untuk mensukseskan program vaksinasi Covid-19.
Inisiator LaporCovid-19 Irma Hidayana mengatakan pihak swasta jika memang berniat membantu negara bisa dengan cara lain seperti pendanaan, distribusi dan pengadaan logistik pendukung vaksinasi.
"Bukan dengan cara mengambil shortcut untuk mereka bisa mengadakan vaksinasi sendiri, bisa dengan bantu deh distribusi vaksinnya, pengadaan kulkas storage vaksin yang aman dan tidak rusak, ini kan indonesia kepulauannya luas sekali," kata Irma dalam jumpa pers virtual, Senin (25/1/2021).
Pihak swasta juga dapat membantu dalam memberikan penyuluhan dan insentif seperti ongkos transport ke tempat vaksinasi atau izin cuti jika diperlukan kepada karyawan mereka untuk mendukung program vaksinasi nasional.
"Swasta ini punya duit banyak yang bisa mendedikasikan untuk mengalokasikan mendukung pemerintah untuk memperbaiki sistem teknologi informasi pendataan dan sebagainya," ucapnya.
Mereka menilai jalur vaksinasi mandiri yang dikelola swasta akan menyalahi prinsip kesetaraan dan keadilan akses terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat, serta akan mengacaukan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia
Vaksinasi seharusnya mengikuti rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni memberikan prioritas pada kelompok rentan terpapar, seperti tenaga kesehatan, kelompok lanjut usia dan orang-orang yang tinggal di lokasi dengan tingkat penularan yang tinggi, bukan tergantung pada kemampuan finansial.
Mereka khawatir jika pihak swasta diperbolehkan mendapatkan vaksin untuk kebutuhan lingkungan mereka sendiri, dikhawatirkan akan mengurangi jatah vaksin gratis yang sangat ditunggu masyarakat secara luas.
Koalisi juga menilai vaksin mandiri berpotensi melanggar Pasal 5 UU Kesehatan 36/2009 yang menjamin (1) “Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
Baca Juga: Gejala Covid-19 Ini Sering Tidak Disadari, Waspadai 3 Tanda Ini
(2) Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. (3) Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Selain itu Pasal 3 (1) Permenkes 84/2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 “Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Vaksinasi COVID19 melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota”.
Berita Terkait
-
Naik 2 Kali Lipat karena Covid, 190 Orang Dimakamkan Setiap Hari di Jakarta
-
Hari Ini Tambah 9.994, Pasien Corona di Indonesia Menuju 1 Juta Kasus
-
Gejala Covid-19 Ini Sering Tidak Disadari, Waspadai 3 Tanda Ini
-
Minta Warga Tak Panik TPU Covid Penuh, Wagub DKI: Masih Ada Pemakaman Lain
-
Miris! Pasien Covid Tewas Ditolak RS, Sempat Ditawari Kamar DP Rp 1 Juta
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Dishub DKI Pastikan Tarif Transjakarta Belum Naik, Masih Tunggu Persetujuan Gubernur dan DPRD
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Atlet Dapat Transportasi dan Wisata Gratis
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo