Suara.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyayangkan keputusan pemerintah yang memangkas dana insentif tenaga kesehatan saat pandemi Covid-19 kian melonjak.
Ketua Tim Mitigasi PB IDI Dr Adib Khumaidi menegaskan keputusan itu diterbitkan di saat yang tidak tepat, rumah sakit masih penuh, beban nakes masih berat.
"Penurunan insentif di saat kasus meningkat dan beban kerja tenaga medis yang meningkat diakibatkan BOR (Bed Occupancy Rate) yang meningkat adalah kebijakan yang kurang tepat," kata Dr Adib saat dihubungi Suara.com, Rabu (3/2/2021).
Selain itu, para nakes saat ini sesungguhnya sangat membutuhkan dukungan mental, berita pemotongan insentif bisa mengganggu mental mereka saat bekerja menangani pasien COVID-19.
"Apalagi saat ini para tenaga medis membutuhkan support dari semua pihak untuk meningkatkan ketahanan mental supaya tetap kuat bertahan secara fisik dan mental," jelasnya.
Adib menegaskan negara seharusnya memberikan perlindungan ekstra terhadap tenaga kesehatan sebagai garda terakhir dalam penanganan pandemi yang tak kunjung mereda di Indonesia.
"Terlepas dari insentif maka kewajiban negara juga memberikan perlindungan dan keselamatan kepada para tenaga medis harus diusahakan secara maksimal," tutupnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui surat keputusan nomor S-65/MK.02/2021 menurunkan insentif nakes per orangnya sebesar 50 persen dibandingkan dengan tahun lalu yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan insentif tenaga kesehatan memang dikurangi, lalu diperluas juga untuk tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga administrasi, sopir ambulans hingga pengurus jenazah COVID-19.
Baca Juga: Insentif Nakes Dipotong saat Covid-19 Indonesia Makin Meroket
"Tenaga administrasi penunjang yang juga bekerja untuk memberikan layanan untuk penderita covid-19. Petugas kebersihan, termasuk sopir ambulans atau pengurus jenazah itu juga kita berikan (insentif)," sambungnya.
Nadia juga mengungkapkan bahwa alokasi anggaran insentif nakes menjadi lebih besar pada 2021 yakni Rp 14,6 triliun, dibanding tahun lalu yang hanya Rp 5,9 triliun.
Adapun rincian pemotongan insentif nakes dalam SK Kemenkeu S-65/MK.02/2021 adalah:Dokter spesialis jadi Rp7,5 juta dari Rp15 juta.
- Dokter umum dan gigi jadi Rp5 juta dari Rp10 juta.
- Bidan dan perawat jadi Rp3,75 juta dari Rp7,5 juta.
- Tenaga medis lainnya jadi Rp2,5 juta dari Rp5 juta.
- alu ditambah kategori tambahan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menerima Rp6,25 juta.
- Santunan kematian tetap sama Rp 300 juta
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
-
Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri
-
Prabowo Sudah Dengar Gerindra di Sejumlah Daerah Tolak Budi Arie Gabung, Suara Bakal Dipertimbangkan
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP