Suara.com - Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021) hari ini.
Gugatan dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel berkaitan dengan penangkapan serta penahanan terhadap Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Alamsyah Hanafiah selaku tim kuasa hukum mengatakan, gugatan kembali dilayangkan lantaran penangkapan serta penahanan terhadap Rizieq tidak sah. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah penyidik Bareskrim Polri Cq penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami mendaftarkan gugatan praperadilan Habib Rizieq, menggugat Kepolisian Republik Indonesia dalam hal tidak sahnya penangkapan dan tidak sahnya penahanan," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alamsyah mengatakan, sangkaan pasal terhadap kliennya, yakni Pasal 160 KUHP tidak relevan dan menyimpang dari ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Sebab, peristiwa hukum yang terjadi adalah peristiwa hukum pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Tapi di bawa ke hukum pidana kejahatan pasal 160 KUHP. Mencampur adukkan antara peraturan yang bersifat khusus dicampur adukkan dengan peraturan yang bersifat umum," jelasnya.
Alamsyah melanjutkan, surat penahanan dan penangkapan terhadap Rizieq lahir dari dua surat penyidikan yang berbeda. Dia menilai, dua surat tersebut berbeda -- namun dalam kasus yang sama.
"Ada dua, surat penahananya satu. Jadi surat penahanannya itu dilahirkan dari dua surat perintah penyidikan, surat penahanan juga dilahirkan dari dua surat perintah penyidikan, yang mana dalam a kapolri cuma ada satu. Dalam KUHP juga hanya satu, nah disinilah kekaburan atau ketidakjelasan," sambung dia.
Dengan demikian, Alamsyah merasa kebingungan atas dasar penahanan teehadap kliennya. Dua surat tersebut dengan nomor Sp.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tertanggal 26 November 2020 atau Sp.Sidik/4735/XXI/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020.
Baca Juga: Polri Kembali Limpahkan Tiga Berkas Perkara Habib Rizieq ke Kejaksaan
"Karena ada dua nomor tanggal berbeda. Penangkapan juga gitu, dia ditangkap itu berdasarkan surat perintah penyidikan yang mana," pungkas Alamsyah.
Sebelumnya, hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) lalu. Gugatan itu berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap Rizieq.
Adapun sejumlah alasan terkait ditolaknya gugatan tersebut. Pertama, penyidikan yang dilakukan polisi telah sah. Bahkan, sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, juga telah melalui aturan yang berlaku.
Dikatakan Sahyuti, penyidik kepolisian pun telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. Oleh sebab itu, polisi menyatakan bahwa acara hajatan anak Rizieq sekaligus Maulid Nabi di Petamburan adalah melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Tak hanya itu, alasan ketidakhadiran Rizieq dalam memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya menjadi salah satu pertimbangan ditolaknya gugatan tersebut. Total, Rizieq mangkir sebanyak dua kali.
Merujuk pada ketentuan Undang-Undang, lanjut Sahyuti, pemangilan terhadap Rizieq dapat dibenarkan. Oleh karena itu, Sahyuti menyatakan jika permohonan Rizieq harus ditolak.
Berita Terkait
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
Jadi Alat Melakukan Tindak Pidana: Akun IG Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Dirampas Negara
-
Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan
-
Arus Balik Lampaui Keberangkatan, KAI: Jakarta Diserbu 50 Ribu Penumpang Kereta per Hari
-
Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret
-
HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!
-
Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP
-
Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya
-
Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya
-
Antisipasi Kepadatan Angkutan Berat, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tanjung Priok
-
Blusukan Prabowo ke Bantaran Rel Senen Dinilai Lebih Spontan, Pengamat Bandingkan dengan Gaya Jokowi