Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Jumhur Hidayat akan mengultimatum majelis hakim jika permohonan tidak dikabulkan. Permohonan itu adalah agar pentolan KAMI tersebut dihadirkan di ruang persidangan.
Selama rangkaian persidangan yang dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumhur tak sekalipun hadir langsung di ruang sidang -- dan hanya ikut secara virtual melalui sambungan Zoom. Pasalnya, saat ini dia masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Oky Wiratama selaku pengacara Jumhur mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika majelis hakim tidak mengabulkan permohonan mereka. Untuk itu, dia berharap agar Jumhur bisa duduk di kursi terdakwa saat sidang berlangsung.
"Lihat saja strategi kami, kami tak akan kasih sekarang. Semoga majelis hakim berbaik hati menyidangkan secara langsung, kalau tidak bisa, kami akan mengambil sikap atau tindakan tegas jika pascaputusan sela tidak dikabulkan," kata Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (4/2/2021).
Oky mengatakan, selama Jumhur tidak dihadirkan di ruang sidang, proses pembelaan terhadap kliennya tidak dapat berjalan secara maksimal. Di sisi lain, majelis hakim hingga kini belum memberi kejelasan terkait permohonan tersebut.
"Karena kami tidak bisa maksimal kalau terdakwa tidak bisa dihadirkan langsung ke persidangan. Namun tadi majelis hakim belum memutuskan untuk meng-iyakan atau tidak. Keputusannya nanti minggu depan," papar Oky.
Terkait penangguhan penahanan, tim kuasa hukum tetap berupaya mengajukannya. Senada dengan permohonan dihadirkanya Jumhur di ruang sidang, permohonan penangguhan penahanan tak kunjung menemui kepastian.
"Untuk penangguhan penahanan juga kami sampaikan, pemohonnpada majelis hakim menangguhkan penahan terdakwa jumhur tapi dari majelis hakim belum ada kepastian, sama minggu depan juga," tutup dia.
Sebar Hoaks
Baca Juga: Pengacara Ngaku Dihalangi Bareskrim Bertemu Pentolan KAMI Jumhur Hidayat
Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Lewat cuitan itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.
Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait
-
Syahganda: Dasco Minta Daftar 210 Korban Kriminalisasi Politik untuk Diampuni
-
PPATK Mau Bekukan Rekening 3 Bulan Tidak Aktif, Jumhur Hidayat Murka: Logika Sontoloyo
-
KSPSI Tepis Kecemasan Buruh Hadapi AI: Ini Masalah Pemimpin
-
Elemen Buruh Bertemu Dasco dan Seskab Teddy, Bahas Satgas PHK hingga Peringatan May Day
-
KSPSI Desak Pemerintah Lobi AS Soal Tarif Trump, Minta Pemberlakuan Dilakukan Bertahap
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Skandal Seks Menyimpang Pelatih Basket Putri Terbongkar, Dicerai Suami Hingga Dilaporkan ke Polisi
-
Petaka Ban Bocor di Cengkareng: Sopir Boks Ditebas Celurit Begal Bermodus Tanya Alamat
-
Cerita Wamenkes Dante Hadapi Pasien yang Sebut Vaksin Hanya Akal-akalan Pemerintah
-
5 Fakta Menarik Seputar Usulan Purbaya soal Selat Malaka yang Bakal Dikenakan Tarif
-
Konflik Selat Hormuz Berlanjut, Iran Tegaskan Gencatan Senjata Tidak Berlaku Selama Ada Blokade AS
-
Hakim Percepat Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Hanya Diberi 3 Hari Hadirkan Saksi
-
Siapa Paolo Zampolli? Utusan Khusus Trump yang Usulkan Italia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026
-
Longsor Intai Jakarta, BPBD DKI Petakan 9 Kecamatan Rawan
-
7 Fakta di Balik Kisah Haru Guru Honorer Azis: Viral karena Gowes 10 Km Tiap Hari
-
Mengapa Parpol Takut Jabatan Ketum Dibatasi? Pengamat: Tanda Takut Kehilangan Kendali Republik