Suara.com - Gara-gara diduga telah menculik seorang anak kecil, Silvia Arianti (24), wanita di Bandung dicokok aparat kepolisian. Terungkapnya kasus ini, modus Silvia menculik bocah berinisial KJV (9) karena sayang dan tak mau berpisah dengan korban.
Dikutip dari SuaraJabar.id, korban tak lain adalah murid dari pelaku yang berprofesi sebagai guru les. Modus Silvia menculik murid lesnya itu dengan diiming-iming belanja baju di mal.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung mengatakan, orang tua KJV mengizinkannya karena sudah saling kenal sehingga tidak menaruh curiga kepada Silvia.
"Pelaku ini izin mengajak korban, untuk berbelanja baju. Mereka saling kenal, karena pelaku merupakan guru les korban. Dia sering ke rumah korban untuk mengajar," katanya, Senin kemaarin.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Silvia lalu ditangkap di tempat persembunyiannya di Medan, Sumatra Utara pada Sabtu (23/1/2021) lalu. Silvia tak berkutik ketika aparat mengepung indekos yang ditinggalinya.
Silvia membawa kabur KJV dari Kota Bandung. Dia membawa anak permpuan tersebut sejak 15 Desember 2020 silam. Sampai dengan sore, Silvia tak kunjung pulang. Orang tua KJV sempat menghubungi Silvia pada sore hari dan masih direspon bahwa keduanya masih jalan-jalan.
Kemudian, saat petang panggilan telepon melalui ponsel sudah tidak mendapatkan respons. Ponsel Silvia sudah tidak aktif. Keesokan harinya, belum ada kabar dari keduanya. Orang tua KJV mendatangi rumah Silvia untuk mengecek keberadaan anaknya.
Namun baik Silvia maupun KJV tidak ada. Orang tua Silvia yang berada di rumah pun mengaku tidak mendapat kabar dari anak perempuannya.
Karena putus asa, orang tua korban pun akhirnya melaporkan pelaku dan korban ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Debt Collector Culik 2 ABG di Matraman, Satu Dibacok Gegara Nekat Kabur
Beberapa hari setelah pelaporan, Silvia berkirim surat untuk orang tuanya. Ia mengaku telah membawa KJV dan mengabarkan bahwa mereka dalam keadaan sehat dan selamat.
Dari informasi itu, polisi pun langsung melakukan penelusuran untuk penyelidikan.
Akhirnya, Silvia diketahui melarikan diri ke Medan dengan membawa korban. Tim Satreskrim pun langsung berangkat untuk mencari jejak keduanya.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang hanya perlu waktu kurang dari 48 jam untuk mengungkap keberadaan Silvia.
Dengan segera, Polisi pun langsung mengepung kamar kos tempat mereka tinggal sementara dan langsung lakukan penggerebekan.
"Pelaku tidak melakukan perlawanan. Dia langsung kita amankan. Termasuk dengan korban," ucap dia.
Keduanya, langsung diboyong ke Bandung. Khusus untuk korban, ia langsung dipertemukan dengan kedua orangtuanya dan langsung diberikan pendampingan oleh P2TPA.
Sementara itu, kepada petugas Silvia mengaku nekat menculik anak didiknya itu karena sayang terhadap korban.
"Jadi pelaku ini, enggan berpisah dengan korban. Ia merasa sayang dan takut dipisahkan," kata Kapolres.
Silvia menyebut, faktor yang membuatnya nekat menculik korban karena ia merasa sayang terhadap korban. Tidak ada faktor lain.
Ia pun tidak meminta uang tebusan atau melukai korban selama penculikan.
"Saya sayang dengan korban, tidak ada faktor apapun lainnya," singkat Silvia.
Dalam kasus ini, polisi terapkan Pasal 330 KUHP, pasal 332 KUHP Pasal 332 ayat (1) dan (2). Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Motif Asmara, Polres Metro Bekasi Bekuk Penculik Anak di Bus di Bandung
-
ART di Serang Nekat Jadikan Anak Majikan Jaminan Utang, Minta Tebusan Rp10,5 Juta
-
DPR Desak Polisi Gerak Cepat Usut Kasus Penculikan Anak Usai Tragedi Alvaro di Pesanggrahan
-
Akhir Tragis Pencarian Alvaro Kiano Nugroho: Ditemukan Tewas, Polisi Amankan Pelaku
-
Pendamping Hukum Duga Suku Anak Dalam Jadi 'Kambing Hitam' Sindikat Penculikan Bilqis
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Apes! Pria Ini Kehilangan Mobil Gara-Gara Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi